<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Modus WN Iran Selundupkan Sabu Cair 264,73 Kg: Dicampur Bensin!</title><description>Saat ini pihaknya terus melakukan penyidikan dengan instansi terkait lantaran pelaku merupakan seorang kewarganegaraan asing.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/11/337/2812277/modus-wn-iran-selundupkan-sabu-cair-264-73-kg-dicampur-bensin</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/11/337/2812277/modus-wn-iran-selundupkan-sabu-cair-264-73-kg-dicampur-bensin"/><item><title>Modus WN Iran Selundupkan Sabu Cair 264,73 Kg: Dicampur Bensin!</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/11/337/2812277/modus-wn-iran-selundupkan-sabu-cair-264-73-kg-dicampur-bensin</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/11/337/2812277/modus-wn-iran-selundupkan-sabu-cair-264-73-kg-dicampur-bensin</guid><pubDate>Kamis 11 Mei 2023 16:16 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/11/337/2812277/modus-wn-iran-selundupkan-sabu-cair-264-73-kg-dicampur-bensin-jCQZmbTJPZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bareskrim ungkap penyelundupan sabu cair WN Iran (Foto: Puteranegara Batubara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/11/337/2812277/modus-wn-iran-selundupkan-sabu-cair-264-73-kg-dicampur-bensin-jCQZmbTJPZ.jpg</image><title>Bareskrim ungkap penyelundupan sabu cair WN Iran (Foto: Puteranegara Batubara)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap modus kasus sabu cair seberat 264,73 Kg di perairan Banten yang diselundupkan Warga Negara asing (WNA) asal Iran inisial NB alias MS.

Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, tersangka WN Iran tersebut mengelabui petugas dengan mencampurkan bensin di liquid sabu cair tersebut.

&quot;Dengan cara mencampur dengan bensin seolah mengelabuhi petugas bahwa ini adalah bensin. Namun, ini adalah sabu cair,&quot; kata Mukti dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2023).

BACA JUGA:
 Bawa Sabu Cair 264,72 Kg di Perairan Banten, WN Iran Ditangkap&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Mukti menuturkan, saat ini pihaknya terus melakukan penyidikan dengan instansi terkait lantaran pelaku merupakan seorang kewarganegaraan asing.

&quot;Menuntaskan penyidikan berkoordinasi dengan instasi terkait baik luar negeri maupun dalam negeri,&quot; ujar Mukti.

BACA JUGA:
Bareskrim Ungkap Pengedaran Sabu Cair yang Dikendalikan dari Lapas


Diketahui, Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan joint investigation dengan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri serta Polda Banten. Sejak itu, petugas gabungan langsung melakukan penyelidikan di perairan Provinsi Banten.



Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap modus kasus sabu cair seberat 264,73 Kg di perairan Banten yang diselundupkan Warga Negara asing (WNA) asal Iran inisial NB alias MS.

Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, tersangka WN Iran tersebut mengelabui petugas dengan mencampurkan bensin di liquid sabu cair tersebut.

&quot;Dengan cara mencampur dengan bensin seolah mengelabuhi petugas bahwa ini adalah bensin. Namun, ini adalah sabu cair,&quot; kata Mukti dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2023).

BACA JUGA:
 Bawa Sabu Cair 264,72 Kg di Perairan Banten, WN Iran Ditangkap&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Mukti menuturkan, saat ini pihaknya terus melakukan penyidikan dengan instansi terkait lantaran pelaku merupakan seorang kewarganegaraan asing.

&quot;Menuntaskan penyidikan berkoordinasi dengan instasi terkait baik luar negeri maupun dalam negeri,&quot; ujar Mukti.

BACA JUGA:
Bareskrim Ungkap Pengedaran Sabu Cair yang Dikendalikan dari Lapas


Diketahui, Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan joint investigation dengan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri serta Polda Banten. Sejak itu, petugas gabungan langsung melakukan penyelidikan di perairan Provinsi Banten.



Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

</content:encoded></item></channel></rss>
