<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemeriksaan Psikologis, Karyawati Korban Staycation Alami Trauma dan Harus Direhabilitasi</title><description>Panggilan tersebut dilakukan untuk menjalani pemeriksaan psikologi sebagai alat bukti tambahan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/10/338/2811837/pemeriksaan-psikologis-karyawati-korban-staycation-alami-trauma-dan-harus-direhabilitasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/10/338/2811837/pemeriksaan-psikologis-karyawati-korban-staycation-alami-trauma-dan-harus-direhabilitasi"/><item><title>Pemeriksaan Psikologis, Karyawati Korban Staycation Alami Trauma dan Harus Direhabilitasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/10/338/2811837/pemeriksaan-psikologis-karyawati-korban-staycation-alami-trauma-dan-harus-direhabilitasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/10/338/2811837/pemeriksaan-psikologis-karyawati-korban-staycation-alami-trauma-dan-harus-direhabilitasi</guid><pubDate>Rabu 10 Mei 2023 22:54 WIB</pubDate><dc:creator>Didit Junaidi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/10/338/2811837/pemeriksaan-psikologis-karyawati-korban-staycation-alami-trauma-dan-harus-direhabilitasi-RgcnCksYCv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">AD korban ajakan staycation bos di Cikarang. (Foto: Ade Suhardi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/10/338/2811837/pemeriksaan-psikologis-karyawati-korban-staycation-alami-trauma-dan-harus-direhabilitasi-RgcnCksYCv.jpg</image><title>AD korban ajakan staycation bos di Cikarang. (Foto: Ade Suhardi)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8xMC8xLzE2NjAyMC81L3g4a3Q3M2U=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BEKASI - AD korban dugaan pelecehan seksual modus staycation yang dilakukan oleh bos sebuah perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, memenuhi panggilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi, Rabu (10/5/2023).
Panggilan tersebut dilakukan untuk menjalani pemeriksaan psikologi sebagai alat bukti tambahan untuk mengungkap kasus yang viral ini.

BACA JUGA:
LPSK Telaah Permohonan Perlindungan Korban Ajakan Staycation di Cikarang

AD diperiksa oleh tiga tim ahli psikologi dari DP3A. Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan surat atau asesmen dari tim penyidik Polres Metro Bekasi yang nantinya dijadikan alat bukti pendukung dalam mengungkap kasus kekerasan seksual bermodus staycation ini.
Kepala UPTD DP3A Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi juga mengungkapkan, dari hasil sementara pemeriksaan dinyatakan saat ini korban mengalami trauma. Korban harus menjalani rehabilitasi secara psikologis.

BACA JUGA:
Kasus Staycation Karyawan di Cikarang, Polisi Akan Panggil Ahli Bahasa

&amp;ldquo;Dalam pemeriksaan psikologi korban, DP3A turut melibatkan tiga ahli psikologi yakni dokter psikolog, konselor dan juga pendamping psikolog,&amp;rdquo; ucapnya.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8xMC8xLzE2NjAyMC81L3g4a3Q3M2U=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BEKASI - AD korban dugaan pelecehan seksual modus staycation yang dilakukan oleh bos sebuah perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, memenuhi panggilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi, Rabu (10/5/2023).
Panggilan tersebut dilakukan untuk menjalani pemeriksaan psikologi sebagai alat bukti tambahan untuk mengungkap kasus yang viral ini.

BACA JUGA:
LPSK Telaah Permohonan Perlindungan Korban Ajakan Staycation di Cikarang

AD diperiksa oleh tiga tim ahli psikologi dari DP3A. Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan surat atau asesmen dari tim penyidik Polres Metro Bekasi yang nantinya dijadikan alat bukti pendukung dalam mengungkap kasus kekerasan seksual bermodus staycation ini.
Kepala UPTD DP3A Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi juga mengungkapkan, dari hasil sementara pemeriksaan dinyatakan saat ini korban mengalami trauma. Korban harus menjalani rehabilitasi secara psikologis.

BACA JUGA:
Kasus Staycation Karyawan di Cikarang, Polisi Akan Panggil Ahli Bahasa

&amp;ldquo;Dalam pemeriksaan psikologi korban, DP3A turut melibatkan tiga ahli psikologi yakni dokter psikolog, konselor dan juga pendamping psikolog,&amp;rdquo; ucapnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
