<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Indosurya Segera Disidang, DPR Minta Kerugian Korban Dikembalikan   </title><description>erdakwa kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian Koperasi Simpan Pinjam, Indosurya,</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/15/337/2813968/kasus-indosurya-segera-disidang-dpr-minta-kerugian-korban-dikembalikan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/15/337/2813968/kasus-indosurya-segera-disidang-dpr-minta-kerugian-korban-dikembalikan"/><item><title>Kasus Indosurya Segera Disidang, DPR Minta Kerugian Korban Dikembalikan   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/15/337/2813968/kasus-indosurya-segera-disidang-dpr-minta-kerugian-korban-dikembalikan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/15/337/2813968/kasus-indosurya-segera-disidang-dpr-minta-kerugian-korban-dikembalikan</guid><pubDate>Senin 15 Mei 2023 05:52 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/15/337/2813968/kasus-indosurya-segera-disidang-dpr-minta-kerugian-korban-dikembalikan-0D1TfELwjm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni (foto: dok MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/15/337/2813968/kasus-indosurya-segera-disidang-dpr-minta-kerugian-korban-dikembalikan-0D1TfELwjm.jpg</image><title>Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni (foto: dok MPI)</title></images><description>
JAKARTA - Terdakwa kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian Koperasi Simpan Pinjam, Indosurya, Henry Surya akan segera menjalani persidangan. Berkas penyidikan Henry dinyatakan telah lengkap.

Atas dasar itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta agar Bos KSP Indosurya, Henry Surya untuk membayar kerugian para korban. Sebab, dari awal DPR fokus kepada pengembalian kerugian para korban.

&quot;Dari awal memang kami di DPR sudah mengimbau, yang utama harus difokuskan adalah pengembalian hak korban, berapapun itu yang bisa diselamatkan,&quot; kata Sahroni saat dikonfirmasi, Senin (15/5/2023).

BACA JUGA:
Dilimpahkan ke Jaksa, Henry Surya Bos KSP Indosurya Ditahan 20 Hari

Lebih lanjut, Sahroni mengingatkan kepada para penegak hukum, termasuk hakim untuk memperhatikan keadilan terhadap korban investasi bodong tersebut. Sebab, hak-hak para korban belum terpenuhi.

&quot;Sehingga sekali lagi, semua aparat dari berbagai level harus sadar dan mengawasi hal ini, agar keadilan untuk nasabah bisa tercapai,&quot; ungkapnya.

Sebelumnya Bareskrim Polri telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Henry Surya. Berkas perkara dan tersangka Henry Surya telah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

BACA JUGA:
Bareskrim Tuntaskan Penyidikan Baru Kasus KSP Indosurya

&quot;Sore tadi penyidik sudah melaksanakan proses penyerahan tersangka atas nama HS beserta barang bukti ke Kejagung,&quot; kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 12 Mei 2023.

Kejagung menyatakan berkas perkara tersangka Henry Surya telah lengkap (P21). Dalam kasus ini, Henry Surya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Indosurya.



Bareskrim Polri kembali menetapkan bos KSP Indosurya Henry Surya sebagai tersangka pada Maret 2023 lalu. Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 15 Maret 2023.



Henry Surya awalnya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya oleh PN Jakarta Barat. Henry Surya dinilai bersalah, tapi perbuatannya bukan tindak pidana.</description><content:encoded>
JAKARTA - Terdakwa kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian Koperasi Simpan Pinjam, Indosurya, Henry Surya akan segera menjalani persidangan. Berkas penyidikan Henry dinyatakan telah lengkap.

Atas dasar itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta agar Bos KSP Indosurya, Henry Surya untuk membayar kerugian para korban. Sebab, dari awal DPR fokus kepada pengembalian kerugian para korban.

&quot;Dari awal memang kami di DPR sudah mengimbau, yang utama harus difokuskan adalah pengembalian hak korban, berapapun itu yang bisa diselamatkan,&quot; kata Sahroni saat dikonfirmasi, Senin (15/5/2023).

BACA JUGA:
Dilimpahkan ke Jaksa, Henry Surya Bos KSP Indosurya Ditahan 20 Hari

Lebih lanjut, Sahroni mengingatkan kepada para penegak hukum, termasuk hakim untuk memperhatikan keadilan terhadap korban investasi bodong tersebut. Sebab, hak-hak para korban belum terpenuhi.

&quot;Sehingga sekali lagi, semua aparat dari berbagai level harus sadar dan mengawasi hal ini, agar keadilan untuk nasabah bisa tercapai,&quot; ungkapnya.

Sebelumnya Bareskrim Polri telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Henry Surya. Berkas perkara dan tersangka Henry Surya telah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

BACA JUGA:
Bareskrim Tuntaskan Penyidikan Baru Kasus KSP Indosurya

&quot;Sore tadi penyidik sudah melaksanakan proses penyerahan tersangka atas nama HS beserta barang bukti ke Kejagung,&quot; kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 12 Mei 2023.

Kejagung menyatakan berkas perkara tersangka Henry Surya telah lengkap (P21). Dalam kasus ini, Henry Surya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Indosurya.



Bareskrim Polri kembali menetapkan bos KSP Indosurya Henry Surya sebagai tersangka pada Maret 2023 lalu. Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 15 Maret 2023.



Henry Surya awalnya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya oleh PN Jakarta Barat. Henry Surya dinilai bersalah, tapi perbuatannya bukan tindak pidana.</content:encoded></item></channel></rss>
