<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sudrajad Dimyati Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar</title><description>Sudrajad Dimyati dituntut pidana penjara selama 13 tahun dan denda senilai Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/10/337/2811377/sudrajad-dimyati-dituntut-13-tahun-penjara-dan-denda-rp1-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/10/337/2811377/sudrajad-dimyati-dituntut-13-tahun-penjara-dan-denda-rp1-miliar"/><item><title>Sudrajad Dimyati Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/10/337/2811377/sudrajad-dimyati-dituntut-13-tahun-penjara-dan-denda-rp1-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/10/337/2811377/sudrajad-dimyati-dituntut-13-tahun-penjara-dan-denda-rp1-miliar</guid><pubDate>Rabu 10 Mei 2023 11:56 WIB</pubDate><dc:creator>Agung Bakti Sarasa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/10/337/2811377/sudrajad-dimyati-dituntut-13-tahun-penjara-dan-denda-rp1-miliar-tiK1hcRnp0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sudrajad Dimyati (Foto : MA)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/10/337/2811377/sudrajad-dimyati-dituntut-13-tahun-penjara-dan-denda-rp1-miliar-tiK1hcRnp0.jpg</image><title>Sudrajad Dimyati (Foto : MA)</title></images><description>BANDUNG - Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati dituntut pidana penjara selama 13 tahun dan denda senilai Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto mengatakan, terdakwa Sudrajad Dimyati terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang suap senilai SGD80 ribu untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

&quot;Menyatakan, terdakwa Sudrajad Dimyati telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi,&quot; kata Wawan Yunarwanto, di PN Bandung, Rabu (10/5/2023).


BACA JUGA:
 Sudrajad Dimyati Mohon Rekening yang Diblokir agar Dibuka untuk Hidupi Keluarga&amp;nbsp; &amp;nbsp;


&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp1 miliar,&quot; tambahnya.

Sudrajad Dimyati dikenakan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Dalam tuntutannya, terdapat hal meringankan dan memberatkan. Menurut jakwa, hal yang dinilai memberatkan yakni perbuatan yang dilakukan Sudrajad tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.


BACA JUGA:
 Kasus Suap Pengurusan Perkara, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Cs Segera Diseret ke Meja Hijau&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Sementara, hal yang dinilai meringankan yakni Sudrajad bersikap sopan selama menjalani persidangan.

&quot;Terdakwa sopan di persidangan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa tidak pernah dihukum,&quot; ungkapnyaUntuk diketahui, Sudrajad Dimyati menerima suap saat mengadili kasus yang melibatkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tahun 2022.

Uang suap itu diberikan pada Sudrajad agar kasasi yang diajukan oleh Deposan KSP Intidana yakni Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma dapat segera dikabulkan.</description><content:encoded>BANDUNG - Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati dituntut pidana penjara selama 13 tahun dan denda senilai Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto mengatakan, terdakwa Sudrajad Dimyati terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang suap senilai SGD80 ribu untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

&quot;Menyatakan, terdakwa Sudrajad Dimyati telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi,&quot; kata Wawan Yunarwanto, di PN Bandung, Rabu (10/5/2023).


BACA JUGA:
 Sudrajad Dimyati Mohon Rekening yang Diblokir agar Dibuka untuk Hidupi Keluarga&amp;nbsp; &amp;nbsp;


&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp1 miliar,&quot; tambahnya.

Sudrajad Dimyati dikenakan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Dalam tuntutannya, terdapat hal meringankan dan memberatkan. Menurut jakwa, hal yang dinilai memberatkan yakni perbuatan yang dilakukan Sudrajad tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.


BACA JUGA:
 Kasus Suap Pengurusan Perkara, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Cs Segera Diseret ke Meja Hijau&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Sementara, hal yang dinilai meringankan yakni Sudrajad bersikap sopan selama menjalani persidangan.

&quot;Terdakwa sopan di persidangan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa tidak pernah dihukum,&quot; ungkapnyaUntuk diketahui, Sudrajad Dimyati menerima suap saat mengadili kasus yang melibatkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tahun 2022.

Uang suap itu diberikan pada Sudrajad agar kasasi yang diajukan oleh Deposan KSP Intidana yakni Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma dapat segera dikabulkan.</content:encoded></item></channel></rss>
