<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Staycation Karyawan di Cikarang, Polisi Akan Panggil Ahli Bahasa</title><description>Polisi akan melakukan pengambilan keterangan ahli hukum pidana, dan ahli hukum bahasa.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/09/338/2811085/kasus-staycation-karyawan-di-cikarang-polisi-akan-panggil-ahli-bahasa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/09/338/2811085/kasus-staycation-karyawan-di-cikarang-polisi-akan-panggil-ahli-bahasa"/><item><title>Kasus Staycation Karyawan di Cikarang, Polisi Akan Panggil Ahli Bahasa</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/09/338/2811085/kasus-staycation-karyawan-di-cikarang-polisi-akan-panggil-ahli-bahasa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/09/338/2811085/kasus-staycation-karyawan-di-cikarang-polisi-akan-panggil-ahli-bahasa</guid><pubDate>Selasa 09 Mei 2023 20:39 WIB</pubDate><dc:creator>Ade Suhardi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/09/338/2811085/kasus-staycation-karyawan-di-cikarang-polisi-akan-panggil-ahli-bahasa-DCtPLhoR6e.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Karyawan diajak staycation di hotel oleh atasannya lapor polisi (Foto : MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/09/338/2811085/kasus-staycation-karyawan-di-cikarang-polisi-akan-panggil-ahli-bahasa-DCtPLhoR6e.jpg</image><title>Karyawan diajak staycation di hotel oleh atasannya lapor polisi (Foto : MPI)</title></images><description>BEKASI - Setelah dilakukan pemeriksaan dari AD (24), dan dua saksi terkait laporannya terhadap atasannya terkait staycation di hotel agar bisa memperpanjang kontrak kerja, polisi akan melakukan pengambilan keterangan ahli hukum pidana, dan ahli hukum bahasa.

Diketahui sebelumnya, AD (24) wanita muda yang mengaku diajak staycation oleh atasannya menjalani pemeriksaan penyidik di Polres Metro Bekasi. AD bersama kuasa hukumnya, dan membawa dua saksi untuk memperkuat laporannya terhadap B yang merupakan atasannya bekerja.


BACA JUGA:
Karyawati Korban Staycation Cikarang Ajukan Perlindungan, Ini Kata LPSK


&quot;Saya jelaskan bahwa pada hari ini pada 12.00 WIB terlapor datang ke polres metro Bekasi untuk didengar keterangannya terkait dengan klarifikasi kasus yang rekan wartawan sebut dengan staycation,&quot; ujar Kasi Humas Polres Metro Bekasi Hotma Sitompul, Selasa (9/5/2023).

Hotma mengatakan, kemudian ada beberapa saksi yang didengar keterangannya pada hari ini, yaitu saksi dari pelapor pada pukul 10.00 WIB. Ada dua orang saksi.

&quot;Untuk tindak lanjut, setelah pemeriksaan hari ini, baik terhadap saksi, pelapor, dan terlapor kita akan tindaklanjuti,&quot; ucap Hotma.


BACA JUGA:
Staycation Jadi Syarat Perpanjangan Kontrak, Buruh Perempuan Suarakan Ketimpangan


Selain itu, kata Hotma, pihaknya akan melakukan pemeriksaan, atau pengambilan keterangan ahli yaitu Ahli hukum pidana dan ahli hukum bahasa.

&quot;Sesegera mungkin, jadi untuk pemeriksaan saksi ahli akan kita lakukan sesegera. Setelah pemeriksaan ahli kita lakukan gelar perkara,&quot; kata Hotma.Adapun untuk dua orang saksi yang rencananya besok, mereka sudah dengan kooperatif hadir hari ini, dan sudah dilakukan pemeriksaan.

&quot;Hari ini, baik terlapor yang rencananya hari Kamis, yang bersangkutan koperatif hadir lebih awal untuk memberikan keterangan kepada kami,&quot; tuturnya.</description><content:encoded>BEKASI - Setelah dilakukan pemeriksaan dari AD (24), dan dua saksi terkait laporannya terhadap atasannya terkait staycation di hotel agar bisa memperpanjang kontrak kerja, polisi akan melakukan pengambilan keterangan ahli hukum pidana, dan ahli hukum bahasa.

Diketahui sebelumnya, AD (24) wanita muda yang mengaku diajak staycation oleh atasannya menjalani pemeriksaan penyidik di Polres Metro Bekasi. AD bersama kuasa hukumnya, dan membawa dua saksi untuk memperkuat laporannya terhadap B yang merupakan atasannya bekerja.


BACA JUGA:
Karyawati Korban Staycation Cikarang Ajukan Perlindungan, Ini Kata LPSK


&quot;Saya jelaskan bahwa pada hari ini pada 12.00 WIB terlapor datang ke polres metro Bekasi untuk didengar keterangannya terkait dengan klarifikasi kasus yang rekan wartawan sebut dengan staycation,&quot; ujar Kasi Humas Polres Metro Bekasi Hotma Sitompul, Selasa (9/5/2023).

Hotma mengatakan, kemudian ada beberapa saksi yang didengar keterangannya pada hari ini, yaitu saksi dari pelapor pada pukul 10.00 WIB. Ada dua orang saksi.

&quot;Untuk tindak lanjut, setelah pemeriksaan hari ini, baik terhadap saksi, pelapor, dan terlapor kita akan tindaklanjuti,&quot; ucap Hotma.


BACA JUGA:
Staycation Jadi Syarat Perpanjangan Kontrak, Buruh Perempuan Suarakan Ketimpangan


Selain itu, kata Hotma, pihaknya akan melakukan pemeriksaan, atau pengambilan keterangan ahli yaitu Ahli hukum pidana dan ahli hukum bahasa.

&quot;Sesegera mungkin, jadi untuk pemeriksaan saksi ahli akan kita lakukan sesegera. Setelah pemeriksaan ahli kita lakukan gelar perkara,&quot; kata Hotma.Adapun untuk dua orang saksi yang rencananya besok, mereka sudah dengan kooperatif hadir hari ini, dan sudah dilakukan pemeriksaan.

&quot;Hari ini, baik terlapor yang rencananya hari Kamis, yang bersangkutan koperatif hadir lebih awal untuk memberikan keterangan kepada kami,&quot; tuturnya.</content:encoded></item></channel></rss>
