<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> KPU Verifikasi Berkas Pendaftaran Bacaleg DPR 18 Parpol   </title><description>Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima berkas pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR RI&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/15/337/2813923/kpu-verifikasi-berkas-pendaftaran-bacaleg-dpr-18-parpol</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/15/337/2813923/kpu-verifikasi-berkas-pendaftaran-bacaleg-dpr-18-parpol"/><item><title> KPU Verifikasi Berkas Pendaftaran Bacaleg DPR 18 Parpol   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/15/337/2813923/kpu-verifikasi-berkas-pendaftaran-bacaleg-dpr-18-parpol</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/15/337/2813923/kpu-verifikasi-berkas-pendaftaran-bacaleg-dpr-18-parpol</guid><pubDate>Senin 15 Mei 2023 00:24 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/15/337/2813923/kpu-verifikasi-berkas-pendaftaran-bacaleg-dpr-18-parpol-mOFWPYeXoY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPU RI jumpa pers (foto: MPI/Irfan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/15/337/2813923/kpu-verifikasi-berkas-pendaftaran-bacaleg-dpr-18-parpol-mOFWPYeXoY.jpg</image><title>KPU RI jumpa pers (foto: MPI/Irfan)</title></images><description>
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima berkas pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR RI dari 18 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.
Selanjutnya, KPU RI akan memverifikasi berkas tersebut untuk kemudian menetapkan Bacaleg itu menjadi Calon Legislatif (Caleg).

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, mengatakan, verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon pada Senin, (15/5/2023) sampai Jumat, (23/5/2023). Lalu, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg pada Senin (26/5/2023) sampai Minggu (9/6/2023).

&quot;Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon pada Senin, 10 Juli 2023 sampai dengan Minggu, 6 Agustus 2023,&quot; terangnya.

BACA JUGA:
 Partai Buruh Jadi Parpol Terakhir yang Daftarkan Bacaleg ke KPU&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Diketahui, sebanyak 18 Parpol telah menyerahkan berkas pendaftaran Bacaleg. Parpol terakhir yang menyerahkan berkas yakni Partai Buruh pada pukul 21.30 WIB. Dia menuturkan KPU RI memberikan waktu hingga 14 Mei 23 jam 23.59 WIB.

Untuk informasi, ketentuan Pasal 247 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa Daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diajukan paling lambat 9 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Hari pemungutan suara Pemilu 2024 akan berlangsung pada Rabu, (14/2/2024). Maka jika ditarik mundur, sembilan bulan sebelum hari pemungutan suara bertepatan dengan Minggu (14/5/2023).

BACA JUGA:
Partai Golkar Daftar Bacaleg DPR RI di KPU Tanpa Iring-Iringan Kader

Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 247 Ayat (2) Undang &amp;ndash;Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan dengan telah berakhirnya kegiatan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024 yang dimulai pada 1-14 Mei 2023. Hal ini sesuai dengan Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.</description><content:encoded>
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima berkas pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR RI dari 18 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.
Selanjutnya, KPU RI akan memverifikasi berkas tersebut untuk kemudian menetapkan Bacaleg itu menjadi Calon Legislatif (Caleg).

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, mengatakan, verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon pada Senin, (15/5/2023) sampai Jumat, (23/5/2023). Lalu, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg pada Senin (26/5/2023) sampai Minggu (9/6/2023).

&quot;Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon pada Senin, 10 Juli 2023 sampai dengan Minggu, 6 Agustus 2023,&quot; terangnya.

BACA JUGA:
 Partai Buruh Jadi Parpol Terakhir yang Daftarkan Bacaleg ke KPU&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Diketahui, sebanyak 18 Parpol telah menyerahkan berkas pendaftaran Bacaleg. Parpol terakhir yang menyerahkan berkas yakni Partai Buruh pada pukul 21.30 WIB. Dia menuturkan KPU RI memberikan waktu hingga 14 Mei 23 jam 23.59 WIB.

Untuk informasi, ketentuan Pasal 247 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa Daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diajukan paling lambat 9 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Hari pemungutan suara Pemilu 2024 akan berlangsung pada Rabu, (14/2/2024). Maka jika ditarik mundur, sembilan bulan sebelum hari pemungutan suara bertepatan dengan Minggu (14/5/2023).

BACA JUGA:
Partai Golkar Daftar Bacaleg DPR RI di KPU Tanpa Iring-Iringan Kader

Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 247 Ayat (2) Undang &amp;ndash;Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan dengan telah berakhirnya kegiatan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024 yang dimulai pada 1-14 Mei 2023. Hal ini sesuai dengan Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.</content:encoded></item></channel></rss>
