<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Rafael Alun, KPK Bakal Usut Keterlibatan Pihak Lain di Kemenkeu</title><description>KPK pun tak menutup kemungkinan untuk menyelidiki keterlibatan geng Rafael Alun Trisambodo di Kemenkeu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/16/337/2815093/kasus-rafael-alun-kpk-bakal-usut-keterlibatan-pihak-lain-di-kemenkeu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/16/337/2815093/kasus-rafael-alun-kpk-bakal-usut-keterlibatan-pihak-lain-di-kemenkeu"/><item><title>Kasus Rafael Alun, KPK Bakal Usut Keterlibatan Pihak Lain di Kemenkeu</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/16/337/2815093/kasus-rafael-alun-kpk-bakal-usut-keterlibatan-pihak-lain-di-kemenkeu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/16/337/2815093/kasus-rafael-alun-kpk-bakal-usut-keterlibatan-pihak-lain-di-kemenkeu</guid><pubDate>Selasa 16 Mei 2023 18:38 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/16/337/2815093/kasus-rafael-alun-kpk-bakal-usut-keterlibatan-pihak-lain-di-kemenkeu-XUKo2Gbcm5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rafael Alun Trisambodo (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/16/337/2815093/kasus-rafael-alun-kpk-bakal-usut-keterlibatan-pihak-lain-di-kemenkeu-XUKo2Gbcm5.jpg</image><title>Rafael Alun Trisambodo (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8wMy8xLzE2NDg4OC81L3g4anB1M2Q=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelusuri aliran uang panas mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT). Termasuk dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus Rafael Alun.

&quot;Siapapun! Kemudian bekerja di manapun, tentunya kita akan telusuri apabila keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh orang-orang yang saat ini sedang kita lakukan penyidikannya,&quot; kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).


BACA JUGA:
Adik Kandung Rafael Alun Dibidik KPK soal Asal Usul Aset Mewah


KPK pun tak menutup kemungkinan untuk menyelidiki keterlibatan geng Rafael Alun Trisambodo di Kemenkeu. Termasuk, dugaan adanya keterlibatan salah satu Direktur Jenderal (Dirjen) di Kemenkeu. KPK bakal memanggil para pihak di Kemenkeu yang diduga terlibat dalam kasus ini.

&quot;Terhadap person-person tersebut akan kita minta keterangan atau akan kita dalami seperti apa perbuatan-perbuatannya,&quot; terang Asep.


BACA JUGA:
Lagi! KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi, Sisa 12 Tersangka Masih Bebas


KPK juga tidak segan untuk menjerat tersangka baru dalam kasus Rafael. Asalkan, kata Asep, ada bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. &quot;Bila kita menemukan adanya fakta-fakta hukum yang terkait dengan tindak pidana korupsi tentunya kita akan juga melakukan upaya penegakan hukum,&quot; pungkasnya.

Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka. Kali ini, Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka pencucian uang. KPK menemukan ada beberapa aset Rafael Alun yang berasal dari TPPU. Rafael Alun diduga dengan sengaja mengalihkan hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset.

Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerima gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kemenkeu. Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8wMy8xLzE2NDg4OC81L3g4anB1M2Q=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelusuri aliran uang panas mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT). Termasuk dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus Rafael Alun.

&quot;Siapapun! Kemudian bekerja di manapun, tentunya kita akan telusuri apabila keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh orang-orang yang saat ini sedang kita lakukan penyidikannya,&quot; kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).


BACA JUGA:
Adik Kandung Rafael Alun Dibidik KPK soal Asal Usul Aset Mewah


KPK pun tak menutup kemungkinan untuk menyelidiki keterlibatan geng Rafael Alun Trisambodo di Kemenkeu. Termasuk, dugaan adanya keterlibatan salah satu Direktur Jenderal (Dirjen) di Kemenkeu. KPK bakal memanggil para pihak di Kemenkeu yang diduga terlibat dalam kasus ini.

&quot;Terhadap person-person tersebut akan kita minta keterangan atau akan kita dalami seperti apa perbuatan-perbuatannya,&quot; terang Asep.


BACA JUGA:
Lagi! KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi, Sisa 12 Tersangka Masih Bebas


KPK juga tidak segan untuk menjerat tersangka baru dalam kasus Rafael. Asalkan, kata Asep, ada bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. &quot;Bila kita menemukan adanya fakta-fakta hukum yang terkait dengan tindak pidana korupsi tentunya kita akan juga melakukan upaya penegakan hukum,&quot; pungkasnya.

Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka. Kali ini, Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka pencucian uang. KPK menemukan ada beberapa aset Rafael Alun yang berasal dari TPPU. Rafael Alun diduga dengan sengaja mengalihkan hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset.

Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerima gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kemenkeu. Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.</content:encoded></item></channel></rss>
