<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> 5 Fakta Nasir Alias Daeng, Berani Beli Sabu karena yang Jual Polisi   </title><description>Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Muhamad Nasir alias Daeng.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/11/337/2811755/5-fakta-nasir-alias-daeng-berani-beli-sabu-karena-yang-jual-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/11/337/2811755/5-fakta-nasir-alias-daeng-berani-beli-sabu-karena-yang-jual-polisi"/><item><title> 5 Fakta Nasir Alias Daeng, Berani Beli Sabu karena yang Jual Polisi   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/11/337/2811755/5-fakta-nasir-alias-daeng-berani-beli-sabu-karena-yang-jual-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/11/337/2811755/5-fakta-nasir-alias-daeng-berani-beli-sabu-karena-yang-jual-polisi</guid><pubDate>Kamis 11 Mei 2023 07:01 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/10/337/2811755/5-fakta-nasir-alias-daeng-berani-beli-sabu-karena-yang-jual-polisi-c3B4Ou2nzk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/10/337/2811755/5-fakta-nasir-alias-daeng-berani-beli-sabu-karena-yang-jual-polisi-c3B4Ou2nzk.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Muhamad Nasir alias Daeng.

Terdakwa Daeng terbukti melakukan tindak pidana peredaran narkotika yang juga menyeret nama Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa. Berikut sejumlah faktanya:

1. Daeng Divonis 9 Tahun Penjara
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhamad Nasir alias Daeng dengan pidana penjara selama sembilan tahun,&quot; kata Hakim Ketua Yulisar, Rabu (10/5/2023).

BACA JUGA:
Kasus Peredaran Narkoba Teddy Minahasa, Aiptu Janto Divonis 13 Tahun Penjara

2. Daeng Terbukti Terlibat Dalam Peredaran Sabu

Hakim Ketua Yulisar, menilai Daeng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu yang dikendalikan Teddy Minahasa. Daeng terbukti melakukan tindak pidana menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

BACA JUGA:
Breaking News! Linda Cepu Divonis 17 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba Teddy Minahasa&amp;nbsp; &amp;nbsp;
3. Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
&amp;nbsp;


Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim menghukum Daeng selama 11 tahun penjara.


&amp;nbsp;
4. Daeng Seorang Nelayan
&amp;nbsp;


Nasir merupakan seorang nelayan penjual narkotika yang membeli barang sabu dari eks anggota Polsek Kalibaru Aiptu Janto Situmorang. Dalam perkara ini, Nasir membeli barang haram itu sebanyak satu ons senilai Rp55 juta.



Pada proses persidangan, Nasir mengaku berani bertransaksi dengan Janto mengingat Janto merupakan anggota kepolisian.




5. Sebanyak 11 Orang Terlibat Dalam Kasus Narkoba Irjen Teddy
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;





Ada 11 orang yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu ini, termasuk eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terlebih dahulu menjatuhkan vonis kepada Teddy dengan pidana penjara seumur hidup.







Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti pada kasus yang sama.</description><content:encoded>
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Muhamad Nasir alias Daeng.

Terdakwa Daeng terbukti melakukan tindak pidana peredaran narkotika yang juga menyeret nama Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa. Berikut sejumlah faktanya:

1. Daeng Divonis 9 Tahun Penjara
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhamad Nasir alias Daeng dengan pidana penjara selama sembilan tahun,&quot; kata Hakim Ketua Yulisar, Rabu (10/5/2023).

BACA JUGA:
Kasus Peredaran Narkoba Teddy Minahasa, Aiptu Janto Divonis 13 Tahun Penjara

2. Daeng Terbukti Terlibat Dalam Peredaran Sabu

Hakim Ketua Yulisar, menilai Daeng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu yang dikendalikan Teddy Minahasa. Daeng terbukti melakukan tindak pidana menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

BACA JUGA:
Breaking News! Linda Cepu Divonis 17 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba Teddy Minahasa&amp;nbsp; &amp;nbsp;
3. Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
&amp;nbsp;


Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim menghukum Daeng selama 11 tahun penjara.


&amp;nbsp;
4. Daeng Seorang Nelayan
&amp;nbsp;


Nasir merupakan seorang nelayan penjual narkotika yang membeli barang sabu dari eks anggota Polsek Kalibaru Aiptu Janto Situmorang. Dalam perkara ini, Nasir membeli barang haram itu sebanyak satu ons senilai Rp55 juta.



Pada proses persidangan, Nasir mengaku berani bertransaksi dengan Janto mengingat Janto merupakan anggota kepolisian.




5. Sebanyak 11 Orang Terlibat Dalam Kasus Narkoba Irjen Teddy
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;





Ada 11 orang yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu ini, termasuk eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terlebih dahulu menjatuhkan vonis kepada Teddy dengan pidana penjara seumur hidup.







Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti pada kasus yang sama.</content:encoded></item></channel></rss>
