<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Breaking News! Banding Loyalis Ferdy Sambo Ditolak, Hendra Kurniawan Tetap Dihukum 3 Tahun</title><description>Mantan Karo Paminal Polri ini tetap dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/10/337/2811356/breaking-news-banding-loyalis-ferdy-sambo-ditolak-hendra-kurniawan-tetap-dihukum-3-tahun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/10/337/2811356/breaking-news-banding-loyalis-ferdy-sambo-ditolak-hendra-kurniawan-tetap-dihukum-3-tahun"/><item><title>Breaking News! Banding Loyalis Ferdy Sambo Ditolak, Hendra Kurniawan Tetap Dihukum 3 Tahun</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/10/337/2811356/breaking-news-banding-loyalis-ferdy-sambo-ditolak-hendra-kurniawan-tetap-dihukum-3-tahun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/10/337/2811356/breaking-news-banding-loyalis-ferdy-sambo-ditolak-hendra-kurniawan-tetap-dihukum-3-tahun</guid><pubDate>Rabu 10 Mei 2023 11:26 WIB</pubDate><dc:creator>Bachtiar Rojab</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/10/337/2811356/breaking-news-banding-loyalis-ferdy-sambo-ditolak-hendra-kurniawan-tetap-dihukum-3-tahun-H1j2syVKFz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Antara</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/10/337/2811356/breaking-news-banding-loyalis-ferdy-sambo-ditolak-hendra-kurniawan-tetap-dihukum-3-tahun-H1j2syVKFz.jpg</image><title>Foto: Antara</title></images><description>JAKARTA - Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman Hendra Kurniawan terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

BACA JUGA:
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Resmi Ajukan Banding

Mantan Karo Paminal Polri ini tetap dijatuhi hukuman 3 tahun penjara akibat melakukan perintangan penyidikan di balik pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
&quot;Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 Nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut,&quot; ujar Ketua Majelis Hakim, Nelson Pasaribu saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/5/2023).

BACA JUGA:
Demi Penuhi Kebutuhan Hidup, Anak Ferdy Sambo Buka Endorse

Untuk diketahui, Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Hendra Kurniawan, Senin (27/2/2023).
Hendra Kurniawan merupakan terdakwa dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J.Hakim menilai, Hendra telah dengan sengaja memberikan perintah di luar kewenangannya terkait pengamanan DVR CCTV Komplek Polri Duren Tiga.

Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel mengatakan, sebenarnya perintah pengamanan DVR CCTV Komplek Polri itu berawal dari Ferdy Sambo, berlanjut pada Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, hingga akhirnya sampai pada Irfan Widyanto.

</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman Hendra Kurniawan terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

BACA JUGA:
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Resmi Ajukan Banding

Mantan Karo Paminal Polri ini tetap dijatuhi hukuman 3 tahun penjara akibat melakukan perintangan penyidikan di balik pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
&quot;Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 Nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut,&quot; ujar Ketua Majelis Hakim, Nelson Pasaribu saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/5/2023).

BACA JUGA:
Demi Penuhi Kebutuhan Hidup, Anak Ferdy Sambo Buka Endorse

Untuk diketahui, Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Hendra Kurniawan, Senin (27/2/2023).
Hendra Kurniawan merupakan terdakwa dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J.Hakim menilai, Hendra telah dengan sengaja memberikan perintah di luar kewenangannya terkait pengamanan DVR CCTV Komplek Polri Duren Tiga.

Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel mengatakan, sebenarnya perintah pengamanan DVR CCTV Komplek Polri itu berawal dari Ferdy Sambo, berlanjut pada Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, hingga akhirnya sampai pada Irfan Widyanto.

</content:encoded></item></channel></rss>
