<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Buron Pelaku Perampokan Rp591 Juta di SPBU Ditangkap Polisi</title><description>Buron Pelaku Perampokan Rp591 Juta di SPBU Ditangkap Polisi
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/16/610/2815104/buron-pelaku-perampokan-rp591-juta-di-spbu-ditangkap-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/16/610/2815104/buron-pelaku-perampokan-rp591-juta-di-spbu-ditangkap-polisi"/><item><title>Buron Pelaku Perampokan Rp591 Juta di SPBU Ditangkap Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/16/610/2815104/buron-pelaku-perampokan-rp591-juta-di-spbu-ditangkap-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/16/610/2815104/buron-pelaku-perampokan-rp591-juta-di-spbu-ditangkap-polisi</guid><pubDate>Selasa 16 Mei 2023 21:04 WIB</pubDate><dc:creator>Dede Febriansyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/16/610/2815104/buron-pelaku-perampokan-rp591-juta-di-spbu-ditangkap-polisi-l1U5IytBLe.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Buron pelaku perampokan Rp591 juta di SPBU OKU ditangkap. (Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/16/610/2815104/buron-pelaku-perampokan-rp591-juta-di-spbu-ditangkap-polisi-l1U5IytBLe.jpg</image><title>Buron pelaku perampokan Rp591 juta di SPBU OKU ditangkap. (Ist)</title></images><description>



PALEMBANG - Polisi menangkap pelaku perampokan di SPBU Lubuk Batang Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada akhir Oktober 2022. Pelaku Achmad Mulyadi (59) membawa kabur uang Rp591 juta yang merupakan gaji karyawan SPBU.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika mengatakan, tersangka ditangkap saat berada di rumah makan di kawasan Plaju Palembang sekitar pukul 21.30 WIB.




BACA JUGA:
Dua Residivis Perampokan Minimarket Diringkus Polisi





&quot;Satu lagi DPO kita di kasus perampok di SPBU di OKU pada akhir Oktober 2022 sudah ditangkap Unit 4 Jatanras Polda Sumsel,&quot; ujar Kompol Agus Prihadinika, Selasa (16/05/2023).



BACA JUGA:
Diduga Dirampok di Bali, Pria Jakarta Ditemukan Tewas dan WN India Penuh Luka




Tersangka Achmad Mulyadi mengatakan, setelah melakukan perampokan, dirinya langsung kabur ke Makasar, Sulawesi Selatan selama dua bulan dan di Bogor, Jawa Barat selama sebulan.


&quot;Dari perampokan itu, saya dapat jatah Rp120 juta. Uang itu saya bagi dua dengan istri. Selama melarikan diri ke Makasar dan Bogor saya gunakan uang itu untuk foya-foya. Jadi, ketika uang habis saya pulang ke Palembang lagi,&quot; ujarnya.



Sebagaimana diketahui, sebelum menangkap Mulyadi, Jatanras Polda Sumsel sudah terlebih dulu menangkap dua tersangka lainnya, yaitu Erwin (40) dan Arif(35).</description><content:encoded>



PALEMBANG - Polisi menangkap pelaku perampokan di SPBU Lubuk Batang Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada akhir Oktober 2022. Pelaku Achmad Mulyadi (59) membawa kabur uang Rp591 juta yang merupakan gaji karyawan SPBU.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika mengatakan, tersangka ditangkap saat berada di rumah makan di kawasan Plaju Palembang sekitar pukul 21.30 WIB.




BACA JUGA:
Dua Residivis Perampokan Minimarket Diringkus Polisi





&quot;Satu lagi DPO kita di kasus perampok di SPBU di OKU pada akhir Oktober 2022 sudah ditangkap Unit 4 Jatanras Polda Sumsel,&quot; ujar Kompol Agus Prihadinika, Selasa (16/05/2023).



BACA JUGA:
Diduga Dirampok di Bali, Pria Jakarta Ditemukan Tewas dan WN India Penuh Luka




Tersangka Achmad Mulyadi mengatakan, setelah melakukan perampokan, dirinya langsung kabur ke Makasar, Sulawesi Selatan selama dua bulan dan di Bogor, Jawa Barat selama sebulan.


&quot;Dari perampokan itu, saya dapat jatah Rp120 juta. Uang itu saya bagi dua dengan istri. Selama melarikan diri ke Makasar dan Bogor saya gunakan uang itu untuk foya-foya. Jadi, ketika uang habis saya pulang ke Palembang lagi,&quot; ujarnya.



Sebagaimana diketahui, sebelum menangkap Mulyadi, Jatanras Polda Sumsel sudah terlebih dulu menangkap dua tersangka lainnya, yaitu Erwin (40) dan Arif(35).</content:encoded></item></channel></rss>
