<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pertimbangan KPK Cegah Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk Bepergian ke Luar Negeri   </title><description>KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham, mencegah Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk bepergian ke luar negeri.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/10/337/2811479/pertimbangan-kpk-cegah-sekretaris-ma-hasbi-hasan-untuk-bepergian-ke-luar-negeri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/10/337/2811479/pertimbangan-kpk-cegah-sekretaris-ma-hasbi-hasan-untuk-bepergian-ke-luar-negeri"/><item><title>Pertimbangan KPK Cegah Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk Bepergian ke Luar Negeri   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/10/337/2811479/pertimbangan-kpk-cegah-sekretaris-ma-hasbi-hasan-untuk-bepergian-ke-luar-negeri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/10/337/2811479/pertimbangan-kpk-cegah-sekretaris-ma-hasbi-hasan-untuk-bepergian-ke-luar-negeri</guid><pubDate>Rabu 10 Mei 2023 14:00 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/10/337/2811479/pertimbangan-kpk-cegah-sekretaris-ma-hasbi-hasan-untuk-bepergian-ke-luar-negeri-nRXrx5sCje.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri (foto: dok MNC Portal)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/10/337/2811479/pertimbangan-kpk-cegah-sekretaris-ma-hasbi-hasan-untuk-bepergian-ke-luar-negeri-nRXrx5sCje.jpg</image><title>Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri (foto: dok MNC Portal)</title></images><description>
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham, mencegah Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan untuk bepergian ke luar negeri. Hasbi dicegah melintas ke luar dari Indonesia selama enam bulan ke depan terhitung mulai 9 Mei 2023.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan salah satu pertimbangan pihaknya mencegah Hasbi Hasan untuk bepergian ke luar negeri yaitu dalam rangka kebutuhan persidangan perkara suap pengurusan perkara di MA. KPK butuh keterangan Hasbi Hasan dalam persidangan yang digelar di Bandung, Jawa Barata, tersebut.

&quot;Cegah ini juga didasari karena kebutuhan penyidikan, sekaligus agar pihak dimaksud dapat kooperatif hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,&quot; kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (10/5/2023).

BACA JUGA:
KPK Cegah Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk Bepergian ke Luar Negeri&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Hasbi Hasan dan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. KPK berharap Hasbi Hasan maupun Dadan Tri Yudianto kooperatif terhadap proses penyidikannya.

&quot;Kami berharap yang bersangkutan akan taat pada aturan hukum sehingga proses penyidikan perkara yang saat ini sedang berjalan dapat segera dibawa ke persidangan untuk di uji,&quot; pungkasnya.

Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto diketahui memang sempat muncul dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara kasasi di MA yang sedang berproses di Pengadilan Tipikor Bandung.

BACA JUGA:
Kasus Suap Pengurusan Perkara, KPK Bidik Sekretaris MA Hasbi Hasan

Dalam dakwaan, Hasbi Hasan disebut sempat bertemu dengan pengacara yang menggugat kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Hasbi Hasan dikenalkan ke Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno lewat Dadan Tri Yudianto. Dadan disebut dalam dakwaan perkara ini telah menerima Rp11,2 miliar dari Theodorus Yosep dan Eko Suparno. Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.



KPK sudah mengantongi bukti aliran dana terkait dugaan suap pengurusan perkara untuk Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Dugaan aliran dana tersebut telah dikonfirmasi penyidik KPK kepada Hasbi Hasan pada Kamis, 9 Maret 2023.



Saat itu, Hasbi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA untuk tersangka Gazalba Saleh (GS). Hasbi didalami pengakuannya soal aliran uang pengurusan perkara dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka melalui perantara Pengacara, Yosep Parera.

</description><content:encoded>
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham, mencegah Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan untuk bepergian ke luar negeri. Hasbi dicegah melintas ke luar dari Indonesia selama enam bulan ke depan terhitung mulai 9 Mei 2023.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan salah satu pertimbangan pihaknya mencegah Hasbi Hasan untuk bepergian ke luar negeri yaitu dalam rangka kebutuhan persidangan perkara suap pengurusan perkara di MA. KPK butuh keterangan Hasbi Hasan dalam persidangan yang digelar di Bandung, Jawa Barata, tersebut.

&quot;Cegah ini juga didasari karena kebutuhan penyidikan, sekaligus agar pihak dimaksud dapat kooperatif hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,&quot; kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (10/5/2023).

BACA JUGA:
KPK Cegah Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk Bepergian ke Luar Negeri&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Hasbi Hasan dan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. KPK berharap Hasbi Hasan maupun Dadan Tri Yudianto kooperatif terhadap proses penyidikannya.

&quot;Kami berharap yang bersangkutan akan taat pada aturan hukum sehingga proses penyidikan perkara yang saat ini sedang berjalan dapat segera dibawa ke persidangan untuk di uji,&quot; pungkasnya.

Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto diketahui memang sempat muncul dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara kasasi di MA yang sedang berproses di Pengadilan Tipikor Bandung.

BACA JUGA:
Kasus Suap Pengurusan Perkara, KPK Bidik Sekretaris MA Hasbi Hasan

Dalam dakwaan, Hasbi Hasan disebut sempat bertemu dengan pengacara yang menggugat kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Hasbi Hasan dikenalkan ke Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno lewat Dadan Tri Yudianto. Dadan disebut dalam dakwaan perkara ini telah menerima Rp11,2 miliar dari Theodorus Yosep dan Eko Suparno. Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.



KPK sudah mengantongi bukti aliran dana terkait dugaan suap pengurusan perkara untuk Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Dugaan aliran dana tersebut telah dikonfirmasi penyidik KPK kepada Hasbi Hasan pada Kamis, 9 Maret 2023.



Saat itu, Hasbi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA untuk tersangka Gazalba Saleh (GS). Hasbi didalami pengakuannya soal aliran uang pengurusan perkara dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka melalui perantara Pengacara, Yosep Parera.

</content:encoded></item></channel></rss>
