<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Fakta Korban Staycation untuk Perpanjang Kontrak Kerja Minta Perlindungan LPSK</title><description>Berikut fakta yang berhasil dihimpun soal fenomena korban Staycation Perusahaan Cikarang</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/10/337/2811149/5-fakta-korban-staycation-untuk-perpanjang-kontrak-kerja-minta-perlindungan-lpsk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/10/337/2811149/5-fakta-korban-staycation-untuk-perpanjang-kontrak-kerja-minta-perlindungan-lpsk"/><item><title>5 Fakta Korban Staycation untuk Perpanjang Kontrak Kerja Minta Perlindungan LPSK</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/10/337/2811149/5-fakta-korban-staycation-untuk-perpanjang-kontrak-kerja-minta-perlindungan-lpsk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/10/337/2811149/5-fakta-korban-staycation-untuk-perpanjang-kontrak-kerja-minta-perlindungan-lpsk</guid><pubDate>Rabu 10 Mei 2023 06:22 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/10/337/2811149/5-fakta-korban-staycation-untuk-perpanjang-kontrak-kerja-minta-perlindungan-lpsk-O0yB3tg4XO.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/10/337/2811149/5-fakta-korban-staycation-untuk-perpanjang-kontrak-kerja-minta-perlindungan-lpsk-O0yB3tg4XO.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima pengajuan perlindungan dari karyawati korban 'staycation' yang diiming-imingi perpanjangan kontrak di Cikarang, Bekasi.

Berikut fakta yang berhasil dihimpun soal fenomena korban Staycation Perusahaan Cikarang:

1. Korban Ajukan Permohonan Lewat Laman Resmi

Korban mengajukan permohonan perlindungan melalui laman resmi LPSK sejak Sabtu kemarin, 6 Mei 2023.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan pihaknya akan menelaah permohonan tersebut guna memproses syarat-syarat pemberian perlindungan.

2. LPSK Temui Korban

Saat ini, ia mengatakan pihaknya akan menemui korban beserta kuasa hukum guna mendalami landasan permohonan perlindungan.

&quot;Sudah (mengajukan), kami akan bertemu dengan penasihat hukum dan korbannya hari ini,&quot; ungkap Edwin kepada awak media, Selasa (9/5/2023).

3. Permohonan Sudah Diproses

Edwin mengonfirmasi bahwa pengajuan perlindungan dilakukan via laman resmi LPSK dan tengah diproses.

&quot;Korban mengajukan permohonan perlindungan pada Sabtu, 6 Mei 2023 melalui website LPSK,&quot; terang Edwin.
4. Korban Sudah Lapor Polisi

Sebagai informasi, salah satu korban staycation yang sudah melapor ialah AD. AD melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Bekasi pada Sabtu kemarin.

Laporan AD menyusul kasus viral atasan di Perusahaan Cikarang yang mempersyaratkan karyawati untuk staycation demi memperpanjang kontrak.


5 Percakapan Melalui Seluler Jadi Bukti


AD melaporkan atasannya atas dugaan pelecehan seksual non fisik. Sejumlah bukti chat antara korban dan terduga pelaku pun diserahkan.

&amp;ldquo;Untuk dugaannya ini terkait pelecehan seksual secara non fisik. Untuk UU ITE dan tenaga kerjanya lagi digodok karena itu beda ranahnya,&amp;rdquo; ucap Kuasa Hukum AD, Alin Kosasih.



</description><content:encoded>JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima pengajuan perlindungan dari karyawati korban 'staycation' yang diiming-imingi perpanjangan kontrak di Cikarang, Bekasi.

Berikut fakta yang berhasil dihimpun soal fenomena korban Staycation Perusahaan Cikarang:

1. Korban Ajukan Permohonan Lewat Laman Resmi

Korban mengajukan permohonan perlindungan melalui laman resmi LPSK sejak Sabtu kemarin, 6 Mei 2023.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan pihaknya akan menelaah permohonan tersebut guna memproses syarat-syarat pemberian perlindungan.

2. LPSK Temui Korban

Saat ini, ia mengatakan pihaknya akan menemui korban beserta kuasa hukum guna mendalami landasan permohonan perlindungan.

&quot;Sudah (mengajukan), kami akan bertemu dengan penasihat hukum dan korbannya hari ini,&quot; ungkap Edwin kepada awak media, Selasa (9/5/2023).

3. Permohonan Sudah Diproses

Edwin mengonfirmasi bahwa pengajuan perlindungan dilakukan via laman resmi LPSK dan tengah diproses.

&quot;Korban mengajukan permohonan perlindungan pada Sabtu, 6 Mei 2023 melalui website LPSK,&quot; terang Edwin.
4. Korban Sudah Lapor Polisi

Sebagai informasi, salah satu korban staycation yang sudah melapor ialah AD. AD melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Bekasi pada Sabtu kemarin.

Laporan AD menyusul kasus viral atasan di Perusahaan Cikarang yang mempersyaratkan karyawati untuk staycation demi memperpanjang kontrak.


5 Percakapan Melalui Seluler Jadi Bukti


AD melaporkan atasannya atas dugaan pelecehan seksual non fisik. Sejumlah bukti chat antara korban dan terduga pelaku pun diserahkan.

&amp;ldquo;Untuk dugaannya ini terkait pelecehan seksual secara non fisik. Untuk UU ITE dan tenaga kerjanya lagi digodok karena itu beda ranahnya,&amp;rdquo; ucap Kuasa Hukum AD, Alin Kosasih.



</content:encoded></item></channel></rss>
