<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Fakta Suap Perkara di Mahkamah Agung, Sekretaris MA Lagi-Lagi Jadi Tersangka</title><description>Kedua tersangka baru tersebut yakni, Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/11/337/2811487/4-fakta-suap-perkara-di-mahkamah-agung-sekretaris-ma-lagi-lagi-jadi-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/11/337/2811487/4-fakta-suap-perkara-di-mahkamah-agung-sekretaris-ma-lagi-lagi-jadi-tersangka"/><item><title>4 Fakta Suap Perkara di Mahkamah Agung, Sekretaris MA Lagi-Lagi Jadi Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/11/337/2811487/4-fakta-suap-perkara-di-mahkamah-agung-sekretaris-ma-lagi-lagi-jadi-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/11/337/2811487/4-fakta-suap-perkara-di-mahkamah-agung-sekretaris-ma-lagi-lagi-jadi-tersangka</guid><pubDate>Kamis 11 Mei 2023 05:03 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/10/337/2811487/4-fakta-suap-perkara-di-mahkamah-agung-sekretaris-ma-lagi-lagi-jadi-tersangka-t184nwg1ZJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/10/337/2811487/4-fakta-suap-perkara-di-mahkamah-agung-sekretaris-ma-lagi-lagi-jadi-tersangka-t184nwg1ZJ.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru hasil pengembangan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Berikut sejumlah fakta terkasit kasus suap perkara di MA:

1. Dua Tersangka Suap Perkara di MA

Kedua tersangka baru tersebut yakni, Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.


BACA JUGA:
Kejagung Periksa 8 Saksi Usut Korupsi Waskita Karya


Diktahui, Sekretaris MA sebelumnya yakni Nurhadi juga jadi tersangka kasus suap perkara. Bahkan, Nurhadi juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU. Suap yang diterima Nurhadi kali ini, diduga berkaitan dengan perkara yang melibatkan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro (ES).

&quot;Benar, KPK telah tetapkan dua orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (10/5/2023).

KPK memastikan telah mengantongi kecukupan alat bukti dalam penetapan tersangka Sekretaris MA dan Komisaris PT Wika Beton tersebut. Alat bukti tersebut diperoleh tim penyidik dari keterangan para saksi dan tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA.

&quot;Menindaklanjuti adanya alat bukti yang diperoleh tim penyidik dari keterangan para tersangka dan para saksi dalam perkara tangkap tangan suap pengurusan perkara di MA,&quot; ujar Ali.


BACA JUGA:
KPK Tetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Bos PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto Tersangka Suap


2. KPK Belum Jelaskan Lebih Rinci

Namun Ali masih enggan membeberkan secara detil konstruksi perkara suap yang menjerat Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto. Sebab, KPK masih mengumpulkan bukti tambahan untuk kedua tersangka baru tersebut.

&quot;Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki,&quot; kata Ali.

&quot;Perkara ini merupakan salah satu komitmen KPK untuk tidak berhenti mengembangkan setiap perkara yang memiliki kecukupan alat bukti dan membawa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,&quot; ujarnya.
3. Dicegah ke Luar Negeri

KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto untuk bepergian ke luar negeri. Keduanya dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

4. Kronologi Singkat

Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto diketahui memang sempat muncul dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara kasasi di MA yang sedang berproses di Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam dakwaan, Hasbi disebut sempat bertemu dengan pengacara yang menggugat kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Hasbi Hasan dikenalkan ke Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno lewat Dadan Tri Yudianto. Dadan disebut dalam dakwaan perkara ini telah menerima Rp11,2 miliar dari Theodorus Yosep dan Eko Suparno. Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.

KPK sudah mengantongi bukti aliran dana terkait dugaan suap pengurusan perkara untuk Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Dugaan aliran dana tersebut telah dikonfirmasi penyidik KPK kepada Hasbi Hasan pada Kamis, 9 Maret 2023.

Saat itu, Hasbi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA untuk tersangka Gazalba Saleh (GS). Hasbi didalami pengakuannya soal aliran uang pengurusan perkara dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka melalui perantara Pengacara, Yosep Parera.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru hasil pengembangan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Berikut sejumlah fakta terkasit kasus suap perkara di MA:

1. Dua Tersangka Suap Perkara di MA

Kedua tersangka baru tersebut yakni, Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.


BACA JUGA:
Kejagung Periksa 8 Saksi Usut Korupsi Waskita Karya


Diktahui, Sekretaris MA sebelumnya yakni Nurhadi juga jadi tersangka kasus suap perkara. Bahkan, Nurhadi juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU. Suap yang diterima Nurhadi kali ini, diduga berkaitan dengan perkara yang melibatkan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro (ES).

&quot;Benar, KPK telah tetapkan dua orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (10/5/2023).

KPK memastikan telah mengantongi kecukupan alat bukti dalam penetapan tersangka Sekretaris MA dan Komisaris PT Wika Beton tersebut. Alat bukti tersebut diperoleh tim penyidik dari keterangan para saksi dan tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA.

&quot;Menindaklanjuti adanya alat bukti yang diperoleh tim penyidik dari keterangan para tersangka dan para saksi dalam perkara tangkap tangan suap pengurusan perkara di MA,&quot; ujar Ali.


BACA JUGA:
KPK Tetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Bos PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto Tersangka Suap


2. KPK Belum Jelaskan Lebih Rinci

Namun Ali masih enggan membeberkan secara detil konstruksi perkara suap yang menjerat Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto. Sebab, KPK masih mengumpulkan bukti tambahan untuk kedua tersangka baru tersebut.

&quot;Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki,&quot; kata Ali.

&quot;Perkara ini merupakan salah satu komitmen KPK untuk tidak berhenti mengembangkan setiap perkara yang memiliki kecukupan alat bukti dan membawa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,&quot; ujarnya.
3. Dicegah ke Luar Negeri

KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto untuk bepergian ke luar negeri. Keduanya dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

4. Kronologi Singkat

Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto diketahui memang sempat muncul dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara kasasi di MA yang sedang berproses di Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam dakwaan, Hasbi disebut sempat bertemu dengan pengacara yang menggugat kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Hasbi Hasan dikenalkan ke Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno lewat Dadan Tri Yudianto. Dadan disebut dalam dakwaan perkara ini telah menerima Rp11,2 miliar dari Theodorus Yosep dan Eko Suparno. Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.

KPK sudah mengantongi bukti aliran dana terkait dugaan suap pengurusan perkara untuk Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Dugaan aliran dana tersebut telah dikonfirmasi penyidik KPK kepada Hasbi Hasan pada Kamis, 9 Maret 2023.

Saat itu, Hasbi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA untuk tersangka Gazalba Saleh (GS). Hasbi didalami pengakuannya soal aliran uang pengurusan perkara dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka melalui perantara Pengacara, Yosep Parera.</content:encoded></item></channel></rss>
