<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal Kontroversi Candi Ijo, Menag: Ibadah Tidak Boleh Dihalangi Apalagi Dilarang!</title><description>Menag RI, Yaqut Cholil Qoumas memerintahkan jajarannya proaktif dalam memfasilitasi peribadatan umat beragama.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/11/337/2812041/soal-kontroversi-candi-ijo-menag-ibadah-tidak-boleh-dihalangi-apalagi-dilarang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/11/337/2812041/soal-kontroversi-candi-ijo-menag-ibadah-tidak-boleh-dihalangi-apalagi-dilarang"/><item><title>Soal Kontroversi Candi Ijo, Menag: Ibadah Tidak Boleh Dihalangi Apalagi Dilarang!</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/11/337/2812041/soal-kontroversi-candi-ijo-menag-ibadah-tidak-boleh-dihalangi-apalagi-dilarang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/11/337/2812041/soal-kontroversi-candi-ijo-menag-ibadah-tidak-boleh-dihalangi-apalagi-dilarang</guid><pubDate>Kamis 11 Mei 2023 11:24 WIB</pubDate><dc:creator>Widya Michella</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/11/337/2812041/soal-kontroversi-candi-ijo-menag-ibadah-tidak-boleh-dihalangi-apalagi-dilarang-1uG6DK1rCi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Candi Ijo (Foto: Dok Kemenag)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/11/337/2812041/soal-kontroversi-candi-ijo-menag-ibadah-tidak-boleh-dihalangi-apalagi-dilarang-1uG6DK1rCi.jpg</image><title>Candi Ijo (Foto: Dok Kemenag)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas memerintahkan jajarannya proaktif dalam memfasilitasi peribadatan umat beragama.

Hal tersebut disampaikan Menag, menyusul ramainya di media sosial terkait seorang perempuan yang sempat mendapat pelarangan beribadah di Candi Ijo, Sleman, Yogyakarta.

&quot;Pagi tadi saya sudah perintahkan (lagi) Dirjen Bimas Hindu untuk memfasilitasi penggunaan candi-candi untuk beribadah umat Hindu dengan berkoordinasi lebih progresif dengan Dirjen Kebudayaan Kemendikbud,&quot; ujar Menag dalam keterangannya, Kamis (11/5/2023).

BACA JUGA:
Menag Yaqut Minta Masjid Digunakan untuk Kesejahteraan Masyarakat


Menurut Menag, semua warga negara berhak untuk beribadah sesuai dengan keyakinannya. &quot;Tidak boleh dihalangi apalagi dilarang. Pemerintah juga berkewajiban memberikan perlindungan,&quot; kata Menag.

&quot;Tetapi aparatur di lapangan, seringkali belum memahami protap yang harus dijalankan. Ini juga harus jujur diakui. Maka, sering muncul kesalahpahaman,&quot; katanya.

BACA JUGA:
Perempuan Akan Jadi Khatib Salat Jumat di Al Zaytun, Kemenag Indramayu Hanya Lempar Senyuman


Menag berharap, ke depan permasalahan semacam ini tidak akan terjadi lagi dan dapat diselesaikan dengan kepala dingin. &quot;Indonesia ini kuat karena keragaman yang terjaga damainya. Kalau ada yang coba-coba mempolitisir, abaikan saja,&quot; kata Menag.

&quot;Apalagi ini tahun politik. Pasti ada yang ingin dapat panggung. Pegang saja kuat-kuat keyakinan kita tanpa harus melepaskan keindonesiaan kita. Salam Pancasila,&quot; tuturnya.

Sementara, Dirjen Bimas Hindu I Nengah Duija saat ini telah menindaklanjuti permasalahan ini. Di mana, pihaknya telah melakukan pendataan ulang terhadap candi-candi Hindu di Indonesia yang masih dipergunakan oleh umat Hindu untuk kegiatan keagamaan dengan melibatkan perangkat di daerah dan Ditjen Kebudayaan Kemendikbud RI.



&amp;ldquo;Sesuai arahan Menteri Agama, kita telah tindak lanjuti dengan upaya penyelesaian jangka panjang. Data ini akan menjadi acuan regulasi dan akan disosialisasikan kepada umat, agar tidak ada kesalahpahaman lagi,&quot; katanya.



Terakhir, ia juga mengimbau agar semua pihak menahan diri dan tidak saling menyebarkan ujaran provokasi khususnya di media sosial terkait kejadian di Candi Ijo.



&amp;ldquo;Hal ini tentu menjadi pembelajaran bagi kita semua, karena beribadah di Candi Hindu adalah bagian dari hak yang dijamin undang-undang, namun Balai Pelestarian Kebudayaan selaku pengelola candi tentu memiliki regulasi yang wajib kita patuhi,&quot; tuturnya.

</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas memerintahkan jajarannya proaktif dalam memfasilitasi peribadatan umat beragama.

Hal tersebut disampaikan Menag, menyusul ramainya di media sosial terkait seorang perempuan yang sempat mendapat pelarangan beribadah di Candi Ijo, Sleman, Yogyakarta.

&quot;Pagi tadi saya sudah perintahkan (lagi) Dirjen Bimas Hindu untuk memfasilitasi penggunaan candi-candi untuk beribadah umat Hindu dengan berkoordinasi lebih progresif dengan Dirjen Kebudayaan Kemendikbud,&quot; ujar Menag dalam keterangannya, Kamis (11/5/2023).

BACA JUGA:
Menag Yaqut Minta Masjid Digunakan untuk Kesejahteraan Masyarakat


Menurut Menag, semua warga negara berhak untuk beribadah sesuai dengan keyakinannya. &quot;Tidak boleh dihalangi apalagi dilarang. Pemerintah juga berkewajiban memberikan perlindungan,&quot; kata Menag.

&quot;Tetapi aparatur di lapangan, seringkali belum memahami protap yang harus dijalankan. Ini juga harus jujur diakui. Maka, sering muncul kesalahpahaman,&quot; katanya.

BACA JUGA:
Perempuan Akan Jadi Khatib Salat Jumat di Al Zaytun, Kemenag Indramayu Hanya Lempar Senyuman


Menag berharap, ke depan permasalahan semacam ini tidak akan terjadi lagi dan dapat diselesaikan dengan kepala dingin. &quot;Indonesia ini kuat karena keragaman yang terjaga damainya. Kalau ada yang coba-coba mempolitisir, abaikan saja,&quot; kata Menag.

&quot;Apalagi ini tahun politik. Pasti ada yang ingin dapat panggung. Pegang saja kuat-kuat keyakinan kita tanpa harus melepaskan keindonesiaan kita. Salam Pancasila,&quot; tuturnya.

Sementara, Dirjen Bimas Hindu I Nengah Duija saat ini telah menindaklanjuti permasalahan ini. Di mana, pihaknya telah melakukan pendataan ulang terhadap candi-candi Hindu di Indonesia yang masih dipergunakan oleh umat Hindu untuk kegiatan keagamaan dengan melibatkan perangkat di daerah dan Ditjen Kebudayaan Kemendikbud RI.



&amp;ldquo;Sesuai arahan Menteri Agama, kita telah tindak lanjuti dengan upaya penyelesaian jangka panjang. Data ini akan menjadi acuan regulasi dan akan disosialisasikan kepada umat, agar tidak ada kesalahpahaman lagi,&quot; katanya.



Terakhir, ia juga mengimbau agar semua pihak menahan diri dan tidak saling menyebarkan ujaran provokasi khususnya di media sosial terkait kejadian di Candi Ijo.



&amp;ldquo;Hal ini tentu menjadi pembelajaran bagi kita semua, karena beribadah di Candi Hindu adalah bagian dari hak yang dijamin undang-undang, namun Balai Pelestarian Kebudayaan selaku pengelola candi tentu memiliki regulasi yang wajib kita patuhi,&quot; tuturnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
