<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Tetapkan 2 Mantan Bos BUMN PT Amarta Karya Jadi Tersangka</title><description>Keduanya jadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya Persero.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/11/337/2812357/kpk-tetapkan-2-mantan-bos-bumn-pt-amarta-karya-jadi-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/11/337/2812357/kpk-tetapkan-2-mantan-bos-bumn-pt-amarta-karya-jadi-tersangka"/><item><title>KPK Tetapkan 2 Mantan Bos BUMN PT Amarta Karya Jadi Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/11/337/2812357/kpk-tetapkan-2-mantan-bos-bumn-pt-amarta-karya-jadi-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/11/337/2812357/kpk-tetapkan-2-mantan-bos-bumn-pt-amarta-karya-jadi-tersangka</guid><pubDate>Kamis 11 Mei 2023 18:07 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/11/337/2812357/kpk-tetapkan-2-mantan-bos-bumn-pt-amarta-karya-jadi-tersangka-nN3zA87ZSA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/11/337/2812357/kpk-tetapkan-2-mantan-bos-bumn-pt-amarta-karya-jadi-tersangka-nN3zA87ZSA.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Amarta Karya, Catur Prabowo, bersama mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna, sebagai tersangka.

Keduanya jadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya Persero Tahun 2018 hingga 2020.

&quot;Ditemukan pula adanya kecukupan alat bukti untuk dinaikkan pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan dua pihak sebagai tersangka,&quot; kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2023).


BACA JUGA:
Satgas TPPU Serahkan 33 Laporan ke KPK Nilainya Rp25,3 Triliun


Perkara tersebut bermula saat Catur Prabowo memerintahkan Trisna Sutisna dan pejabat di bagian akuntansi PT Amarta Karya untuk mempersiapkan sejumlah uang pada 2017. Dana tersebut, kata Tanak, diperuntukkan untuk kebutuhan pribadi Catur Prabowo.

&quot;Untuk merealisasikan perintah tersebut, nantinya sumber uang diambil dari pembayaran nerbagai proyek yang dikerjakan PT AK Persero,&quot; sambungnya.


BACA JUGA:
Kasus Yana Mulyana, KPK Selisik Pembahasan Anggaran untuk Dishub Kota Bandung


Kemudian, Trisna Sutisna bersama dengan beberapa staf di PT Amarta Karya mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV. CV tersebut nantinya digunakan untuk menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan yang sebenarnya alias fiktif.

Pada tahun 2018, lantas dibentuklah beberapa badan usaha CV fiktif sebagai vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT Amarta Karya. Di mana, hal ini sepenuhnya atas sepengetahuan Catur Prabowo dan Trisna Sutisna.Untuk pengajuan anggaran pembayaran vendor, kata Tanak, Catur Prabowo selalu memberikan disposisi 'lanjutkan' dibarengi dengan persetujuan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh Trisna Sutisna.

&quot;Buku rekening bank, kartu ATM dan bongol cek dari badan usaha CV fiktif dipegang oleh staf bagian akuntansi PT AK Persero yang menjadi orang kepercayaan dari tersangka CP dan tersangka TS agar memudahkan pengambilan dan pencairan uang sesuai dengan permintaan tersangka CP,&quot; ungkapnya.

&quot;Diduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT AK Persero yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh tersangka CP dan tersangka TS,&quot; sambungnya.

Akibat perbuatan Catur Prabowo dan Trisna Sutisna tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekira Rp46 miliar.

&quot;Saat ini tim penyidik masih terus menelusuri adanya penerimaan uang maupun aliran sejumlah uang ke berbagai pihak terkait lainnya,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Amarta Karya, Catur Prabowo, bersama mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna, sebagai tersangka.

Keduanya jadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya Persero Tahun 2018 hingga 2020.

&quot;Ditemukan pula adanya kecukupan alat bukti untuk dinaikkan pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan dua pihak sebagai tersangka,&quot; kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2023).


BACA JUGA:
Satgas TPPU Serahkan 33 Laporan ke KPK Nilainya Rp25,3 Triliun


Perkara tersebut bermula saat Catur Prabowo memerintahkan Trisna Sutisna dan pejabat di bagian akuntansi PT Amarta Karya untuk mempersiapkan sejumlah uang pada 2017. Dana tersebut, kata Tanak, diperuntukkan untuk kebutuhan pribadi Catur Prabowo.

&quot;Untuk merealisasikan perintah tersebut, nantinya sumber uang diambil dari pembayaran nerbagai proyek yang dikerjakan PT AK Persero,&quot; sambungnya.


BACA JUGA:
Kasus Yana Mulyana, KPK Selisik Pembahasan Anggaran untuk Dishub Kota Bandung


Kemudian, Trisna Sutisna bersama dengan beberapa staf di PT Amarta Karya mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV. CV tersebut nantinya digunakan untuk menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan yang sebenarnya alias fiktif.

Pada tahun 2018, lantas dibentuklah beberapa badan usaha CV fiktif sebagai vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT Amarta Karya. Di mana, hal ini sepenuhnya atas sepengetahuan Catur Prabowo dan Trisna Sutisna.Untuk pengajuan anggaran pembayaran vendor, kata Tanak, Catur Prabowo selalu memberikan disposisi 'lanjutkan' dibarengi dengan persetujuan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh Trisna Sutisna.

&quot;Buku rekening bank, kartu ATM dan bongol cek dari badan usaha CV fiktif dipegang oleh staf bagian akuntansi PT AK Persero yang menjadi orang kepercayaan dari tersangka CP dan tersangka TS agar memudahkan pengambilan dan pencairan uang sesuai dengan permintaan tersangka CP,&quot; ungkapnya.

&quot;Diduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT AK Persero yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh tersangka CP dan tersangka TS,&quot; sambungnya.

Akibat perbuatan Catur Prabowo dan Trisna Sutisna tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekira Rp46 miliar.

&quot;Saat ini tim penyidik masih terus menelusuri adanya penerimaan uang maupun aliran sejumlah uang ke berbagai pihak terkait lainnya,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
