<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Hanya di Bekasi, Ridwan Kamil Dalami Fenomena Bos Ajak Staycation Karyawati Daerah Lain</title><description>Fenomena bos ajak staycation karyawai syarat perpanjang kontrak, kata Ridwan Kamil tidak hanya terjadi di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/15/525/2814128/tak-hanya-di-bekasi-ridwan-kamil-dalami-fenomena-bos-ajak-staycation-karyawati-daerah-lain</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/15/525/2814128/tak-hanya-di-bekasi-ridwan-kamil-dalami-fenomena-bos-ajak-staycation-karyawati-daerah-lain"/><item><title>Tak Hanya di Bekasi, Ridwan Kamil Dalami Fenomena Bos Ajak Staycation Karyawati Daerah Lain</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/15/525/2814128/tak-hanya-di-bekasi-ridwan-kamil-dalami-fenomena-bos-ajak-staycation-karyawati-daerah-lain</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/15/525/2814128/tak-hanya-di-bekasi-ridwan-kamil-dalami-fenomena-bos-ajak-staycation-karyawati-daerah-lain</guid><pubDate>Senin 15 Mei 2023 11:53 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/15/525/2814128/tak-hanya-di-bekasi-ridwan-kamil-dalami-fenomena-bos-ajak-staycation-karyawati-daerah-lain-CaUbfxfpLo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/15/525/2814128/tak-hanya-di-bekasi-ridwan-kamil-dalami-fenomena-bos-ajak-staycation-karyawati-daerah-lain-CaUbfxfpLo.jpg</image><title>Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>BEKASI - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kembali buka suara terkait fenomena staycation sebagai syarat untuk memperpanjang kontrak kerja. Fenomena itu, kata dia, tidak hanya terjadi di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
&amp;ldquo;Ada beberapa (temuan staycation) tapi semua sedang di-follow up, jadi fenomena ini gak hanya di Kabupaten Bekasi,&amp;rdquo; kata Ridwan Kamil, Senin (15/5/2023).

BACA JUGA:
Antisipasi Bos Ajak Karyawati Staycation, Serikat Buruh Minta Disnaker Perketat Pengawasan

Ridwan Kamil menegaskan, tidak ada perusahaan yang boleh melakukan persyaratan serupa. Ridwan pun kembali mengingatkan terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yang mengatur tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
&quot;Saya sampaikan tidak boleh ada perusahaan-perusahaan Jawa Barat khususnya juga di Bekasi yang melakukan pelanggaran tentang tindak pidana kekerasan seksual di tempat kerja di dalamnya adalah itu mengatur-ngatur naik turun jabatan melalui pemaksaan seksual,&quot; ujarnya.
Sebelumnya, bos terlapor atas kasus viral mengajak karyawati staycation demi memperpanjang kontrak sempat menghubungi korban, AD setelah kasus ini masuk ke kepolisian. Dia menghubungi untuk minta maaf.
&amp;ldquo;Pelaku ya coba menghubungi cuma kami tidak terlalu merespons, masih sebatas mungkin dia juga belum memyadari seperti apa ya, permohonan maaf segala macam,&amp;rdquo; kata Kuasa Hukum AD, Untung Nassari, Selasa 10 Mei 2023 silam.

BACA JUGA:
Oknum Manajer Ajak Staycation Karyawati untuk Perpanjangan Kontrak Dinonaktifkan
Namun demikian, Untung menegaskan, pelaku menghubungi bukan untuk mengajak damai. Ditegaskannya, pelaku menghubungi hanya untuk minta maaf.
&amp;ldquo;Beberapa hari lalu. Kalau ajak damai enggak, permohonan maaf semacam klarifikasi,&amp;rdquo; ujarnya.</description><content:encoded>BEKASI - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kembali buka suara terkait fenomena staycation sebagai syarat untuk memperpanjang kontrak kerja. Fenomena itu, kata dia, tidak hanya terjadi di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
&amp;ldquo;Ada beberapa (temuan staycation) tapi semua sedang di-follow up, jadi fenomena ini gak hanya di Kabupaten Bekasi,&amp;rdquo; kata Ridwan Kamil, Senin (15/5/2023).

BACA JUGA:
Antisipasi Bos Ajak Karyawati Staycation, Serikat Buruh Minta Disnaker Perketat Pengawasan

Ridwan Kamil menegaskan, tidak ada perusahaan yang boleh melakukan persyaratan serupa. Ridwan pun kembali mengingatkan terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yang mengatur tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
&quot;Saya sampaikan tidak boleh ada perusahaan-perusahaan Jawa Barat khususnya juga di Bekasi yang melakukan pelanggaran tentang tindak pidana kekerasan seksual di tempat kerja di dalamnya adalah itu mengatur-ngatur naik turun jabatan melalui pemaksaan seksual,&quot; ujarnya.
Sebelumnya, bos terlapor atas kasus viral mengajak karyawati staycation demi memperpanjang kontrak sempat menghubungi korban, AD setelah kasus ini masuk ke kepolisian. Dia menghubungi untuk minta maaf.
&amp;ldquo;Pelaku ya coba menghubungi cuma kami tidak terlalu merespons, masih sebatas mungkin dia juga belum memyadari seperti apa ya, permohonan maaf segala macam,&amp;rdquo; kata Kuasa Hukum AD, Untung Nassari, Selasa 10 Mei 2023 silam.

BACA JUGA:
Oknum Manajer Ajak Staycation Karyawati untuk Perpanjangan Kontrak Dinonaktifkan
Namun demikian, Untung menegaskan, pelaku menghubungi bukan untuk mengajak damai. Ditegaskannya, pelaku menghubungi hanya untuk minta maaf.
&amp;ldquo;Beberapa hari lalu. Kalau ajak damai enggak, permohonan maaf semacam klarifikasi,&amp;rdquo; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
