<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Hal yang Ringankan Vonis Teddy Minahasa dari Hukuman Mati Jadi Seumur Hidup</title><description>Selain kata dia, Teddy juga telah lama mengabdi ke institusi Polri dengan banyak mendapatkan penghargan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/09/337/2811007/ini-hal-yang-ringankan-vonis-teddy-minahasa-dari-hukuman-mati-jadi-seumur-hidup</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/09/337/2811007/ini-hal-yang-ringankan-vonis-teddy-minahasa-dari-hukuman-mati-jadi-seumur-hidup"/><item><title>Ini Hal yang Ringankan Vonis Teddy Minahasa dari Hukuman Mati Jadi Seumur Hidup</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/09/337/2811007/ini-hal-yang-ringankan-vonis-teddy-minahasa-dari-hukuman-mati-jadi-seumur-hidup</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/09/337/2811007/ini-hal-yang-ringankan-vonis-teddy-minahasa-dari-hukuman-mati-jadi-seumur-hidup</guid><pubDate>Selasa 09 Mei 2023 17:47 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/09/337/2811007/ini-hal-yang-ringankan-vonis-teddy-minahasa-dari-hukuman-mati-jadi-seumur-hidup-DKJ4RifYi4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Teddy Minahasa/Foto: Antara</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/09/337/2811007/ini-hal-yang-ringankan-vonis-teddy-minahasa-dari-hukuman-mati-jadi-seumur-hidup-DKJ4RifYi4.jpg</image><title>Teddy Minahasa/Foto: Antara</title></images><description>


JAKARTA &amp;ndash; Hal yang meringankan vonis Teddy Minahasa dari hukuman mati menjadi seumur hidup akan dibahas dalam artikel ini.
Diketahui, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra divonis pidana seumur hidup dalam perkara peredaran narkotika, Selasa (9/5/2023).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jon Sarman Saragih, mengungkapkan sejumlah pertimbangan pihaknya memutus hukuman penjara seumur hidup untuk Teddy Minahasa.
&amp;ldquo;Beberapa pertimbangan majelis hakim yang  meringankan terdakwa adalah karena Teddy belum pernah dihukum,&amp;rdquo;ujarnya.
Selain kata dia, Teddy juga telah lama mengabdi ke institusi Polri dengan banyak mendapatkan penghargan.
&amp;ldquo;Selain itu terdakwa juga telah mengabdi ke institusi Polri selama 30 tahun. Terdakwa juga banyak mendapat penghargaan dari negara,&amp;rdquo; pungkasnya.Sebagai informasi, Teddy Minahasa Putra divonis pidana seumur hidup dalam perkara peredaran narkotika. Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU, yakni hukuman mati.
Sebelumnya, Teddy dituntut hukuman mati oleh JPU dalam kasus peredaran narkotika. Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.</description><content:encoded>


JAKARTA &amp;ndash; Hal yang meringankan vonis Teddy Minahasa dari hukuman mati menjadi seumur hidup akan dibahas dalam artikel ini.
Diketahui, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra divonis pidana seumur hidup dalam perkara peredaran narkotika, Selasa (9/5/2023).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jon Sarman Saragih, mengungkapkan sejumlah pertimbangan pihaknya memutus hukuman penjara seumur hidup untuk Teddy Minahasa.
&amp;ldquo;Beberapa pertimbangan majelis hakim yang  meringankan terdakwa adalah karena Teddy belum pernah dihukum,&amp;rdquo;ujarnya.
Selain kata dia, Teddy juga telah lama mengabdi ke institusi Polri dengan banyak mendapatkan penghargan.
&amp;ldquo;Selain itu terdakwa juga telah mengabdi ke institusi Polri selama 30 tahun. Terdakwa juga banyak mendapat penghargaan dari negara,&amp;rdquo; pungkasnya.Sebagai informasi, Teddy Minahasa Putra divonis pidana seumur hidup dalam perkara peredaran narkotika. Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU, yakni hukuman mati.
Sebelumnya, Teddy dituntut hukuman mati oleh JPU dalam kasus peredaran narkotika. Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.</content:encoded></item></channel></rss>
