<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polri Ungkap Alasan Kembali Diberlakukannya Tilang Manual</title><description>Penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang manual diberlakukan di wilayah yang belum tercakup ETLE.
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/15/337/2814477/polri-ungkap-alasan-kembali-diberlakukannya-tilang-manual</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/15/337/2814477/polri-ungkap-alasan-kembali-diberlakukannya-tilang-manual"/><item><title>Polri Ungkap Alasan Kembali Diberlakukannya Tilang Manual</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/15/337/2814477/polri-ungkap-alasan-kembali-diberlakukannya-tilang-manual</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/15/337/2814477/polri-ungkap-alasan-kembali-diberlakukannya-tilang-manual</guid><pubDate>Senin 15 Mei 2023 19:43 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/15/337/2814477/polri-ungkap-alasan-kembali-diberlakukannya-tilang-manual-Bv22VVRCMZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/15/337/2814477/polri-ungkap-alasan-kembali-diberlakukannya-tilang-manual-Bv22VVRCMZ.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Polri mengungkap alasan pihaknya kembali memberlakukan tilang manual yang sebelumnya disetop lantaran memaksimalkan peran dan fungsi dari tilang elektronik atau ETLE.

&quot;Kapolri memberikan arahan kepada Polda jajaran untuk melakukan atau penguatan kembali dalam penegakkan hukum pada bidang lalu lintas dengan memberlakukan tilang ditempat,&quot; kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada awak media, Jakarta, Senin (15/5/2023).

Menurut Sandi, penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang manual diberlakukan di wilayah yang belum tercakup atau tidak terjangkau dalam sistem ETLE.

&quot;Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas,&quot; ujar Sandi.


BACA JUGA:
Dikombinasi ETLE, Polda Metro Kembali Berlakukan Tilang Manual


Sandi memaparkan, berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE.

Oleh karena itu, kata Sandi, terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

&quot;Sehingga, diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE,&quot; tutup Sandi.</description><content:encoded>JAKARTA - Polri mengungkap alasan pihaknya kembali memberlakukan tilang manual yang sebelumnya disetop lantaran memaksimalkan peran dan fungsi dari tilang elektronik atau ETLE.

&quot;Kapolri memberikan arahan kepada Polda jajaran untuk melakukan atau penguatan kembali dalam penegakkan hukum pada bidang lalu lintas dengan memberlakukan tilang ditempat,&quot; kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada awak media, Jakarta, Senin (15/5/2023).

Menurut Sandi, penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang manual diberlakukan di wilayah yang belum tercakup atau tidak terjangkau dalam sistem ETLE.

&quot;Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas,&quot; ujar Sandi.


BACA JUGA:
Dikombinasi ETLE, Polda Metro Kembali Berlakukan Tilang Manual


Sandi memaparkan, berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE.

Oleh karena itu, kata Sandi, terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

&quot;Sehingga, diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE,&quot; tutup Sandi.</content:encoded></item></channel></rss>
