<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Karyawati Staycation Bareng Bos di Cikarang, Bareskrim Ambil Alih</title><description>Bareskrim Polri memutuskan untuk mengambil alih atau menarik kasus bos ajak staycation karyawati di Cikarang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/16/337/2815047/kasus-karyawati-staycation-bareng-bos-di-cikarang-bareskrim-ambil-alih</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/16/337/2815047/kasus-karyawati-staycation-bareng-bos-di-cikarang-bareskrim-ambil-alih"/><item><title>Kasus Karyawati Staycation Bareng Bos di Cikarang, Bareskrim Ambil Alih</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/16/337/2815047/kasus-karyawati-staycation-bareng-bos-di-cikarang-bareskrim-ambil-alih</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/16/337/2815047/kasus-karyawati-staycation-bareng-bos-di-cikarang-bareskrim-ambil-alih</guid><pubDate>Selasa 16 Mei 2023 17:42 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/16/337/2815047/kasus-karyawati-staycation-bareng-bos-di-cikarang-bareskrim-ambil-alih-wrdlpumgrr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Korban pelecehan modus staycation bareng atasan lapor polisi (Foto : MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/16/337/2815047/kasus-karyawati-staycation-bareng-bos-di-cikarang-bareskrim-ambil-alih-wrdlpumgrr.jpg</image><title>Korban pelecehan modus staycation bareng atasan lapor polisi (Foto : MPI)</title></images><description>


JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri memutuskan untuk mengambil alih atau menarik kasus bos ajak staycation karyawati di Cikarang.
&quot;Ditarik, sekarang baru berjalan. Baru kemarin penyidiknya kita minta untuk gelar di depan kita dan dari hasil gelar itu juga putusannya untuk digelar,&quot; kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).

BACA JUGA:
Bos Genit Pelaku Staycation Ternyata Seorang Dosen, Langsung Diberhentikan Pihak Kampus

Menurut Djuhandhani, keputusan penarikan tersebut lantaran hasil dari proses gelar perkara jajarannya.
Namun, tak dijelaskan lebih mendalam demi kebutuhan proses penyelidikan.

BACA JUGA:
Tak Hanya di Bekasi, Ridwan Kamil Dalami Fenomena Bos Ajak Staycation Karyawati Daerah Lain

Terkait hal ini, Djuhandhani menuturkan bahwa, banyak kasus-kasus yang di wilayah ditarik ke Bareskrim Polri.
&quot;Termasuk juga ada itu tentang temuan atau TPPO di Malaysia, yang kemarin sempat ditangani di Polda Jateng itu karena ada hal yang memang perlu ada pendalaman oleh Mabes Polri itu juga ditarik. Banyak perkara-perkara yang memang ditangani di wilayah yang ditarik. Tapi itu melalui proses gelar perkara,&quot; ujar Djuhandhani.Sebelumnya, bos terlapor atas kasus viral mengajak karyawati staycation demi memperpanjang kontrak sempat menghubungi korban, AD setelah kasus ini masuk ke kepolisian. Dia menghubungi untuk minta maaf.
&amp;ldquo;Pelaku ya coba menghubungi cuma kami tidak terlalu merespons, masih sebatas mungkin dia juga belum memyadari seperti apa ya, permohonan maaf segala macam,&amp;rdquo; kata Kuasa Hukum AD, Untung Nassari, Selasa 10 Mei 2023.</description><content:encoded>


JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri memutuskan untuk mengambil alih atau menarik kasus bos ajak staycation karyawati di Cikarang.
&quot;Ditarik, sekarang baru berjalan. Baru kemarin penyidiknya kita minta untuk gelar di depan kita dan dari hasil gelar itu juga putusannya untuk digelar,&quot; kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).

BACA JUGA:
Bos Genit Pelaku Staycation Ternyata Seorang Dosen, Langsung Diberhentikan Pihak Kampus

Menurut Djuhandhani, keputusan penarikan tersebut lantaran hasil dari proses gelar perkara jajarannya.
Namun, tak dijelaskan lebih mendalam demi kebutuhan proses penyelidikan.

BACA JUGA:
Tak Hanya di Bekasi, Ridwan Kamil Dalami Fenomena Bos Ajak Staycation Karyawati Daerah Lain

Terkait hal ini, Djuhandhani menuturkan bahwa, banyak kasus-kasus yang di wilayah ditarik ke Bareskrim Polri.
&quot;Termasuk juga ada itu tentang temuan atau TPPO di Malaysia, yang kemarin sempat ditangani di Polda Jateng itu karena ada hal yang memang perlu ada pendalaman oleh Mabes Polri itu juga ditarik. Banyak perkara-perkara yang memang ditangani di wilayah yang ditarik. Tapi itu melalui proses gelar perkara,&quot; ujar Djuhandhani.Sebelumnya, bos terlapor atas kasus viral mengajak karyawati staycation demi memperpanjang kontrak sempat menghubungi korban, AD setelah kasus ini masuk ke kepolisian. Dia menghubungi untuk minta maaf.
&amp;ldquo;Pelaku ya coba menghubungi cuma kami tidak terlalu merespons, masih sebatas mungkin dia juga belum memyadari seperti apa ya, permohonan maaf segala macam,&amp;rdquo; kata Kuasa Hukum AD, Untung Nassari, Selasa 10 Mei 2023.</content:encoded></item></channel></rss>
