<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ketua Ombudsman Soroti 4.000 Izin AMDAL Tertahan, Rawan Terjadi Maladministrasi</title><description>Najih menyebut lambannya proses izin AMDAL ini dapat berpotensi terjadinya mal administrasi.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/16/337/2815142/ketua-ombudsman-soroti-4-000-izin-amdal-tertahan-rawan-terjadi-maladministrasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/16/337/2815142/ketua-ombudsman-soroti-4-000-izin-amdal-tertahan-rawan-terjadi-maladministrasi"/><item><title>Ketua Ombudsman Soroti 4.000 Izin AMDAL Tertahan, Rawan Terjadi Maladministrasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/16/337/2815142/ketua-ombudsman-soroti-4-000-izin-amdal-tertahan-rawan-terjadi-maladministrasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/16/337/2815142/ketua-ombudsman-soroti-4-000-izin-amdal-tertahan-rawan-terjadi-maladministrasi</guid><pubDate>Selasa 16 Mei 2023 22:16 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/16/337/2815142/ketua-ombudsman-soroti-4-000-izin-amdal-tertahan-rawan-terjadi-maladministrasi-hO9rbhjYLg.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/16/337/2815142/ketua-ombudsman-soroti-4-000-izin-amdal-tertahan-rawan-terjadi-maladministrasi-hO9rbhjYLg.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Sejumlah pelaku usaha di berbagai sektor mengeluhkan lambatnya proses izin AMDAL dan izin lingkungan pasca diterbitkannya aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada sekitar 4.000 AMDAL yang masih tertahan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Tak sedikit perusahaan yang sudah menunggu tiga sampai empat bulan izin lingkungan tersebut namun belum juga selesai.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menegaskan bahwa KLHK seharusnya dapat mengatasi keluhan masyarakat tersebut dan meresponnya dengan cepat. Sebab, menurutnya, proses pengurusan AMDAL merupakan core business atau urusan inti dari KLHK.

Najih juga menyebut lambannya proses izin AMDAL ini dapat berpotensi terjadinya mal administrasi.


BACA JUGA:
UU Ciptaker, Izin Lingkungan dan Amdal Kewenangan KLHKBACA JUGA:

UU Ciptaker, Izin Lingkungan dan Amdal Kewenangan KLHK



&amp;ldquo;Sebenarnya prosedur dan proses pengurusan AMDAL itu kan proses yang bukan hal baru. Itu sudah menjadi core bussiness dari KLHK. Jadi kalau ada keterlambatan itu berpotensi menimbulkan mal administrasi. Karena itu, yang perlu ditelaah kemudian adalah apa yang menjadi keluhan masyarakat ini, terutama dari pengurus perizinan, perlu direspon secara cepat oleh Kementerian LHK,&amp;rdquo; kata Najih kepada media, Senin (15/5/2023).

Ia menilai, lambannya proses izin AMDAL sehingga menghambat pelaksanaan bisnis merupakan bentuk pola lama yang berpotensi menimbulkan mal administrasi. Menurut Najih, perubahan yang diperlukan harus dilakukan dengan cara menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat tentang bagaimana prosedur mengurus izin AMDAL dan berapa lama waktu yang dibutuhkan.

&amp;ldquo;Ini karena mungkin dalam pelayanan itu masyarakat belum memahami bagaimana proses dan prosedur yang ditetapkan, syarat-syarat pengurusannya seperti apa, kemudian di bagian apa ini contact person yang dikontak untuk melihat perkembangan proses perizinannya sudah sampai mana, dan sebagainya,&amp;rdquo; ungkap Najih.

&amp;ldquo;Memang perlu transparansi seperti itu kalau ingin ada percepatan, sehingga kalau ada proses pengurusan yang berbelit-belit, itu ada indikasi adanya mal administrasi, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, dan berpotensi terjadi misalnya suap-menyuap, dan sebagainya,&amp;rdquo; sambungnya.

Sebagai informasi, saat ini ada tiga PP turunan UU Cipta Kerja yang terbit berkaitan dengan izin AMDAL, yakni PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.



</description><content:encoded>JAKARTA - Sejumlah pelaku usaha di berbagai sektor mengeluhkan lambatnya proses izin AMDAL dan izin lingkungan pasca diterbitkannya aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada sekitar 4.000 AMDAL yang masih tertahan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Tak sedikit perusahaan yang sudah menunggu tiga sampai empat bulan izin lingkungan tersebut namun belum juga selesai.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menegaskan bahwa KLHK seharusnya dapat mengatasi keluhan masyarakat tersebut dan meresponnya dengan cepat. Sebab, menurutnya, proses pengurusan AMDAL merupakan core business atau urusan inti dari KLHK.

Najih juga menyebut lambannya proses izin AMDAL ini dapat berpotensi terjadinya mal administrasi.


BACA JUGA:
UU Ciptaker, Izin Lingkungan dan Amdal Kewenangan KLHKBACA JUGA:

UU Ciptaker, Izin Lingkungan dan Amdal Kewenangan KLHK



&amp;ldquo;Sebenarnya prosedur dan proses pengurusan AMDAL itu kan proses yang bukan hal baru. Itu sudah menjadi core bussiness dari KLHK. Jadi kalau ada keterlambatan itu berpotensi menimbulkan mal administrasi. Karena itu, yang perlu ditelaah kemudian adalah apa yang menjadi keluhan masyarakat ini, terutama dari pengurus perizinan, perlu direspon secara cepat oleh Kementerian LHK,&amp;rdquo; kata Najih kepada media, Senin (15/5/2023).

Ia menilai, lambannya proses izin AMDAL sehingga menghambat pelaksanaan bisnis merupakan bentuk pola lama yang berpotensi menimbulkan mal administrasi. Menurut Najih, perubahan yang diperlukan harus dilakukan dengan cara menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat tentang bagaimana prosedur mengurus izin AMDAL dan berapa lama waktu yang dibutuhkan.

&amp;ldquo;Ini karena mungkin dalam pelayanan itu masyarakat belum memahami bagaimana proses dan prosedur yang ditetapkan, syarat-syarat pengurusannya seperti apa, kemudian di bagian apa ini contact person yang dikontak untuk melihat perkembangan proses perizinannya sudah sampai mana, dan sebagainya,&amp;rdquo; ungkap Najih.

&amp;ldquo;Memang perlu transparansi seperti itu kalau ingin ada percepatan, sehingga kalau ada proses pengurusan yang berbelit-belit, itu ada indikasi adanya mal administrasi, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, dan berpotensi terjadi misalnya suap-menyuap, dan sebagainya,&amp;rdquo; sambungnya.

Sebagai informasi, saat ini ada tiga PP turunan UU Cipta Kerja yang terbit berkaitan dengan izin AMDAL, yakni PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.



</content:encoded></item></channel></rss>
