<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sering Bikin Gaduh, Imigrasi Tanjung Priok Amankan Seorang WNA Asal Suriah</title><description>Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Suriah berinisial KE (51) diamankan petugas Imigrasi Kelas I Tanjung Priok&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/16/338/2815193/sering-bikin-gaduh-imigrasi-tanjung-priok-amankan-seorang-wna-asal-suriah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/16/338/2815193/sering-bikin-gaduh-imigrasi-tanjung-priok-amankan-seorang-wna-asal-suriah"/><item><title>Sering Bikin Gaduh, Imigrasi Tanjung Priok Amankan Seorang WNA Asal Suriah</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/16/338/2815193/sering-bikin-gaduh-imigrasi-tanjung-priok-amankan-seorang-wna-asal-suriah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/16/338/2815193/sering-bikin-gaduh-imigrasi-tanjung-priok-amankan-seorang-wna-asal-suriah</guid><pubDate>Selasa 16 Mei 2023 22:38 WIB</pubDate><dc:creator>Yohannes Tobing</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/16/338/2815193/sering-bikin-gaduh-imigrasi-tanjung-priok-amankan-seorang-wna-asal-suriah-qpY7nAPrNm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">WNA Suriah diamankan petugas imigrasi/Foto: Yohannes Tobing</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/16/338/2815193/sering-bikin-gaduh-imigrasi-tanjung-priok-amankan-seorang-wna-asal-suriah-qpY7nAPrNm.jpg</image><title>WNA Suriah diamankan petugas imigrasi/Foto: Yohannes Tobing</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8xMC8xLzE2NjAyNS81L3g4a3RjcW4=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Suriah berinisial KE (51) diamankan petugas Imigrasi Kelas I Tanjung Priok pada 3 Mei 2023 silam di salah satu hotel di Jakarta Pusat.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok Firman Napitupulu mengatakan, KE sebelumnya diamankan pihak kepolisian setelah berbuat onar di hotel.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tragis! Pasutri Baru Menikah Jadi Korban Kecelakaan Maut di Jalan Menurun Klemuk Batu

&quot;Pada tanggal 3 Mei kemarin kita koordinasi dengan  kepolisian, pada saat itu mereka menyampaikan terdapat satu orang WNA diduga melakukan pelanggaran ketertiban umum,&quot; kata Firman, Selasa (16/5/2023).

Firman menjelaskan, setelah diamankan dari hotel, WNA Suriah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok untuk ditahan di ruang detensi sekaligus untuk dilakukan pendalaman serta mengecek kelengkapan dokumen keimigrasian.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ratusan Ribu PMI Ilegal Dideportasi, 99 Persen Perempuan

&quot;Yang bersangkutan tinggal di beberapa hotel, berpindah-pindah. Namun, pada tanggal 29 Maret, istri yang bersangkutan telah pulang ke negaranya. Jadi yang bersangkutan tinggal sendiri di sini,&quot; kata Firman.

Menurut Firman, selama berbulan-bulan di Indonesia, KE sering berbuat gaduh di beberapa hotel yang dikunjunginya. Tak jarang setiap malam KE ribut dengan istrinya sehingga mengganggu tamu hotel lainnya.



&quot;Dan setelah melakukan pendalaman lebih lanjut, yang bersangkutan kita duga melanggar pasal 78 dan pasal 75 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian,&quot; pungkasnya.

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8xMC8xLzE2NjAyNS81L3g4a3RjcW4=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Suriah berinisial KE (51) diamankan petugas Imigrasi Kelas I Tanjung Priok pada 3 Mei 2023 silam di salah satu hotel di Jakarta Pusat.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok Firman Napitupulu mengatakan, KE sebelumnya diamankan pihak kepolisian setelah berbuat onar di hotel.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tragis! Pasutri Baru Menikah Jadi Korban Kecelakaan Maut di Jalan Menurun Klemuk Batu

&quot;Pada tanggal 3 Mei kemarin kita koordinasi dengan  kepolisian, pada saat itu mereka menyampaikan terdapat satu orang WNA diduga melakukan pelanggaran ketertiban umum,&quot; kata Firman, Selasa (16/5/2023).

Firman menjelaskan, setelah diamankan dari hotel, WNA Suriah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok untuk ditahan di ruang detensi sekaligus untuk dilakukan pendalaman serta mengecek kelengkapan dokumen keimigrasian.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ratusan Ribu PMI Ilegal Dideportasi, 99 Persen Perempuan

&quot;Yang bersangkutan tinggal di beberapa hotel, berpindah-pindah. Namun, pada tanggal 29 Maret, istri yang bersangkutan telah pulang ke negaranya. Jadi yang bersangkutan tinggal sendiri di sini,&quot; kata Firman.

Menurut Firman, selama berbulan-bulan di Indonesia, KE sering berbuat gaduh di beberapa hotel yang dikunjunginya. Tak jarang setiap malam KE ribut dengan istrinya sehingga mengganggu tamu hotel lainnya.



&quot;Dan setelah melakukan pendalaman lebih lanjut, yang bersangkutan kita duga melanggar pasal 78 dan pasal 75 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian,&quot; pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
