<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>JPU Layangkan Banding Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa Hari Ini</title><description>&amp;ldquo;Iya (kita akan banding),&amp;rdquo; kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/12/337/2812500/jpu-layangkan-banding-vonis-penjara-seumur-hidup-teddy-minahasa-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/12/337/2812500/jpu-layangkan-banding-vonis-penjara-seumur-hidup-teddy-minahasa-hari-ini"/><item><title>JPU Layangkan Banding Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa Hari Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/12/337/2812500/jpu-layangkan-banding-vonis-penjara-seumur-hidup-teddy-minahasa-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/12/337/2812500/jpu-layangkan-banding-vonis-penjara-seumur-hidup-teddy-minahasa-hari-ini</guid><pubDate>Jum'at 12 Mei 2023 04:00 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/12/337/2812500/jpu-layangkan-banding-vonis-penjara-seumur-hidup-teddy-minahasa-hari-ini-3o9Ihxotjg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Teddy Minahasa (Foto: Dok Istimewa/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/12/337/2812500/jpu-layangkan-banding-vonis-penjara-seumur-hidup-teddy-minahasa-hari-ini-3o9Ihxotjg.jpg</image><title>Teddy Minahasa (Foto: Dok Istimewa/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup dalam perkara kasus narkoba terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
&amp;ldquo;Iya (kita akan banding),&amp;rdquo; kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting kepada wartawan, Kamis 11 Mei 2023.
Iwan menyebutkan bahwa memori banding dan kontra memori banding rencananya akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (11/5/2023) besok.
&amp;ldquo;Rencananya besok (hari ini) kita ajukan (memori banding),&amp;rdquo; jelas dia.
Sebagaimana diketahui, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra divonishukuman seumur hidup penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim menilai mantan Kapolda Sumatara Barat itu terbukti bersalah.

BACA JUGA:
Pernah Bantai Jepang 4-1, Modal Shin Tae-yong Bawa Timnas Indonesia Permalukan Samurai Biru di Piala Asia 2023?

Dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu ini, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Teddy dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:
KNKT Investigasi Penyebab Pesawat Tergelincir di Bandara Maleo Morowali
Diketahui, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan barang bukti 40 kg sabu. Namun Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.

</description><content:encoded>JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup dalam perkara kasus narkoba terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
&amp;ldquo;Iya (kita akan banding),&amp;rdquo; kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting kepada wartawan, Kamis 11 Mei 2023.
Iwan menyebutkan bahwa memori banding dan kontra memori banding rencananya akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (11/5/2023) besok.
&amp;ldquo;Rencananya besok (hari ini) kita ajukan (memori banding),&amp;rdquo; jelas dia.
Sebagaimana diketahui, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra divonishukuman seumur hidup penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim menilai mantan Kapolda Sumatara Barat itu terbukti bersalah.

BACA JUGA:
Pernah Bantai Jepang 4-1, Modal Shin Tae-yong Bawa Timnas Indonesia Permalukan Samurai Biru di Piala Asia 2023?

Dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu ini, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Teddy dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:
KNKT Investigasi Penyebab Pesawat Tergelincir di Bandara Maleo Morowali
Diketahui, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan barang bukti 40 kg sabu. Namun Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.

</content:encoded></item></channel></rss>
