<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polri Sudah Periksa 18 Saksi Terkait Kasus Dugaan Senpi Ilegal Dito Mahendra   </title><description>Bareskrim Polri sejauh ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api Dito Mahendra.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/11/337/2811976/polri-sudah-periksa-18-saksi-terkait-kasus-dugaan-senpi-ilegal-dito-mahendra</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/11/337/2811976/polri-sudah-periksa-18-saksi-terkait-kasus-dugaan-senpi-ilegal-dito-mahendra"/><item><title>Polri Sudah Periksa 18 Saksi Terkait Kasus Dugaan Senpi Ilegal Dito Mahendra   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/11/337/2811976/polri-sudah-periksa-18-saksi-terkait-kasus-dugaan-senpi-ilegal-dito-mahendra</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/11/337/2811976/polri-sudah-periksa-18-saksi-terkait-kasus-dugaan-senpi-ilegal-dito-mahendra</guid><pubDate>Kamis 11 Mei 2023 09:53 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/11/337/2811976/polri-sudah-periksa-18-saksi-terkait-kasus-dugaan-senpi-ilegal-dito-mahendra-im2O4Z2h6W.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/11/337/2811976/polri-sudah-periksa-18-saksi-terkait-kasus-dugaan-senpi-ilegal-dito-mahendra-im2O4Z2h6W.jpg</image><title>Illustrasi (foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Bareskrim Polri sejauh ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Pengusaha Dito Mahendra.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengungkapkan bahwa, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi dan satu saksi ahli.

&quot;Penyidik telah melakukam pemeriksaan terhadap 17 orang saksi dan 1 orang sakai ahli, sehingga jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak 18 orang,&quot; kata Nurul kepada awak media, Jakarta, Kamis (11/5/2023).

BACA JUGA:
Bareskrim Polri Masih Buru Dito Mahendra

Diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.

Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.

BACA JUGA:
Dito Mahendra Resmi Jadi Buronan Sejak 4 Mei 2023&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Nama Dito sendiri sudah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Disisi lain, Bareskrim Polri menyatakan bahwa, sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Pengusaha Dito Mahendra, diduga tidak berizin atau ilegal.



Adapun ke-sembilan senpi yang diduga tidak berizin itu adalah;



1. satu pucuk Pistol Glock 17



2. satu pucuk Revolver S&amp;amp;W



3. satu pucuk Pistol Glock 19 Zev



4. satu pucuk Pistol Angstatd Arms



5. satu pucuk Senapan Noveske Refleworks



6. satu pucuk Senapan AK 101



7. satu pucuk senapan Heckler &amp;amp; Koch G 36



8. satu pucuk Pistol Heckler &amp;amp; Koch MP 5



9. satu pucuk senapan angin Walther.





</description><content:encoded>
JAKARTA - Bareskrim Polri sejauh ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Pengusaha Dito Mahendra.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengungkapkan bahwa, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi dan satu saksi ahli.

&quot;Penyidik telah melakukam pemeriksaan terhadap 17 orang saksi dan 1 orang sakai ahli, sehingga jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak 18 orang,&quot; kata Nurul kepada awak media, Jakarta, Kamis (11/5/2023).

BACA JUGA:
Bareskrim Polri Masih Buru Dito Mahendra

Diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.

Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.

BACA JUGA:
Dito Mahendra Resmi Jadi Buronan Sejak 4 Mei 2023&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Nama Dito sendiri sudah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Disisi lain, Bareskrim Polri menyatakan bahwa, sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Pengusaha Dito Mahendra, diduga tidak berizin atau ilegal.



Adapun ke-sembilan senpi yang diduga tidak berizin itu adalah;



1. satu pucuk Pistol Glock 17



2. satu pucuk Revolver S&amp;amp;W



3. satu pucuk Pistol Glock 19 Zev



4. satu pucuk Pistol Angstatd Arms



5. satu pucuk Senapan Noveske Refleworks



6. satu pucuk Senapan AK 101



7. satu pucuk senapan Heckler &amp;amp; Koch G 36



8. satu pucuk Pistol Heckler &amp;amp; Koch MP 5



9. satu pucuk senapan angin Walther.





</content:encoded></item></channel></rss>
