<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kenalan Lewat Medsos, Pemuda Culik Gadis di Bawah Umur</title><description>Kenalan Lewat Medsos, Pemuda Culik Gadis
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/10/512/2811783/kenalan-lewat-medsos-pemuda-culik-gadis-di-bawah-umur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/10/512/2811783/kenalan-lewat-medsos-pemuda-culik-gadis-di-bawah-umur"/><item><title>Kenalan Lewat Medsos, Pemuda Culik Gadis di Bawah Umur</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/10/512/2811783/kenalan-lewat-medsos-pemuda-culik-gadis-di-bawah-umur</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/10/512/2811783/kenalan-lewat-medsos-pemuda-culik-gadis-di-bawah-umur</guid><pubDate>Rabu 10 Mei 2023 20:02 WIB</pubDate><dc:creator>Romensy August</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/10/512/2811783/kenalan-lewat-medsos-pemuda-culik-gadis-di-bawah-umur-4GAjWyLJF9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemuda ditangkap karena menculik seorang gadis. (MPI/Romensy August)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/10/512/2811783/kenalan-lewat-medsos-pemuda-culik-gadis-di-bawah-umur-4GAjWyLJF9.jpg</image><title>Pemuda ditangkap karena menculik seorang gadis. (MPI/Romensy August)</title></images><description>
SUKOHARJO - Polisi mengungkap kasus penculikan anak yang terjadi di Sukoharjo, Selasa (9/5/2023). Dalam kasu ini seorang pemuda AW (19) warga Banjarsari, Solo, ditetapkan sebagai tersangka.

AW nekat membawa korban MYM (16) warga Baki, Sukoharjo ke tempat kosnya di Colomadu, Karanganyar, setelah sebelumnya berkenalan melalui Facebook.

&quot;Jadi sebelumnya pelaku berkenalan dengan korban di Facebook. Kemudian setelah kenal satu minggu dengan korban, pelaku ini mengajak berpacaran korban sebelum membawanya kabur,&quot; ujar Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, saat konferensi pers, Rabu (10/5).

Sigit menerangkan, sebelum korban diajak jalan oleh pelaku, MYM sempat berpamitan kepada orang tuanya. Korban pamit pergi ke toko kelontong untuk membeli susu.

&quot;Namun korban tersebut tidak kunjung pulang, sehingga menyebabkan orang tua korban khawatir,&quot; ujar Sigit.




BACA JUGA:
Siswi SMK di Cianjur Diculik Sopir Angkot, Disekap dan Diperkosa selama 4 Hari




Orang tua korban kemudian menghubungi Call center 110 untuk meminta bantuan polisi.

&quot;Setelah menerima laporan itu, Polsek Baki dan Bhabinkamtibmas secara cepat melakukan pencarian terhadap korban. Sekitar pukul 23.30 WIB, Kepolisian dibantu warga berhasil menemukan korban di daerah Colomadu Karanganyar,&quot; ungkap Kapolres.




BACA JUGA:
Viral! ABG Cantik Diculik Mantan Pacar, Pelaku Nangis saat Ditangkap




Saat ditanya, pelaku mengakui perbuatannya telah membawa kabur korban serta mengajak korban berhubungan layaknya suami istri di kosnya yang beralamatkan di Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Atas kejadian itu, pelaku dikenakan pasal 81 jo pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.



Kapolres AKBP Sigit menghimbau masyarakat untuk tidak segan dalam melaporkan tindak pidana melalui Call Center 110.



&quot;Mengingat dengan ketercepatan laporan, maka akan cepat pula dalam pengungkapannya,&quot; tuturnya.

</description><content:encoded>
SUKOHARJO - Polisi mengungkap kasus penculikan anak yang terjadi di Sukoharjo, Selasa (9/5/2023). Dalam kasu ini seorang pemuda AW (19) warga Banjarsari, Solo, ditetapkan sebagai tersangka.

AW nekat membawa korban MYM (16) warga Baki, Sukoharjo ke tempat kosnya di Colomadu, Karanganyar, setelah sebelumnya berkenalan melalui Facebook.

&quot;Jadi sebelumnya pelaku berkenalan dengan korban di Facebook. Kemudian setelah kenal satu minggu dengan korban, pelaku ini mengajak berpacaran korban sebelum membawanya kabur,&quot; ujar Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, saat konferensi pers, Rabu (10/5).

Sigit menerangkan, sebelum korban diajak jalan oleh pelaku, MYM sempat berpamitan kepada orang tuanya. Korban pamit pergi ke toko kelontong untuk membeli susu.

&quot;Namun korban tersebut tidak kunjung pulang, sehingga menyebabkan orang tua korban khawatir,&quot; ujar Sigit.




BACA JUGA:
Siswi SMK di Cianjur Diculik Sopir Angkot, Disekap dan Diperkosa selama 4 Hari




Orang tua korban kemudian menghubungi Call center 110 untuk meminta bantuan polisi.

&quot;Setelah menerima laporan itu, Polsek Baki dan Bhabinkamtibmas secara cepat melakukan pencarian terhadap korban. Sekitar pukul 23.30 WIB, Kepolisian dibantu warga berhasil menemukan korban di daerah Colomadu Karanganyar,&quot; ungkap Kapolres.




BACA JUGA:
Viral! ABG Cantik Diculik Mantan Pacar, Pelaku Nangis saat Ditangkap




Saat ditanya, pelaku mengakui perbuatannya telah membawa kabur korban serta mengajak korban berhubungan layaknya suami istri di kosnya yang beralamatkan di Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Atas kejadian itu, pelaku dikenakan pasal 81 jo pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.



Kapolres AKBP Sigit menghimbau masyarakat untuk tidak segan dalam melaporkan tindak pidana melalui Call Center 110.



&quot;Mengingat dengan ketercepatan laporan, maka akan cepat pula dalam pengungkapannya,&quot; tuturnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
