<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus TPPO WNI di Myanmar, Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka</title><description>Kasus TPPO WNI di Myanmar, Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/09/337/2810997/kasus-tppo-wni-di-myanmar-bareskrim-polri-tetapkan-2-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/09/337/2810997/kasus-tppo-wni-di-myanmar-bareskrim-polri-tetapkan-2-tersangka"/><item><title>Kasus TPPO WNI di Myanmar, Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/09/337/2810997/kasus-tppo-wni-di-myanmar-bareskrim-polri-tetapkan-2-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/09/337/2810997/kasus-tppo-wni-di-myanmar-bareskrim-polri-tetapkan-2-tersangka</guid><pubDate>Selasa 09 Mei 2023 17:33 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/09/337/2810997/kasus-tppo-wni-di-myanmar-bareskrim-polri-tetapkan-2-tersangka-FpfvdEs0pB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bareskrim tetapkan 2 tersangka kasus TPPO di Myanmar. (Ilustrasi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/09/337/2810997/kasus-tppo-wni-di-myanmar-bareskrim-polri-tetapkan-2-tersangka-FpfvdEs0pB.jpg</image><title>Bareskrim tetapkan 2 tersangka kasus TPPO di Myanmar. (Ilustrasi/Okezone)</title></images><description>




&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8wOC8xLzE2NTk0Ni81L3g4a3Joc3M=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 20 warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, penetapan dua tersangka Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha itu setelah dilakukannya gelar perkara penyidikan pada hari ini.




BACA JUGA:
Bareskrim Periksa 5 Orang Terkait Laporan Perekrut TPPO WNI di Myanmar&amp;nbsp; &amp;nbsp;




&quot;Hasil keputusan gelar perkara pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha dapat ditetapkan sebagai tersangka,&quot; kata Djuhandhani kepada MPI, Jakarta, Selasa (9/5/2023).




BACA JUGA:
Polri Koordinasi dengan Otoritas Thailand Terkait 20 WNI Korban TPPO Myanmar&amp;nbsp; &amp;nbsp;




Kedua tersangka diduga kuat telah melanggar Pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Sebelumnya, keluarga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap WNI di Myawaddy, Myanmar melaporkan dua terduga pelaku ke Bareskrim Polri, Selasa, 2 Mei 2023.



Laporan itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023. Dalam laporannya, P dan A diduga melakukan TPPO sebagaimana dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun. 2007.

</description><content:encoded>




&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8wOC8xLzE2NTk0Ni81L3g4a3Joc3M=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 20 warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, penetapan dua tersangka Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha itu setelah dilakukannya gelar perkara penyidikan pada hari ini.




BACA JUGA:
Bareskrim Periksa 5 Orang Terkait Laporan Perekrut TPPO WNI di Myanmar&amp;nbsp; &amp;nbsp;




&quot;Hasil keputusan gelar perkara pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha dapat ditetapkan sebagai tersangka,&quot; kata Djuhandhani kepada MPI, Jakarta, Selasa (9/5/2023).




BACA JUGA:
Polri Koordinasi dengan Otoritas Thailand Terkait 20 WNI Korban TPPO Myanmar&amp;nbsp; &amp;nbsp;




Kedua tersangka diduga kuat telah melanggar Pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Sebelumnya, keluarga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap WNI di Myawaddy, Myanmar melaporkan dua terduga pelaku ke Bareskrim Polri, Selasa, 2 Mei 2023.



Laporan itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023. Dalam laporannya, P dan A diduga melakukan TPPO sebagaimana dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun. 2007.

</content:encoded></item></channel></rss>
