<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal Vonis Teddy Minahasa, Christophorus Taufik Sebut Proses Masih Panjang: Harus Ada Kekuatan Hukum Tetap</title><description>Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa yang diputus hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Jakarta</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/11/337/2812161/soal-vonis-teddy-minahasa-christophorus-taufik-sebut-proses-masih-panjang-harus-ada-kekuatan-hukum-tetap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/11/337/2812161/soal-vonis-teddy-minahasa-christophorus-taufik-sebut-proses-masih-panjang-harus-ada-kekuatan-hukum-tetap"/><item><title>Soal Vonis Teddy Minahasa, Christophorus Taufik Sebut Proses Masih Panjang: Harus Ada Kekuatan Hukum Tetap</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/11/337/2812161/soal-vonis-teddy-minahasa-christophorus-taufik-sebut-proses-masih-panjang-harus-ada-kekuatan-hukum-tetap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/11/337/2812161/soal-vonis-teddy-minahasa-christophorus-taufik-sebut-proses-masih-panjang-harus-ada-kekuatan-hukum-tetap</guid><pubDate>Kamis 11 Mei 2023 13:59 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/11/337/2812161/soal-vonis-teddy-minahasa-christophorus-taufik-sebut-proses-masih-panjang-harus-ada-kekuatan-hukum-tetap-PySngUp34u.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua Bidang Hukum Internal DPP Partai Perindo Christophorus Taufik. (Foto: Dok Perindo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/11/337/2812161/soal-vonis-teddy-minahasa-christophorus-taufik-sebut-proses-masih-panjang-harus-ada-kekuatan-hukum-tetap-PySngUp34u.jpg</image><title>Ketua Bidang Hukum Internal DPP Partai Perindo Christophorus Taufik. (Foto: Dok Perindo)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8yNi8xLzE2NTU4MS81L3g4a2Y2dnU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa yang diputus hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Jakarta masih menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.

Ketua Bidang Hukum Internal DPP Partai Perindo, Christophorus Taufik menungkapkan, keputusan tersebut masih menjadi permasalahan di tengah masyarakat karena adanya rasa keadilan. Padahal, keadilan bersifat subyektif.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kartu Prakerja Gelombang 52 Dibuka, Perindo: Bukti Kesungguhan Pemerintah Bantu Pencari Kerja

&quot;Adil menurut saya belum tentu adil menurut orang lain. Bahkan, rasa keadilan itu sendiri juga berkembang sesuai dengan perkembangan zaman,&quot; kata Chris saat dihubungi, Rabu (10/5/2023).

Menurut politisi Partai Perindo --yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu-- suatu tindak pidana juga mempunyai kategori waktu tersendiri.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tanpa Batalkan RUU Kesehatan, Partai Perindo Minta Pasal yang Rugikan Nakes Segera Direvisi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Misalnya terdapat tindakan yang masuk dalam kategori tindak pidana saat ini, namun di masa selanjutnya sudah tidak termasuk tindak pidana.

&quot;Oleh karenanya dalam memandang putusan terhadap Irjen Teddy Minahasa, saya lebih cenderung mencermati isi putusan Pengadilan Negeri,&quot; katanya.

Dia menjelaskan, mengingat dengan berbagai pertimbangan dari para hakim yang memutus, proses persidangan masih terdapat kelanjutannya seperti proses banding, kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).

&quot;Masih cukup panjang sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,&quot; ujar Chris.


Untuk itu, Bacaleg DPR RI Partai Perindo -- yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu-- menjelaskan suka atau tidak suka masyarakat akan putusan hukum yang diberikan kepada Teddy merupakan persidangan terbuka yang wajib dipandang sebagai putusan yang adil.



&quot;Karena secara ketatanegaraan memang forum pengadilan adalah tempatnya orang untuk mencari keadilan,&quot; ucap Chris.



Majelis Hakim PN Jakbar memvonis Teddy Minahasa dengan pidana seumur hidup dalam perkara peredaran narkotika yang sebenarnya dituntut hukuman mati.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8yNi8xLzE2NTU4MS81L3g4a2Y2dnU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa yang diputus hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Jakarta masih menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.

Ketua Bidang Hukum Internal DPP Partai Perindo, Christophorus Taufik menungkapkan, keputusan tersebut masih menjadi permasalahan di tengah masyarakat karena adanya rasa keadilan. Padahal, keadilan bersifat subyektif.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kartu Prakerja Gelombang 52 Dibuka, Perindo: Bukti Kesungguhan Pemerintah Bantu Pencari Kerja

&quot;Adil menurut saya belum tentu adil menurut orang lain. Bahkan, rasa keadilan itu sendiri juga berkembang sesuai dengan perkembangan zaman,&quot; kata Chris saat dihubungi, Rabu (10/5/2023).

Menurut politisi Partai Perindo --yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu-- suatu tindak pidana juga mempunyai kategori waktu tersendiri.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tanpa Batalkan RUU Kesehatan, Partai Perindo Minta Pasal yang Rugikan Nakes Segera Direvisi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Misalnya terdapat tindakan yang masuk dalam kategori tindak pidana saat ini, namun di masa selanjutnya sudah tidak termasuk tindak pidana.

&quot;Oleh karenanya dalam memandang putusan terhadap Irjen Teddy Minahasa, saya lebih cenderung mencermati isi putusan Pengadilan Negeri,&quot; katanya.

Dia menjelaskan, mengingat dengan berbagai pertimbangan dari para hakim yang memutus, proses persidangan masih terdapat kelanjutannya seperti proses banding, kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).

&quot;Masih cukup panjang sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,&quot; ujar Chris.


Untuk itu, Bacaleg DPR RI Partai Perindo -- yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu-- menjelaskan suka atau tidak suka masyarakat akan putusan hukum yang diberikan kepada Teddy merupakan persidangan terbuka yang wajib dipandang sebagai putusan yang adil.



&quot;Karena secara ketatanegaraan memang forum pengadilan adalah tempatnya orang untuk mencari keadilan,&quot; ucap Chris.



Majelis Hakim PN Jakbar memvonis Teddy Minahasa dengan pidana seumur hidup dalam perkara peredaran narkotika yang sebenarnya dituntut hukuman mati.</content:encoded></item></channel></rss>
