<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Breaking News! Kasus Narkoba Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun </title><description>Hakim menilai Dody terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/10/337/2811369/breaking-news-kasus-narkoba-teddy-minahasa-akbp-dody-prawiranegara-divonis-17-tahun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/10/337/2811369/breaking-news-kasus-narkoba-teddy-minahasa-akbp-dody-prawiranegara-divonis-17-tahun"/><item><title>Breaking News! Kasus Narkoba Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/10/337/2811369/breaking-news-kasus-narkoba-teddy-minahasa-akbp-dody-prawiranegara-divonis-17-tahun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/10/337/2811369/breaking-news-kasus-narkoba-teddy-minahasa-akbp-dody-prawiranegara-divonis-17-tahun</guid><pubDate>Rabu 10 Mei 2023 11:47 WIB</pubDate><dc:creator>Dimas Choirul</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/10/337/2811369/breaking-news-kasus-narkoba-teddy-minahasa-akbp-dody-prawiranegara-divonis-17-tahun-odsewKo60O.jpg" expression="full" type="image/jpeg">AKBP Doddy Prawiranegara/Foto: Antara</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/10/337/2811369/breaking-news-kasus-narkoba-teddy-minahasa-akbp-dody-prawiranegara-divonis-17-tahun-odsewKo60O.jpg</image><title>AKBP Doddy Prawiranegara/Foto: Antara</title></images><description>
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8wOS8xLzE2NTk3MC81L3g4a3M3ZW0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis 17 tahun kepada Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Hakim menilai Dody terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus peredaran narkotika yang juga melibatkan nama Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.

BACA JUGA:
Jelang Vonis, AKBP Dody Prawiranegara Terkena Asam Lambung&amp;nbsp;

&quot;Mengadili menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,&quot; ujar Ketua Majelis Hakim Ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan vonis tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

BACA JUGA:
Ini Hal yang Ringankan Vonis Teddy Minahasa dari Hukuman Mati Jadi Seumur Hidup

&quot;Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar,&quot; sambungnya.
Dody dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis Hakim juga menilai Dody memenuhi semua unsur pada Pasal yang didakwakan.

Vonis hakim ini tidak sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Dody Prawiranegara divonis penjara 20 tahun.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut 20 tahun hukuman penjara kepada terdakwa Dody Prawiranegara dalam kasus peredaran narkotika. Jaksa menilai Dody terbukti menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika yang beratnya 5 kilogram sebagaimana dakwaan alternatif pertama.



Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan barang bukti 40 kg sabu. Namun Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.



Pengadilan Negeri Jakarta Barat lebih dahulu memvonis Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkotika ini. Teddy divonis penjara seumur hidup pada Selasa (9/5) kemarin.

</description><content:encoded>
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8wOS8xLzE2NTk3MC81L3g4a3M3ZW0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis 17 tahun kepada Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Hakim menilai Dody terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus peredaran narkotika yang juga melibatkan nama Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.

BACA JUGA:
Jelang Vonis, AKBP Dody Prawiranegara Terkena Asam Lambung&amp;nbsp;

&quot;Mengadili menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,&quot; ujar Ketua Majelis Hakim Ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan vonis tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

BACA JUGA:
Ini Hal yang Ringankan Vonis Teddy Minahasa dari Hukuman Mati Jadi Seumur Hidup

&quot;Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar,&quot; sambungnya.
Dody dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis Hakim juga menilai Dody memenuhi semua unsur pada Pasal yang didakwakan.

Vonis hakim ini tidak sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Dody Prawiranegara divonis penjara 20 tahun.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut 20 tahun hukuman penjara kepada terdakwa Dody Prawiranegara dalam kasus peredaran narkotika. Jaksa menilai Dody terbukti menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika yang beratnya 5 kilogram sebagaimana dakwaan alternatif pertama.



Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan barang bukti 40 kg sabu. Namun Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.



Pengadilan Negeri Jakarta Barat lebih dahulu memvonis Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkotika ini. Teddy divonis penjara seumur hidup pada Selasa (9/5) kemarin.

</content:encoded></item></channel></rss>
