<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kembali Jalani Pemeriksaan Kasus Penistaan Agama, Lina Mukherjee Dicecar 15 Pertanyaan</title><description>Kasus penistaan agama yang menjerat LIna masih dalam tahap penyelidikan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/11/610/2812340/kembali-jalani-pemeriksaan-kasus-penistaan-agama-lina-mukherjee-dicecar-15-pertanyaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/11/610/2812340/kembali-jalani-pemeriksaan-kasus-penistaan-agama-lina-mukherjee-dicecar-15-pertanyaan"/><item><title>Kembali Jalani Pemeriksaan Kasus Penistaan Agama, Lina Mukherjee Dicecar 15 Pertanyaan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/11/610/2812340/kembali-jalani-pemeriksaan-kasus-penistaan-agama-lina-mukherjee-dicecar-15-pertanyaan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/11/610/2812340/kembali-jalani-pemeriksaan-kasus-penistaan-agama-lina-mukherjee-dicecar-15-pertanyaan</guid><pubDate>Kamis 11 Mei 2023 17:47 WIB</pubDate><dc:creator>Dede Febriansyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/11/610/2812340/kembali-jalani-pemeriksaan-kasus-penistaan-agama-lina-mukherjee-dicecar-15-pertanyaan-O0Py4gQQCA.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: MPI.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/11/610/2812340/kembali-jalani-pemeriksaan-kasus-penistaan-agama-lina-mukherjee-dicecar-15-pertanyaan-O0Py4gQQCA.jpeg</image><title>Foto: MPI.</title></images><description>PALEMBANG &amp;ndash; Tersangka kasus penistaan agama, Lina Lutfiah alias Lina Mukherjee, pada Kamis, (11/5/2023) kembali menjalani pemeriksaan di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Menurut keterangan Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto, selain wajib lapor, kedatangan Lina juga untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan.

BACA JUGA:
Berstatus Tersangka dan Tak Ditahan, Lina Mukherjee Lakukan Wajib Lapor 2 Kali Seminggu

&quot;Tadi penyidik kembali memeriksa tersangka Lina Mukherjee. Dalam pemeriksaan itu, sedikitnya 15 pertanyaan diberikan kepada Lina dalam BAP tambahan tadi,&quot; jelas Agung, Kamis.
Agung menerangkan bahwa perkara dugaan penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang ITE yang dilakukan oleh Lina Mukherjee hingga kini masih dalam proses penyidikan.

BACA JUGA:
Diperiksa 12 Jam Lebih, Lina Mukherjee Sempat Dilarikan ke IGD

&quot;Saya tekankan bahwa perkara ini tidak diam di tempat, kita masih melakukan penyidikan dan akan segera kita limpahkan berkas kasusnya ke pihak Kejaksaan untuk segera diadili,&quot; ujarnya.
Selain itu, terkait keluhan dari pelapor yakni Syarif Hidayat terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka Lina Mukherjee, Agung menjelaskan, bahwa salah satu hal yang menjadi pertimbangan penyidik adalah keterangan medis yang menyatakan tersangka memiliki penyakit maag akut.&quot;Terkait ini, kita juga sudah mengingatkan tersangka untuk kooperatif jika dipanggil untuk pemeriksaan Namun apabila yang bersangkutan mempersulit dan saat dilakukan pemanggilan tidak hadir bukan tidak mungkin kita lakukan upaya paksa,&quot; tambahnya.
Meski tidak dilakukan penahanan, lanjut Agung, penyidik hanya mengharuskan tersangka Lina Mukherjee wajib lapor dua kali dalam satu minggu.
&quot;Ini dilakukan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan tidak melarikan diri seperti keluar negeri, selama pemeriksaan masih berlanjut.&quot;</description><content:encoded>PALEMBANG &amp;ndash; Tersangka kasus penistaan agama, Lina Lutfiah alias Lina Mukherjee, pada Kamis, (11/5/2023) kembali menjalani pemeriksaan di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Menurut keterangan Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto, selain wajib lapor, kedatangan Lina juga untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan.

BACA JUGA:
Berstatus Tersangka dan Tak Ditahan, Lina Mukherjee Lakukan Wajib Lapor 2 Kali Seminggu

&quot;Tadi penyidik kembali memeriksa tersangka Lina Mukherjee. Dalam pemeriksaan itu, sedikitnya 15 pertanyaan diberikan kepada Lina dalam BAP tambahan tadi,&quot; jelas Agung, Kamis.
Agung menerangkan bahwa perkara dugaan penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang ITE yang dilakukan oleh Lina Mukherjee hingga kini masih dalam proses penyidikan.

BACA JUGA:
Diperiksa 12 Jam Lebih, Lina Mukherjee Sempat Dilarikan ke IGD

&quot;Saya tekankan bahwa perkara ini tidak diam di tempat, kita masih melakukan penyidikan dan akan segera kita limpahkan berkas kasusnya ke pihak Kejaksaan untuk segera diadili,&quot; ujarnya.
Selain itu, terkait keluhan dari pelapor yakni Syarif Hidayat terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka Lina Mukherjee, Agung menjelaskan, bahwa salah satu hal yang menjadi pertimbangan penyidik adalah keterangan medis yang menyatakan tersangka memiliki penyakit maag akut.&quot;Terkait ini, kita juga sudah mengingatkan tersangka untuk kooperatif jika dipanggil untuk pemeriksaan Namun apabila yang bersangkutan mempersulit dan saat dilakukan pemanggilan tidak hadir bukan tidak mungkin kita lakukan upaya paksa,&quot; tambahnya.
Meski tidak dilakukan penahanan, lanjut Agung, penyidik hanya mengharuskan tersangka Lina Mukherjee wajib lapor dua kali dalam satu minggu.
&quot;Ini dilakukan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan tidak melarikan diri seperti keluar negeri, selama pemeriksaan masih berlanjut.&quot;</content:encoded></item></channel></rss>
