<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sopir Bus Kecelakaan di Guci Minta Damai, Keluarga Korban: Proses Hukum Tetap Jalan   </title><description>Bus tersebut jatuh ke sungai ketika sedang terparkir saat membawa puluhan jamaah asal Kota Tangerang Selatan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/15/337/2814456/sopir-bus-kecelakaan-di-guci-minta-damai-keluarga-korban-proses-hukum-tetap-jalan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/15/337/2814456/sopir-bus-kecelakaan-di-guci-minta-damai-keluarga-korban-proses-hukum-tetap-jalan"/><item><title>Sopir Bus Kecelakaan di Guci Minta Damai, Keluarga Korban: Proses Hukum Tetap Jalan   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/15/337/2814456/sopir-bus-kecelakaan-di-guci-minta-damai-keluarga-korban-proses-hukum-tetap-jalan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/15/337/2814456/sopir-bus-kecelakaan-di-guci-minta-damai-keluarga-korban-proses-hukum-tetap-jalan</guid><pubDate>Senin 15 Mei 2023 19:08 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/15/337/2814456/sopir-bus-kecelakaan-di-guci-minta-damai-keluarga-korban-proses-hukum-tetap-jalan-dDKRDyM6K2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Keluarga korban kecelakaan bus di Guci. (Foto: Irfan Maulana)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/15/337/2814456/sopir-bus-kecelakaan-di-guci-minta-damai-keluarga-korban-proses-hukum-tetap-jalan-dDKRDyM6K2.jpg</image><title>Keluarga korban kecelakaan bus di Guci. (Foto: Irfan Maulana)</title></images><description>TANGERANG - Sopir bus pariwisata PO Duta Wisata bernomor polisi B 7260 CGA Romyani (56) dan kernetnya Andri Yulianto (45) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan bus di area parkir kawasan wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah.

Bus tersebut jatuh ke sungai ketika sedang terparkir saat membawa puluhan jamaah asal Kota Tangerang Selatan yang hendak melakukan ziarah kubur. Pihak keluarga sopir pun meminta perdamaian kepada korban. Terutama pada keluarga korban yang meninggal.

Salah satu anak korban meninggal Maja, Linda mengatakan pihak keluarga sopir telah menemuinya di rumah. Dalam pertemuan itu, pihak keluarga sopir bus meminta permohonan maaf.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

5 Fakta Investigasi Bus Jatuh ke Sungai di Tempat Wisata Guci, Rem Tangan Berfungsi Normal?

&quot;Dari keluarga sopir sudah ke sini, turut berduka cita lah atas kejadian kemarin itu sih dia juga minta maaf dari pihak istrinya dan anaknya juga ke sini,&quot; ujarnya saat ditemui di rumahnya kawasan Pakujaya, Kota Tangerang Selatan, Senin, (15/5/2023).

&quot;Saya memaafkan, kita (keluarga Maja) sudah memaafkan namanya musibah tapi tetap proses hukum berjalan ya itu saja sih,&quot; tambahnya.

Namun demikian, Linda mengatakan pihak keluarga sopir juga harus menemui korban lainnya. Diketahui, 37 orang menjadi korban dalam kecelakaan bus itu. 35 di antaranya mengalami luka-luka sedangkan dua lainnya meninggal dunia yakni Maja dan Ibin Mokorobin.

&quot;Bukan dari keluarga saya saja, ibaratnya masih banyak yang kritis, masih dirawat di rumah sakit kayak ibu saya masih dalam perawatan ya, dia juga sudah terima maaf juga dari kita kalau misalkan itu ya. Kita tetap jalin silaturahmi aja ke depannya. Kita belum tahu yang penting sudah ditangani polres jadi tahu penjelasannya,&quot; jelasnya.

Linda mengungkapkan, keluarga sopir juga sempat menyodorkan surat kepada dirinya. Intinya dari surat tersebut adalah untuk meminta keringan agar tersangka tak dihukum maksimal.

&quot;Intinya minta ya minta keringanan karena dia ada keluarga yang dinafkahi, dia punya anak, ya saya juga gak dendam,&quot; ucapnya.Dia pun menuturkan telah menandatangani surat tersebut. Namun dia berharap proses hukum tetap berjalan.



&quot;Tapi tetap kita serahkan ke hukum, kita sempet berdiskusi tapi tetap dia sudah jadi tersangka,&quot; katanya.



Untuk informasi, Polres Tegal menetapkan sopir bus pariwisata PO Duta Wisata bernomor polisi B 7260 CGA Romyani (56) dan kernet Andri Yulianto (45) sebagai tersangka dalam kecelakaan di area parkir obyek wisata Guci, Tegal. Tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

</description><content:encoded>TANGERANG - Sopir bus pariwisata PO Duta Wisata bernomor polisi B 7260 CGA Romyani (56) dan kernetnya Andri Yulianto (45) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan bus di area parkir kawasan wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah.

Bus tersebut jatuh ke sungai ketika sedang terparkir saat membawa puluhan jamaah asal Kota Tangerang Selatan yang hendak melakukan ziarah kubur. Pihak keluarga sopir pun meminta perdamaian kepada korban. Terutama pada keluarga korban yang meninggal.

Salah satu anak korban meninggal Maja, Linda mengatakan pihak keluarga sopir telah menemuinya di rumah. Dalam pertemuan itu, pihak keluarga sopir bus meminta permohonan maaf.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

5 Fakta Investigasi Bus Jatuh ke Sungai di Tempat Wisata Guci, Rem Tangan Berfungsi Normal?

&quot;Dari keluarga sopir sudah ke sini, turut berduka cita lah atas kejadian kemarin itu sih dia juga minta maaf dari pihak istrinya dan anaknya juga ke sini,&quot; ujarnya saat ditemui di rumahnya kawasan Pakujaya, Kota Tangerang Selatan, Senin, (15/5/2023).

&quot;Saya memaafkan, kita (keluarga Maja) sudah memaafkan namanya musibah tapi tetap proses hukum berjalan ya itu saja sih,&quot; tambahnya.

Namun demikian, Linda mengatakan pihak keluarga sopir juga harus menemui korban lainnya. Diketahui, 37 orang menjadi korban dalam kecelakaan bus itu. 35 di antaranya mengalami luka-luka sedangkan dua lainnya meninggal dunia yakni Maja dan Ibin Mokorobin.

&quot;Bukan dari keluarga saya saja, ibaratnya masih banyak yang kritis, masih dirawat di rumah sakit kayak ibu saya masih dalam perawatan ya, dia juga sudah terima maaf juga dari kita kalau misalkan itu ya. Kita tetap jalin silaturahmi aja ke depannya. Kita belum tahu yang penting sudah ditangani polres jadi tahu penjelasannya,&quot; jelasnya.

Linda mengungkapkan, keluarga sopir juga sempat menyodorkan surat kepada dirinya. Intinya dari surat tersebut adalah untuk meminta keringan agar tersangka tak dihukum maksimal.

&quot;Intinya minta ya minta keringanan karena dia ada keluarga yang dinafkahi, dia punya anak, ya saya juga gak dendam,&quot; ucapnya.Dia pun menuturkan telah menandatangani surat tersebut. Namun dia berharap proses hukum tetap berjalan.



&quot;Tapi tetap kita serahkan ke hukum, kita sempet berdiskusi tapi tetap dia sudah jadi tersangka,&quot; katanya.



Untuk informasi, Polres Tegal menetapkan sopir bus pariwisata PO Duta Wisata bernomor polisi B 7260 CGA Romyani (56) dan kernet Andri Yulianto (45) sebagai tersangka dalam kecelakaan di area parkir obyek wisata Guci, Tegal. Tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

</content:encoded></item></channel></rss>
