<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>LPSK Telaah Permohonan Perlindungan Korban Ajakan Staycation di Cikarang</title><description>LPSK Telaah Permohonan Perlindungan Korban Ajakan Staycation di Cikarang
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/10/337/2811766/lpsk-telaah-permohonan-perlindungan-korban-ajakan-staycation-di-cikarang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/10/337/2811766/lpsk-telaah-permohonan-perlindungan-korban-ajakan-staycation-di-cikarang"/><item><title>LPSK Telaah Permohonan Perlindungan Korban Ajakan Staycation di Cikarang</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/10/337/2811766/lpsk-telaah-permohonan-perlindungan-korban-ajakan-staycation-di-cikarang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/10/337/2811766/lpsk-telaah-permohonan-perlindungan-korban-ajakan-staycation-di-cikarang</guid><pubDate>Rabu 10 Mei 2023 19:42 WIB</pubDate><dc:creator> Muhammad Farhan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/10/337/2811766/lpsk-telaah-permohonan-perlindungan-korban-ajakan-staycation-di-cikarang-JJYvMvRMqG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu. (MPI/Farhan) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/10/337/2811766/lpsk-telaah-permohonan-perlindungan-korban-ajakan-staycation-di-cikarang-JJYvMvRMqG.jpg</image><title>Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu. (MPI/Farhan) </title></images><description>

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8xMC8xLzE2NjAyMC81L3g4a3Q3M2U=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;




JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan dari karyawati korban ajakan staycation di Cikarang, Jawa Barat. Sampai saat ini, permohonan yang diajukan via laman resmi LPSK tersebut baru sebatas pengajuan sehingga diperlukan adanya pertemuan dengan yang bersangkutan.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan selepas pengajuan via laman resmi LPSK, pihaknya belum bertemu dengan AD, korban staycation tersebut. Edwin mengatakan, pertemuan seharusnya dilaksanakan pada kemarin, tapi diundur AD memberikan keterangan yang dibutuhkan di Polrestro Kota Bekasi.

&quot;Kita nanti harus tahu dulu dari mereka seperti apa kebutuhan dan permohonan perlindungannya. Soalnya kita baru dapat permohonannya secara daring. Kemudian juga bagaimana keterangan peristiwa detilnya, kita belum dapat dari korban,&quot; ujar Edwin saat ditemui di kantor LPSK, Ciracas, Rabu (10/5/2023).




BACA JUGA:
5 Fakta Korban Staycation untuk Perpanjang Kontrak Kerja Minta Perlindungan LPSK




Ia mengatakan agenda pertemuan korban AD dengan LPSK, akan diagendakan pada Kamis besok (11/5/2023). Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih mengutamakan keterangan dari korban sebelum berkoordinasi dengan polisi.



BACA JUGA:
Karyawati Korban Staycation Cikarang Ajukan Perlindungan, Ini Kata LPSK




&quot;Kami tentu di awal lebih mendahului keterangan dari pemohon perlindungan. Kalau soal koordinasi dengan penyidik, setelah mendapatkan keterangan dari pemohon, kita segera berkoordinasi dengan penyidik,&quot; ucap Edwin.

Ia menjelaskan, LPSK akan sangat terbuka dengan para korban yang mengalami modus ajakan staycation atau sejenisnya. Ia mengatakan bentuk tindakan pidana semacamnya menjadi prioritas di LPSK.



&quot;Tentu kami sangat terbuka dengan permohonan sejenis, khususnya korban tindak pidana seksual atau perdagangan orang. Karena tindak pidana itu salah satu yang prioritas di LPSK berdasarkan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban,&quot; tutur Edwin.</description><content:encoded>

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8xMC8xLzE2NjAyMC81L3g4a3Q3M2U=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;




JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan dari karyawati korban ajakan staycation di Cikarang, Jawa Barat. Sampai saat ini, permohonan yang diajukan via laman resmi LPSK tersebut baru sebatas pengajuan sehingga diperlukan adanya pertemuan dengan yang bersangkutan.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan selepas pengajuan via laman resmi LPSK, pihaknya belum bertemu dengan AD, korban staycation tersebut. Edwin mengatakan, pertemuan seharusnya dilaksanakan pada kemarin, tapi diundur AD memberikan keterangan yang dibutuhkan di Polrestro Kota Bekasi.

&quot;Kita nanti harus tahu dulu dari mereka seperti apa kebutuhan dan permohonan perlindungannya. Soalnya kita baru dapat permohonannya secara daring. Kemudian juga bagaimana keterangan peristiwa detilnya, kita belum dapat dari korban,&quot; ujar Edwin saat ditemui di kantor LPSK, Ciracas, Rabu (10/5/2023).




BACA JUGA:
5 Fakta Korban Staycation untuk Perpanjang Kontrak Kerja Minta Perlindungan LPSK




Ia mengatakan agenda pertemuan korban AD dengan LPSK, akan diagendakan pada Kamis besok (11/5/2023). Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih mengutamakan keterangan dari korban sebelum berkoordinasi dengan polisi.



BACA JUGA:
Karyawati Korban Staycation Cikarang Ajukan Perlindungan, Ini Kata LPSK




&quot;Kami tentu di awal lebih mendahului keterangan dari pemohon perlindungan. Kalau soal koordinasi dengan penyidik, setelah mendapatkan keterangan dari pemohon, kita segera berkoordinasi dengan penyidik,&quot; ucap Edwin.

Ia menjelaskan, LPSK akan sangat terbuka dengan para korban yang mengalami modus ajakan staycation atau sejenisnya. Ia mengatakan bentuk tindakan pidana semacamnya menjadi prioritas di LPSK.



&quot;Tentu kami sangat terbuka dengan permohonan sejenis, khususnya korban tindak pidana seksual atau perdagangan orang. Karena tindak pidana itu salah satu yang prioritas di LPSK berdasarkan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban,&quot; tutur Edwin.</content:encoded></item></channel></rss>
