<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terbakar Cemburu, Pemuda Ini Bunuh Pacar Baru Mantannya</title><description>Seorang pemuda berinisial HP (18) tega menganiaya pacar baru mantannya yakni pria berusia 20 tahun berinisial AP hingga tewas.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/12/338/2812897/terbakar-cemburu-pemuda-ini-bunuh-pacar-baru-mantannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/12/338/2812897/terbakar-cemburu-pemuda-ini-bunuh-pacar-baru-mantannya"/><item><title>Terbakar Cemburu, Pemuda Ini Bunuh Pacar Baru Mantannya</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/12/338/2812897/terbakar-cemburu-pemuda-ini-bunuh-pacar-baru-mantannya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/12/338/2812897/terbakar-cemburu-pemuda-ini-bunuh-pacar-baru-mantannya</guid><pubDate>Jum'at 12 Mei 2023 15:58 WIB</pubDate><dc:creator>Bachtiar Rojab</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/12/338/2812897/terbakar-cemburu-pemuda-ini-bunuh-pacar-baru-mantannya-7H9nrFRvxq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi tangkap pemuda yang bunuh pacar baru mantannya (Foto : MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/12/338/2812897/terbakar-cemburu-pemuda-ini-bunuh-pacar-baru-mantannya-7H9nrFRvxq.jpg</image><title>Polisi tangkap pemuda yang bunuh pacar baru mantannya (Foto : MPI)</title></images><description>JAKARTA - Seorang pemuda berinisial HP (18) tega menganiaya pacar baru mantannya yakni pria berusia 20 tahun berinisial AP hingga tewas. Pembunuhan itu dilakukan karena pelaku tidak terima mantannya yakni SM menggandeng laki-laki lain.

Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan, kala itu HP kesal melihat laki-laki berpacaran dengan mantannya. Sehingga, HP membuat pertemuan dengan pacar baru dari mantannya tersebut di sebuah kafe.


BACA JUGA:
Pelajar Asal Sleman Jadi Korban Penganiayaan Rombongan Bermotor


&quot;Karena di kafe korban masih belum menjawab pertanyaan pelaku, korban dibawa pelaku ke Jalan KS Tubun. Di sana terjadi eksekusi,&quot; ujar Dodi saat jumpa pers di Polsek Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (12/5/2023).

Dodi menambahkan, di TKP pelaku menganiaya AP dengan memukul di bagian dada hingga membuat AP terbentur ke bahu jalan.


BACA JUGA:
Coba Bunuh Diri, Kuli Bangunan Tulis Surat Ingin Bertemu Barack Obama


&quot;Korban saat itu dipukul di bagian kepala dan bagian dada. Jatuh dalam posisi miring. terbentur, sehingga korban sedikit lama berada di bawah di aspal itu,&quot; tuturnya.

&quot;Karena si pelaku lihat mantan pacarnya SM itu menghalangi, artinya masih membela. Pelaku ajak SM pulang. Sedangkan korban AP diajak temannya pulang,&quot; sambungnya.Sehari berselang yakni pada 1 April 2023, korban penganiayaan tersebut meninggal dunia usai dibawa istirahat ke rumah temannya.

&quot;Nah, pada saat pulang ke rumah temannya di Kembangan, kemudian tidur karena kejadian itu jam 23.00 WIB, jam 01.00 WIB ke rumah temannya korban. Pada saat paginya korban sudah meninggal dunia,&quot; ungkapnya.

Adapun akibat kejadian tersebut pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.</description><content:encoded>JAKARTA - Seorang pemuda berinisial HP (18) tega menganiaya pacar baru mantannya yakni pria berusia 20 tahun berinisial AP hingga tewas. Pembunuhan itu dilakukan karena pelaku tidak terima mantannya yakni SM menggandeng laki-laki lain.

Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan, kala itu HP kesal melihat laki-laki berpacaran dengan mantannya. Sehingga, HP membuat pertemuan dengan pacar baru dari mantannya tersebut di sebuah kafe.


BACA JUGA:
Pelajar Asal Sleman Jadi Korban Penganiayaan Rombongan Bermotor


&quot;Karena di kafe korban masih belum menjawab pertanyaan pelaku, korban dibawa pelaku ke Jalan KS Tubun. Di sana terjadi eksekusi,&quot; ujar Dodi saat jumpa pers di Polsek Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (12/5/2023).

Dodi menambahkan, di TKP pelaku menganiaya AP dengan memukul di bagian dada hingga membuat AP terbentur ke bahu jalan.


BACA JUGA:
Coba Bunuh Diri, Kuli Bangunan Tulis Surat Ingin Bertemu Barack Obama


&quot;Korban saat itu dipukul di bagian kepala dan bagian dada. Jatuh dalam posisi miring. terbentur, sehingga korban sedikit lama berada di bawah di aspal itu,&quot; tuturnya.

&quot;Karena si pelaku lihat mantan pacarnya SM itu menghalangi, artinya masih membela. Pelaku ajak SM pulang. Sedangkan korban AP diajak temannya pulang,&quot; sambungnya.Sehari berselang yakni pada 1 April 2023, korban penganiayaan tersebut meninggal dunia usai dibawa istirahat ke rumah temannya.

&quot;Nah, pada saat pulang ke rumah temannya di Kembangan, kemudian tidur karena kejadian itu jam 23.00 WIB, jam 01.00 WIB ke rumah temannya korban. Pada saat paginya korban sudah meninggal dunia,&quot; ungkapnya.

Adapun akibat kejadian tersebut pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
