<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bejat! Pria Ini Setubuhi Bocah Kelas 6 SD Modus Dipacarin</title><description>Perbuatan pelaku terbongkar setelah orangtua korban melapor ke pihak kepolisian.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/10/340/2811705/bejat-pria-ini-setubuhi-bocah-kelas-6-sd-modus-dipacarin</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/10/340/2811705/bejat-pria-ini-setubuhi-bocah-kelas-6-sd-modus-dipacarin"/><item><title>Bejat! Pria Ini Setubuhi Bocah Kelas 6 SD Modus Dipacarin</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/10/340/2811705/bejat-pria-ini-setubuhi-bocah-kelas-6-sd-modus-dipacarin</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/10/340/2811705/bejat-pria-ini-setubuhi-bocah-kelas-6-sd-modus-dipacarin</guid><pubDate>Rabu 10 Mei 2023 18:17 WIB</pubDate><dc:creator>Ahmad Luthfi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/10/340/2811705/bejat-pria-ini-setubuhi-bocah-kelas-6-sd-modus-dipacarin-Gx9BdbP4No.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi menangkap pelaku yang menyetubuhi bocah kelas 6 SD (Foto: Ahmad Lutfi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/10/340/2811705/bejat-pria-ini-setubuhi-bocah-kelas-6-sd-modus-dipacarin-Gx9BdbP4No.jpg</image><title>Polisi menangkap pelaku yang menyetubuhi bocah kelas 6 SD (Foto: Ahmad Lutfi)</title></images><description>LAMPUNG - Seorang pria berusia 32 tahun di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung ditangkap polisi lantaran nekat menyetubuhi anak yang masih di bawah umur sebanyak enam kali. Perbuatan pelaku terbongkar setelah orangtua korban melapor ke pihak kepolisian.
Pelaku yang diketahui berinisial Ty itu hanya bisa tertunduk lesu saat digelandang petugas kepolisian Satreskrim Polres Tulang Bawang lantaran menyetubuhi anak yang masih berusia 14 tahun.
Korban yang masih berstatus pelajar kelas 6 SD tersebut dirayu agar menjadi pacar pelaku hingga pelaku memperdaya korban dan akhirnya melakukan perbuatan asusila sebanyak enam kali di dua tempat berbeda.

BACA JUGA:
 Orang Tua Korban Pencabulan di Cilincing Bersyukur Terdakwa Dituntut Hukuman Maksimal&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Pertama di rumah rekan tersangka dan di area perkebunan sawit yang berada di Desa Tri Tunggal Jaya, Tulang Bawang, Lampung.
Untuk melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban apabila hamil akan bertanggung jawab untuk menikahi korban.

BACA JUGA:
AG Resmi Laporkan Mantan Pacarnya Mario Dandy Kasus Pencabulan
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengatakan, aksi pelaku terbongkar usai keluarga korban curiga pada saat memandikan korban ditemukan bekas tanda ciuman berwarna merah pada bagian leher korban. Lalu, korban bercerita telah disetubuhi oleh pelaku.&amp;nbsp;
Tak terima dengan perbuatan pelaku, pihak keluarga melaporkan aksi pelaku ke pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan terancam melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.</description><content:encoded>LAMPUNG - Seorang pria berusia 32 tahun di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung ditangkap polisi lantaran nekat menyetubuhi anak yang masih di bawah umur sebanyak enam kali. Perbuatan pelaku terbongkar setelah orangtua korban melapor ke pihak kepolisian.
Pelaku yang diketahui berinisial Ty itu hanya bisa tertunduk lesu saat digelandang petugas kepolisian Satreskrim Polres Tulang Bawang lantaran menyetubuhi anak yang masih berusia 14 tahun.
Korban yang masih berstatus pelajar kelas 6 SD tersebut dirayu agar menjadi pacar pelaku hingga pelaku memperdaya korban dan akhirnya melakukan perbuatan asusila sebanyak enam kali di dua tempat berbeda.

BACA JUGA:
 Orang Tua Korban Pencabulan di Cilincing Bersyukur Terdakwa Dituntut Hukuman Maksimal&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Pertama di rumah rekan tersangka dan di area perkebunan sawit yang berada di Desa Tri Tunggal Jaya, Tulang Bawang, Lampung.
Untuk melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban apabila hamil akan bertanggung jawab untuk menikahi korban.

BACA JUGA:
AG Resmi Laporkan Mantan Pacarnya Mario Dandy Kasus Pencabulan
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengatakan, aksi pelaku terbongkar usai keluarga korban curiga pada saat memandikan korban ditemukan bekas tanda ciuman berwarna merah pada bagian leher korban. Lalu, korban bercerita telah disetubuhi oleh pelaku.&amp;nbsp;
Tak terima dengan perbuatan pelaku, pihak keluarga melaporkan aksi pelaku ke pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan terancam melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
