<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Restorative Justice untuk Pelaku Kasus Perdagangan Orang</title><description>Mahfud MD menegaskan bahwa tidak ada restorative justice untuk pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/09/337/2810955/mahfud-md-tegaskan-tak-ada-restorative-justice-untuk-pelaku-kasus-perdagangan-orang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/09/337/2810955/mahfud-md-tegaskan-tak-ada-restorative-justice-untuk-pelaku-kasus-perdagangan-orang"/><item><title>Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Restorative Justice untuk Pelaku Kasus Perdagangan Orang</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/09/337/2810955/mahfud-md-tegaskan-tak-ada-restorative-justice-untuk-pelaku-kasus-perdagangan-orang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/09/337/2810955/mahfud-md-tegaskan-tak-ada-restorative-justice-untuk-pelaku-kasus-perdagangan-orang</guid><pubDate>Selasa 09 Mei 2023 16:43 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/09/337/2810955/mahfud-md-tegaskan-tak-ada-restorative-justice-untuk-pelaku-kasus-perdagangan-orang-7t3FKQdmW3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mahfud MD/Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/09/337/2810955/mahfud-md-tegaskan-tak-ada-restorative-justice-untuk-pelaku-kasus-perdagangan-orang-7t3FKQdmW3.jpg</image><title>Mahfud MD/Foto: Okezone</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8wOC8zNC8xNjU5MzEvNS94OGtyYTlw&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan bahwa tidak ada restorative justice untuk pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Terlebih, kata Mahfud, Indonesia sudah menyatakan perang terhadap TPPO. Hal itu juga ditegaskan Presiden Jokowi dalam rangkaian KTT ASEAN di Labuan Bajo, pekan ini.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Timor Leste Hadiri KTT ASEAN untuk Pertama Kalinya

&quot;Kejahatan TPPO itu adalah kejahatan serius yang tidak bisa didamaikan, pelakunya harus dihukum,&quot; kata Mahfud MD saat ditemui usai Pertemuan ASEAN Political and Security Council (APSC) di Labuan Bajo, Selasa (9/5/2023).

Dalam kesempatan internasional ini, Mahfud menegaskan bahwa negara-negara anggota ASEAN harus memiliki instrumen yang memadai untuk mengatasi kejahatan perdagangan orang.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Usai Diperiksa, Pengcara Lukas Enembe Pakai Rompi KPK dan Diborgol

&quot;Ini sudah menjadi penyakit yang sangat mengancam bagi kehidupan masyarakat. Ini nanti akan diputuskan oleh negara negara ASEAN bentuk kerja samanya bagaimana,&quot; ucapnya.

&quot;Dan kebetulan saya ini bicara dari NTT. NTT ini daerah yang paling banyak Tindak Pidana Perdagangan Orang-nya. Menurut catatan, setiap tahun tidak kurang dari warga NTT yang pulang dari luar negeri sudah menjadi mayat, karena diperjualbelikan sebagai budak oleh mafia perdagangan orang ini,&quot; sambungnya.

Pemerintah pun, kata Mahfud, sudah membuat kebijakan dan menyediakan segala perangkat yang diperlukan untuk menindak tegas tindak pidana perdagangan orang. Sekali lagi ia menekankan, tidak ada perdamaian antara pelaku tindak pidana dengan korban dan dengan aparat.

Lebih lanjut Mahfud mengatakan, prioritas capaian dari Keketuaan Indonesia di ASEAN tahun ini pada komponen ASEAN Matters di antaranya adalah kesepakatan, dan implementasi Kerjasama penanganan Tindak Pidana Penyelundupan Orang (TPPO) akibat penyalahgunaan teknologi.



Sebagai informasi, saat ini korban TPPO tidak hanya WNI tetapi juga terdapat warga negara dari negara-negara anggota ASEAN lainnya. Para korban TPPO ini dibawah ke negara ASEAN lainnya sehingga diperlukan kerja sama aparat hukum antar negara ASEAN.</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8wOC8zNC8xNjU5MzEvNS94OGtyYTlw&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan bahwa tidak ada restorative justice untuk pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Terlebih, kata Mahfud, Indonesia sudah menyatakan perang terhadap TPPO. Hal itu juga ditegaskan Presiden Jokowi dalam rangkaian KTT ASEAN di Labuan Bajo, pekan ini.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Timor Leste Hadiri KTT ASEAN untuk Pertama Kalinya

&quot;Kejahatan TPPO itu adalah kejahatan serius yang tidak bisa didamaikan, pelakunya harus dihukum,&quot; kata Mahfud MD saat ditemui usai Pertemuan ASEAN Political and Security Council (APSC) di Labuan Bajo, Selasa (9/5/2023).

Dalam kesempatan internasional ini, Mahfud menegaskan bahwa negara-negara anggota ASEAN harus memiliki instrumen yang memadai untuk mengatasi kejahatan perdagangan orang.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Usai Diperiksa, Pengcara Lukas Enembe Pakai Rompi KPK dan Diborgol

&quot;Ini sudah menjadi penyakit yang sangat mengancam bagi kehidupan masyarakat. Ini nanti akan diputuskan oleh negara negara ASEAN bentuk kerja samanya bagaimana,&quot; ucapnya.

&quot;Dan kebetulan saya ini bicara dari NTT. NTT ini daerah yang paling banyak Tindak Pidana Perdagangan Orang-nya. Menurut catatan, setiap tahun tidak kurang dari warga NTT yang pulang dari luar negeri sudah menjadi mayat, karena diperjualbelikan sebagai budak oleh mafia perdagangan orang ini,&quot; sambungnya.

Pemerintah pun, kata Mahfud, sudah membuat kebijakan dan menyediakan segala perangkat yang diperlukan untuk menindak tegas tindak pidana perdagangan orang. Sekali lagi ia menekankan, tidak ada perdamaian antara pelaku tindak pidana dengan korban dan dengan aparat.

Lebih lanjut Mahfud mengatakan, prioritas capaian dari Keketuaan Indonesia di ASEAN tahun ini pada komponen ASEAN Matters di antaranya adalah kesepakatan, dan implementasi Kerjasama penanganan Tindak Pidana Penyelundupan Orang (TPPO) akibat penyalahgunaan teknologi.



Sebagai informasi, saat ini korban TPPO tidak hanya WNI tetapi juga terdapat warga negara dari negara-negara anggota ASEAN lainnya. Para korban TPPO ini dibawah ke negara ASEAN lainnya sehingga diperlukan kerja sama aparat hukum antar negara ASEAN.</content:encoded></item></channel></rss>
