<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Buron 12 Tahun Terdakwa Kasus Penipuan Ditangkap, Kejari Bogor: You Can Run but Can't Hide!</title><description>Kejari Kabupaten Bogor, menangkap Tiopan Martua Napitupulu, yang selama 12 tahun buron. Tiopan merupakan terdakwa kasus penipuan.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/10/338/2811176/buron-12-tahun-terdakwa-kasus-penipuan-ditangkap-kejari-bogor-you-can-run-but-can-t-hide</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/10/338/2811176/buron-12-tahun-terdakwa-kasus-penipuan-ditangkap-kejari-bogor-you-can-run-but-can-t-hide"/><item><title>Buron 12 Tahun Terdakwa Kasus Penipuan Ditangkap, Kejari Bogor: You Can Run but Can't Hide!</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/10/338/2811176/buron-12-tahun-terdakwa-kasus-penipuan-ditangkap-kejari-bogor-you-can-run-but-can-t-hide</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/10/338/2811176/buron-12-tahun-terdakwa-kasus-penipuan-ditangkap-kejari-bogor-you-can-run-but-can-t-hide</guid><pubDate>Rabu 10 Mei 2023 05:58 WIB</pubDate><dc:creator>Angkasa Yudhistira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/10/338/2811176/buron-12-tahun-terdakwa-kasus-penipuan-ditangkap-kejari-bogor-you-can-run-but-can-t-hide-0zbeueFnW8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Terdakwa kasus penipuan yang buron selama 12 tahun ditangkap Tim dari Kejari Bogor (Foto : Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/10/338/2811176/buron-12-tahun-terdakwa-kasus-penipuan-ditangkap-kejari-bogor-you-can-run-but-can-t-hide-0zbeueFnW8.jpg</image><title>Terdakwa kasus penipuan yang buron selama 12 tahun ditangkap Tim dari Kejari Bogor (Foto : Antara)</title></images><description>BOGOR- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menangkap Tiopan Martua Napitupulu, yang selama 12 tahun buron. Tiopan merupakan terdakwa kasus penipuan

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Kabupaten Bogor, Widiyanto Nugroho, memimpin penangkapan Tiopan di tempat persembunyiannya, di sebuah vila yang berlokasi di Tajur, Kota Bogor, pada Kamis 4 Mei 2023.


BACA JUGA:
Pemeran Ikal Laskar Pelangi Ditangkap, Lakukan Penipuan dengan Modus Open BO


&quot;Terdakwa kerap berpindah-pindah tempat tinggal, mulai dari Kawasan Duren Sawit, Pondok Gede Jakarta Timur dan sejumlah tempat di Bogor,&quot; ungkap Widi dilansir dari Antara.

Setelah Tiopan berhasil ditangkap, langsung dieksekusi ke Lapas Cibinong untuk dilakukan penahanan selama dua tahun, sesuai vonis yang diberikan majelis hakim.


BACA JUGA:
Dito Mahendra Resmi Jadi Buronan Sejak 4 Mei 2023&amp;nbsp; &amp;nbsp;


&quot;Kepada para tersangka atau terpidana kasus kejahatan, saya ingatkan 'you can run but you can&amp;rsquo;t hide'. Kalian bisa lari namun kalian tidak bisa bersembunyi, pasti kami tangkap,&quot; kata Widi.

Tiopan bersama tiga terdakwa lainnya sempat ditahan oleh Kejari Kabupaten Bogor dalam kasus penipuan yang mereka lakukan bersama-sama pada tahun 1998 mengenai surat tanah luas 4.300 meter di Desa Kopo, Kecamatan Ciarua, Kabupaten Bogor.Widi menjelaskan, saat proses persidangan 12 tahun lalu, hakim menetapkan agar Tiopan yang berprofesi sebagai rohaniawan tidak ditahan sehingga pada saat itu Tiopan tak pernah lagi mengikuti sidang.

Meski begitu proses persidangan saat itu terus berlanjut. Tiopan divonis lebih berat, yakni dua tahun penjara, sedangkan tiga terdakwa lainnya 1,5 tahun penjara.</description><content:encoded>BOGOR- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menangkap Tiopan Martua Napitupulu, yang selama 12 tahun buron. Tiopan merupakan terdakwa kasus penipuan

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Kabupaten Bogor, Widiyanto Nugroho, memimpin penangkapan Tiopan di tempat persembunyiannya, di sebuah vila yang berlokasi di Tajur, Kota Bogor, pada Kamis 4 Mei 2023.


BACA JUGA:
Pemeran Ikal Laskar Pelangi Ditangkap, Lakukan Penipuan dengan Modus Open BO


&quot;Terdakwa kerap berpindah-pindah tempat tinggal, mulai dari Kawasan Duren Sawit, Pondok Gede Jakarta Timur dan sejumlah tempat di Bogor,&quot; ungkap Widi dilansir dari Antara.

Setelah Tiopan berhasil ditangkap, langsung dieksekusi ke Lapas Cibinong untuk dilakukan penahanan selama dua tahun, sesuai vonis yang diberikan majelis hakim.


BACA JUGA:
Dito Mahendra Resmi Jadi Buronan Sejak 4 Mei 2023&amp;nbsp; &amp;nbsp;


&quot;Kepada para tersangka atau terpidana kasus kejahatan, saya ingatkan 'you can run but you can&amp;rsquo;t hide'. Kalian bisa lari namun kalian tidak bisa bersembunyi, pasti kami tangkap,&quot; kata Widi.

Tiopan bersama tiga terdakwa lainnya sempat ditahan oleh Kejari Kabupaten Bogor dalam kasus penipuan yang mereka lakukan bersama-sama pada tahun 1998 mengenai surat tanah luas 4.300 meter di Desa Kopo, Kecamatan Ciarua, Kabupaten Bogor.Widi menjelaskan, saat proses persidangan 12 tahun lalu, hakim menetapkan agar Tiopan yang berprofesi sebagai rohaniawan tidak ditahan sehingga pada saat itu Tiopan tak pernah lagi mengikuti sidang.

Meski begitu proses persidangan saat itu terus berlanjut. Tiopan divonis lebih berat, yakni dua tahun penjara, sedangkan tiga terdakwa lainnya 1,5 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
