<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Guru Honorer Bergaji Rp500 Ribu yang Hukum Muridnya Divonis 6 Bulan Penjara dan Denda Rp60 Juta</title><description>Sularno terdakwa atas kasus penganiayaan terhadap muridnya, divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 60 juta atau diganti 1 bulan penjara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/16/610/2814896/guru-honorer-bergaji-rp500-ribu-yang-hukum-muridnya-divonis-6-bulan-penjara-dan-denda-rp60-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/16/610/2814896/guru-honorer-bergaji-rp500-ribu-yang-hukum-muridnya-divonis-6-bulan-penjara-dan-denda-rp60-juta"/><item><title>Guru Honorer Bergaji Rp500 Ribu yang Hukum Muridnya Divonis 6 Bulan Penjara dan Denda Rp60 Juta</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/16/610/2814896/guru-honorer-bergaji-rp500-ribu-yang-hukum-muridnya-divonis-6-bulan-penjara-dan-denda-rp60-juta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/16/610/2814896/guru-honorer-bergaji-rp500-ribu-yang-hukum-muridnya-divonis-6-bulan-penjara-dan-denda-rp60-juta</guid><pubDate>Selasa 16 Mei 2023 14:26 WIB</pubDate><dc:creator>Era Neizma Wedya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/16/610/2814896/guru-honorer-bergaji-rp500-ribu-yang-hukum-muridnya-divonis-6-bulan-penjara-dan-denda-rp60-juta-muAY83O7oR.JPG" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/16/610/2814896/guru-honorer-bergaji-rp500-ribu-yang-hukum-muridnya-divonis-6-bulan-penjara-dan-denda-rp60-juta-muAY83O7oR.JPG</image><title></title></images><description>LUBUKLINGGAU - Guru honorer  SD Negeri Sungai Naik, Sularno terdakwa atas kasus penganiayaan terhadap muridnya, divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 60 juta atau diganti 1 bulan penjara.

Vonis terhadap terdakwa dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Afif Januarsyah Saleh dan hakim anggota Yulia Marhaena dan Tri Lestari, di Pengadilan Negeri Kelas II A Kota Lubuklinggau, Selasa (16/5/2023) sekitar pukul 11.30 WIB.

Dalam amar putusan itu majelis hakim yang dibacakan oleh hakim ketua Afif Januarsyah disebutkan bahwa terdakwa tidak ditahan sebelum ada putusan tingkat lanjutan. Atau selama pidana percobaan selama satu tahun

Dan apabila dikemudian hari terdakwa kembali melakukan pidana maka akan ditahan. Menurut hakim terdakwa Sularno terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan tunggal jaksa. Yakni Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Berbagai pertimbangan hakim, diantaranya yang memberatkan adalah terdakwa Sularno dalam memberikan hukuman kepada siswa secara berlebihan, dengan melakukan kekerasan dengan menendang dan memukul korban saat memberikan hukuman.

Kemudian yang meringankan, selama menjalani proses sejak awal ada upaya damai, dan permintaan maaf. Namun upaya damai itu ditolak oleh pihak korban.

&amp;ldquo;Yang meringankan pula adalah selama proses hukum, terdakwa tidak ditahan, namun terdakwa bertindak komparatif, selalu ikut sidang sesuai perintah hakim,&amp;rdquo; kata hakim.


BACA JUGA:
Nestapa Sularno: Guru Honorer Bergaji Rp500 Ribu, Dituntut Setahun Penjara-Denda Rp60 Juta


Sedangkan pengacara Sularno, M Hidayat menanggapi hasil putusan itu menyatakan  pikir-pikir. Dan Jaksa penuntut umum Rosdiana dan  Ayu Soraya juga menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, selama menjadi guru, Sularno diketahui hanya bergaji Rp500 ribu setiap bulannya. Ia didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan saat memberikan hukuman ke salah satu muridnya.

Laki-laki yang sudah mengajar sejak 2013 itu merupakan guru mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK). Selama bertugas ia mengajar kelas 1 hingga kelas 6. Sularno merupakan satu-satunya guru PJOK di sekolah tersebut.

</description><content:encoded>LUBUKLINGGAU - Guru honorer  SD Negeri Sungai Naik, Sularno terdakwa atas kasus penganiayaan terhadap muridnya, divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 60 juta atau diganti 1 bulan penjara.

Vonis terhadap terdakwa dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Afif Januarsyah Saleh dan hakim anggota Yulia Marhaena dan Tri Lestari, di Pengadilan Negeri Kelas II A Kota Lubuklinggau, Selasa (16/5/2023) sekitar pukul 11.30 WIB.

Dalam amar putusan itu majelis hakim yang dibacakan oleh hakim ketua Afif Januarsyah disebutkan bahwa terdakwa tidak ditahan sebelum ada putusan tingkat lanjutan. Atau selama pidana percobaan selama satu tahun

Dan apabila dikemudian hari terdakwa kembali melakukan pidana maka akan ditahan. Menurut hakim terdakwa Sularno terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan tunggal jaksa. Yakni Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Berbagai pertimbangan hakim, diantaranya yang memberatkan adalah terdakwa Sularno dalam memberikan hukuman kepada siswa secara berlebihan, dengan melakukan kekerasan dengan menendang dan memukul korban saat memberikan hukuman.

Kemudian yang meringankan, selama menjalani proses sejak awal ada upaya damai, dan permintaan maaf. Namun upaya damai itu ditolak oleh pihak korban.

&amp;ldquo;Yang meringankan pula adalah selama proses hukum, terdakwa tidak ditahan, namun terdakwa bertindak komparatif, selalu ikut sidang sesuai perintah hakim,&amp;rdquo; kata hakim.


BACA JUGA:
Nestapa Sularno: Guru Honorer Bergaji Rp500 Ribu, Dituntut Setahun Penjara-Denda Rp60 Juta


Sedangkan pengacara Sularno, M Hidayat menanggapi hasil putusan itu menyatakan  pikir-pikir. Dan Jaksa penuntut umum Rosdiana dan  Ayu Soraya juga menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, selama menjadi guru, Sularno diketahui hanya bergaji Rp500 ribu setiap bulannya. Ia didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan saat memberikan hukuman ke salah satu muridnya.

Laki-laki yang sudah mengajar sejak 2013 itu merupakan guru mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK). Selama bertugas ia mengajar kelas 1 hingga kelas 6. Sularno merupakan satu-satunya guru PJOK di sekolah tersebut.

</content:encoded></item></channel></rss>
