<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> 3 Tahun Jadi Buronan Polda Sumut, Kakek Atek Ditangkap Interpol di Malaysia   </title><description>Adil Anwar alias Atek (73) Buronan Polda Sumut dan Divisi Interpol Mabes Polri berhasil ditangkap polisi Internasional (interpol) di Penang&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/10/608/2811345/3-tahun-jadi-buronan-polda-sumut-kakek-atek-ditangkap-interpol-di-malaysia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/10/608/2811345/3-tahun-jadi-buronan-polda-sumut-kakek-atek-ditangkap-interpol-di-malaysia"/><item><title> 3 Tahun Jadi Buronan Polda Sumut, Kakek Atek Ditangkap Interpol di Malaysia   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/10/608/2811345/3-tahun-jadi-buronan-polda-sumut-kakek-atek-ditangkap-interpol-di-malaysia</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/10/608/2811345/3-tahun-jadi-buronan-polda-sumut-kakek-atek-ditangkap-interpol-di-malaysia</guid><pubDate>Rabu 10 Mei 2023 11:12 WIB</pubDate><dc:creator>Wahyudi Aulia Siregar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/10/608/2811345/3-tahun-jadi-buronan-polda-sumut-kakek-atek-ditangkap-interpol-di-malaysia-aSNfuw9Z9T.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kakek Atek saat ditangkap (foto: MPI/Wahyudi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/10/608/2811345/3-tahun-jadi-buronan-polda-sumut-kakek-atek-ditangkap-interpol-di-malaysia-aSNfuw9Z9T.jpg</image><title>Kakek Atek saat ditangkap (foto: MPI/Wahyudi)</title></images><description>
MEDAN - Adil Anwar alias Atek (73) Buronan Polda Sumut dan Divisi Interpol Mabes Polri berhasil ditangkap polisi Internasional (interpol) di Penang, Malaysia. Atek ditangkap setelah sekitar 3 tahun masuk diburu dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

&quot;Hari ini kita bekerjasama dengan Divisi Interpol Mabes Polri berhasil melakukan pengamanan terhadap DPO yang terdaftar red notice atas nama AA alias AT dari Malaysia tepatnya di Penang,&quot; kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (10/5/2023).

Menurutnya, DPO atau red notice itu sudah diterbitkan sejak tahun 2020. &quot;Dua minggu lalu kita dikabari oleh Polisi Diraja Malaysia (PDM) bahwa telah diamankan atas nama AA,&quot; terangnya sembari menyebutkan tersangka terdaftar red notice Nomor 2023/13936 interpol dunia.

BACA JUGA:
Pengantin Wanita Jadi Buronan Polisi Setelah Tembakkan Senjata di Pesta Pernikahannya

Penangkapan terhadap Atek berdasarkan laporan polisi Nomor 44 pada 10 Januari 2020. &quot;Tersangka AA diduga melakukan pemalsuan surat sertifikat sebidang tanah seluas 2,6 hektar di Kabupaten Simalungun dengan kerugian Rp26 miliar,&quot; tutur Sumaryono.

Selain tersangka AA alias Atek, Direktur Reskrimum itu menyebutkan penyidik terlebih dulu menangkap dua tersangka lainnya.

&quot;Dua tersangka itu sudah kita serahkan ke jaksa sedangkan berkas tersangka AA segera kita limpahkan JPU,&quot; sebut Sumaryono selama buron sejak tahun 2020, tersangka kasus penipuan surat sertifikat tanah di Kabupaten Simalungun itu selalu berpindah-pindah.

BACA JUGA:
 Kejati DKI Tangkap Buronan Kasus Korupsi Anggaran Kemenkes&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Sempat pindah-pindah Malaysia dan Singapura dan akhirnya kita tangkap di Malaysia. Setelah dilakukan penagkapan tersangka AA alias Atek langsung dilakukan penahanan,&quot; pungkasnya.


</description><content:encoded>
MEDAN - Adil Anwar alias Atek (73) Buronan Polda Sumut dan Divisi Interpol Mabes Polri berhasil ditangkap polisi Internasional (interpol) di Penang, Malaysia. Atek ditangkap setelah sekitar 3 tahun masuk diburu dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

&quot;Hari ini kita bekerjasama dengan Divisi Interpol Mabes Polri berhasil melakukan pengamanan terhadap DPO yang terdaftar red notice atas nama AA alias AT dari Malaysia tepatnya di Penang,&quot; kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (10/5/2023).

Menurutnya, DPO atau red notice itu sudah diterbitkan sejak tahun 2020. &quot;Dua minggu lalu kita dikabari oleh Polisi Diraja Malaysia (PDM) bahwa telah diamankan atas nama AA,&quot; terangnya sembari menyebutkan tersangka terdaftar red notice Nomor 2023/13936 interpol dunia.

BACA JUGA:
Pengantin Wanita Jadi Buronan Polisi Setelah Tembakkan Senjata di Pesta Pernikahannya

Penangkapan terhadap Atek berdasarkan laporan polisi Nomor 44 pada 10 Januari 2020. &quot;Tersangka AA diduga melakukan pemalsuan surat sertifikat sebidang tanah seluas 2,6 hektar di Kabupaten Simalungun dengan kerugian Rp26 miliar,&quot; tutur Sumaryono.

Selain tersangka AA alias Atek, Direktur Reskrimum itu menyebutkan penyidik terlebih dulu menangkap dua tersangka lainnya.

&quot;Dua tersangka itu sudah kita serahkan ke jaksa sedangkan berkas tersangka AA segera kita limpahkan JPU,&quot; sebut Sumaryono selama buron sejak tahun 2020, tersangka kasus penipuan surat sertifikat tanah di Kabupaten Simalungun itu selalu berpindah-pindah.

BACA JUGA:
 Kejati DKI Tangkap Buronan Kasus Korupsi Anggaran Kemenkes&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Sempat pindah-pindah Malaysia dan Singapura dan akhirnya kita tangkap di Malaysia. Setelah dilakukan penagkapan tersangka AA alias Atek langsung dilakukan penahanan,&quot; pungkasnya.


</content:encoded></item></channel></rss>
