<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Adik Kandung Rafael Alun Dibidik KPK soal Asal Usul Aset Mewah</title><description>KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/16/337/2814795/adik-kandung-rafael-alun-dibidik-kpk-soal-asal-usul-aset-mewah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/16/337/2814795/adik-kandung-rafael-alun-dibidik-kpk-soal-asal-usul-aset-mewah"/><item><title>Adik Kandung Rafael Alun Dibidik KPK soal Asal Usul Aset Mewah</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/16/337/2814795/adik-kandung-rafael-alun-dibidik-kpk-soal-asal-usul-aset-mewah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/16/337/2814795/adik-kandung-rafael-alun-dibidik-kpk-soal-asal-usul-aset-mewah</guid><pubDate>Selasa 16 Mei 2023 12:28 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/16/337/2814795/adik-kandung-rafael-alun-dibidik-kpk-soal-asal-usul-aset-mewah-9L5BwZ2604.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rafael Alun/Foto: Antara</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/16/337/2814795/adik-kandung-rafael-alun-dibidik-kpk-soal-asal-usul-aset-mewah-9L5BwZ2604.jpg</image><title>Rafael Alun/Foto: Antara</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8wMy8xLzE2NDg4OC81L3g4anB1M2Q=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami asal usul aset mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT). Asal usul aset Rafael Alun didalami lewat empat saksi, pada Senin, 15 Mei 2023.

BACA JUGA:
Usut Pencucian Uang, KPK Periksa Adik Eks Pejabat Pajak Rafael Alun

Empat saksi tersebut yakni, Adik kandung Rafael Alun, Gangsar Sulaksono; dua orang Pensiunan Markus Seloadji dan Petrus Giri Hesnawan; serta perwakilan PT Intercon Enterprises. Keempat saksi tersebut diduga mengetahui asal usul aset Rafael Alun.
&quot;Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan asal usul kepemilikan berbagai aset bernilai ekonomis tinggi dari tersangka RAT,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (16/5/2023).

BACA JUGA:
Sita Rumah Rafael Alun, Ini Penjelasan KPK&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka. Kali ini, Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka pencucian uang. KPK menemukan ada beberapa aset Rafael Alun yang berasal dari TPPU. Rafael Alun diduga dengan sengaja mengalihkan hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset.Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerima gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.
Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kemenkeu. Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8wMy8xLzE2NDg4OC81L3g4anB1M2Q=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami asal usul aset mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT). Asal usul aset Rafael Alun didalami lewat empat saksi, pada Senin, 15 Mei 2023.

BACA JUGA:
Usut Pencucian Uang, KPK Periksa Adik Eks Pejabat Pajak Rafael Alun

Empat saksi tersebut yakni, Adik kandung Rafael Alun, Gangsar Sulaksono; dua orang Pensiunan Markus Seloadji dan Petrus Giri Hesnawan; serta perwakilan PT Intercon Enterprises. Keempat saksi tersebut diduga mengetahui asal usul aset Rafael Alun.
&quot;Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan asal usul kepemilikan berbagai aset bernilai ekonomis tinggi dari tersangka RAT,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (16/5/2023).

BACA JUGA:
Sita Rumah Rafael Alun, Ini Penjelasan KPK&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka. Kali ini, Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka pencucian uang. KPK menemukan ada beberapa aset Rafael Alun yang berasal dari TPPU. Rafael Alun diduga dengan sengaja mengalihkan hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset.Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerima gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.
Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kemenkeu. Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.</content:encoded></item></channel></rss>
