<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Korupsi Batu Split, Mantan Dirut PT Graha Telkom Sigma Ditahan Kejagung</title><description>Tersangka BR dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/16/337/2814759/korupsi-batu-split-mantan-dirut-pt-graha-telkom-sigma-ditahan-kejagung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/16/337/2814759/korupsi-batu-split-mantan-dirut-pt-graha-telkom-sigma-ditahan-kejagung"/><item><title>Korupsi Batu Split, Mantan Dirut PT Graha Telkom Sigma Ditahan Kejagung</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/16/337/2814759/korupsi-batu-split-mantan-dirut-pt-graha-telkom-sigma-ditahan-kejagung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/16/337/2814759/korupsi-batu-split-mantan-dirut-pt-graha-telkom-sigma-ditahan-kejagung</guid><pubDate>Selasa 16 Mei 2023 11:34 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/16/337/2814759/korupsi-batu-split-mantan-dirut-pt-graha-telkom-sigma-ditahan-kejagung-eZ4If3gXt6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Kejagung</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/16/337/2814759/korupsi-batu-split-mantan-dirut-pt-graha-telkom-sigma-ditahan-kejagung-eZ4If3gXt6.jpg</image><title>Foto: Kejagung</title></images><description>JAKARTA -  Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) melakukan penahanan terhadap 1 orang  tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) yaitu mantan Direktur Utama PT GTS, BR.

BACA JUGA:
Kejagung Ngaku Endus Operasi Corruptors Fight Back

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana, mengatakan, untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka BR dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.
Adapun peran Tersangka BR dalam perkara ini yaitu bersama-sama dengan para tersangka lain secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif, dimana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.

BACA JUGA:
Periksa Empat Saksi Kasus Korupsi BAKTI Kominfo, Ini Penjelasan Kejagung

&amp;ldquo;Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, Tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282.371.563.184,&amp;rdquo; ujarnya, Selasa (16/5/2023).
Akibat perbuatannya, Tersangka BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

&amp;ldquo;Dengan ditetapkannya satu orang tersangka, maka jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak 7 orang yaitu tersangka TH, tersangka HP, tersangka JA, tersangka RB, tersangka AHP, tersangka TSL, dan tersangka BR,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA -  Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) melakukan penahanan terhadap 1 orang  tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) yaitu mantan Direktur Utama PT GTS, BR.

BACA JUGA:
Kejagung Ngaku Endus Operasi Corruptors Fight Back

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana, mengatakan, untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka BR dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.
Adapun peran Tersangka BR dalam perkara ini yaitu bersama-sama dengan para tersangka lain secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif, dimana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.

BACA JUGA:
Periksa Empat Saksi Kasus Korupsi BAKTI Kominfo, Ini Penjelasan Kejagung

&amp;ldquo;Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, Tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282.371.563.184,&amp;rdquo; ujarnya, Selasa (16/5/2023).
Akibat perbuatannya, Tersangka BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

&amp;ldquo;Dengan ditetapkannya satu orang tersangka, maka jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak 7 orang yaitu tersangka TH, tersangka HP, tersangka JA, tersangka RB, tersangka AHP, tersangka TSL, dan tersangka BR,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
