<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dua Kurir Bawa Sabu 2 Kg Ditangkap BNNP</title><description>Penangkapan oitu terjadi di rest area km 277 Tol Lampung Palembang Kabupaten OKI, Sumsel dengan barang bukti dua kilogram sabu</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/11/610/2812225/dua-kurir-bawa-sabu-2-kg-ditangkap-bnnp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/11/610/2812225/dua-kurir-bawa-sabu-2-kg-ditangkap-bnnp"/><item><title>Dua Kurir Bawa Sabu 2 Kg Ditangkap BNNP</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/11/610/2812225/dua-kurir-bawa-sabu-2-kg-ditangkap-bnnp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/11/610/2812225/dua-kurir-bawa-sabu-2-kg-ditangkap-bnnp</guid><pubDate>Kamis 11 Mei 2023 15:06 WIB</pubDate><dc:creator>Era Neizma Wedya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/11/610/2812225/dua-kurir-bawa-sabu-2-kg-ditangkap-bnnp-A4eiG73Wir.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kurir yang bawa 2 Kg sabu ditangkap (Foto : Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/11/610/2812225/dua-kurir-bawa-sabu-2-kg-ditangkap-bnnp-A4eiG73Wir.jpg</image><title>Kurir yang bawa 2 Kg sabu ditangkap (Foto : Istimewa)</title></images><description>PALEMBANG - Adi Mulyono (42) warga Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar dan Dedi Indriadi (38) warga Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumbar, berhasil ditangkap petugas oleh Badan Narkotika Nasional Palembang (BNNP) Sumsel.

Penangkapan oitu terjadi saat petugas melintasi di rest area km 277 Tol Lampung Palembang Kabupaten OKI, Sumsel dengan barang bukti dua kilogram sabu.


BACA JUGA:
Jadi Kurir Sabu, Asisten Pribadi AKBP Dody Prawiranegara Divonis 15 Tahun Penjara


Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Joko Prihadi, melalui Kabid Pemberantasan BNNP Sumsel, AKBP Adi Herpaus yang memimpin secara langsung melakukan penangkapan mengatakan bahwa pihaknya kini sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap dua tersangka, Kamis(11/5/2023).

Penangkapan kedua tersangka berawal pihak BNNP mendapat informasi adanya paketan sabu dari Pekanbaru menuju Mesuji. Setelah kami tunggu, melintaslah mobil Toyota Sigra warna putih yang dicurigai.


BACA JUGA:
Daeng Divonis 9 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba Teddy Minahasa


Ketika dilakukan pengeledahan, diketemukan barang bukti sabu sebanyak dua kilogram yang tersimpan dalam tas ransel hijau.

&amp;ldquo;Kita masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini, karena dari pengakuan kedua tersangka barang haram itu akan dikirim ke Mesuji dengan merental mobil dan ini merupakan pengiriman yang kedua,&amp;rdquo; katanya.Ditambahkan Adi Herpaus, pada saat pengiriman pertama paket sabu sebanyak empat kilogram dan merasa aman dilanjutkan dengan pengiriman kedua yang berhasil ditangkap.

Dan dari pengakuan kedua tersangka, barang haram yang dikirim milik Ong, serta menjadi pengendali sabu dari Pekanbaru ke Mesuji.

&amp;ldquo;Ong ini statusnya Napi Lapas Pekanbaru yang divonis seumur hidup dalam kasus yang sama, narkoba,&amp;rdquo; katanya.</description><content:encoded>PALEMBANG - Adi Mulyono (42) warga Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar dan Dedi Indriadi (38) warga Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumbar, berhasil ditangkap petugas oleh Badan Narkotika Nasional Palembang (BNNP) Sumsel.

Penangkapan oitu terjadi saat petugas melintasi di rest area km 277 Tol Lampung Palembang Kabupaten OKI, Sumsel dengan barang bukti dua kilogram sabu.


BACA JUGA:
Jadi Kurir Sabu, Asisten Pribadi AKBP Dody Prawiranegara Divonis 15 Tahun Penjara


Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Joko Prihadi, melalui Kabid Pemberantasan BNNP Sumsel, AKBP Adi Herpaus yang memimpin secara langsung melakukan penangkapan mengatakan bahwa pihaknya kini sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap dua tersangka, Kamis(11/5/2023).

Penangkapan kedua tersangka berawal pihak BNNP mendapat informasi adanya paketan sabu dari Pekanbaru menuju Mesuji. Setelah kami tunggu, melintaslah mobil Toyota Sigra warna putih yang dicurigai.


BACA JUGA:
Daeng Divonis 9 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba Teddy Minahasa


Ketika dilakukan pengeledahan, diketemukan barang bukti sabu sebanyak dua kilogram yang tersimpan dalam tas ransel hijau.

&amp;ldquo;Kita masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini, karena dari pengakuan kedua tersangka barang haram itu akan dikirim ke Mesuji dengan merental mobil dan ini merupakan pengiriman yang kedua,&amp;rdquo; katanya.Ditambahkan Adi Herpaus, pada saat pengiriman pertama paket sabu sebanyak empat kilogram dan merasa aman dilanjutkan dengan pengiriman kedua yang berhasil ditangkap.

Dan dari pengakuan kedua tersangka, barang haram yang dikirim milik Ong, serta menjadi pengendali sabu dari Pekanbaru ke Mesuji.

&amp;ldquo;Ong ini statusnya Napi Lapas Pekanbaru yang divonis seumur hidup dalam kasus yang sama, narkoba,&amp;rdquo; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
