<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>2 WNI Ditahan di Arab Saudi Terkait Narkoba, KBRI Riyadh Akan Lakukan Pendampingan </title><description>Kemlu RI akan memastikan hak-hak kedua WNI yang ditahan terpenuhi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/17/18/2815772/2-wni-ditahan-di-arab-saudi-terkait-narkoba-kbri-riyadh-akan-lakukan-pendampingan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/17/18/2815772/2-wni-ditahan-di-arab-saudi-terkait-narkoba-kbri-riyadh-akan-lakukan-pendampingan"/><item><title>2 WNI Ditahan di Arab Saudi Terkait Narkoba, KBRI Riyadh Akan Lakukan Pendampingan </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/17/18/2815772/2-wni-ditahan-di-arab-saudi-terkait-narkoba-kbri-riyadh-akan-lakukan-pendampingan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/17/18/2815772/2-wni-ditahan-di-arab-saudi-terkait-narkoba-kbri-riyadh-akan-lakukan-pendampingan</guid><pubDate>Rabu 17 Mei 2023 19:25 WIB</pubDate><dc:creator>Rahman Asmardika</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/17/18/2815772/2-wni-ditahan-di-arab-saudi-terkait-narkoba-kbri-riyadh-akan-lakukan-pendampingan-ms4fZtVstY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Seorang warga Bangladesh dan dua perempuan WNI ditahan di Arab Saudi atas tuduhan penyelundupan narkoba. (Foto: SPA)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/17/18/2815772/2-wni-ditahan-di-arab-saudi-terkait-narkoba-kbri-riyadh-akan-lakukan-pendampingan-ms4fZtVstY.jpg</image><title>Seorang warga Bangladesh dan dua perempuan WNI ditahan di Arab Saudi atas tuduhan penyelundupan narkoba. (Foto: SPA)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Perwakilan Indonesia di Riyadh telah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kepolisian Arab Saudi terkait penahanan dua perempuan warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat kasus peredaran narkoba di wilayah Arab Saudi.

BACA JUGA:
Dituduh Edarkan Narkoba, 2 Perempuan WNI Ditahan di Arab Saudi

Terkait hal ini Kemlu RI menyatakan bahwa KBRI Riyadh akan memastikan kedua WNI memperoleh hak-hak hukumnya sesuai dengan ketentuan negara setempat.
&amp;ldquo;KBRI akan mendampingi proses hukum dengan menyediakan penerjemah, pendampingan saat pengambilan keterangan dan pengadilan, serta kemungkinan penunjukan pengacara untuk telaah kasus dan pembelaan, utamanya jika kasus dikategorikan dalam pidana berat,&amp;rdquo; demikian disampaikan Kemlu RI dalam keterangannya, Rabu, (17/5/2023).
Berdasarkan catatan KBRI Riyadh, saat ini ada sembilan WNI yang ditahan di Penjara Riyadh dan Penjara Unaizah di Provinsi Qassem terkait kasus peredaran narkoba. Pidana yang dijatuhkan kepada sembilan orang dimaksud masuk kategori sebagai pengguna narkoba dengan lama hukuman sekira satu tahun. Selain itu, terdapat beberapa WNI yang masih menjalani investigasi dan tahap pengadilan.BACA JUGA:

Kapal Penangkap Ikan China Terbalik, Kemlu RI Berkoordinasi Cari 17 WNI yang Hilang


Pidana narkoba di dalam hukum Saudi masuk ke dalam kategori tuntutan Hak Umum dengan ancaman hukuman Tazir berkisar antara satu tahun hingga seumur hidup/mati tergantung dengan kadar pelanggaran dan pasal yang disangkakan.
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Perwakilan Indonesia di Riyadh telah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kepolisian Arab Saudi terkait penahanan dua perempuan warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat kasus peredaran narkoba di wilayah Arab Saudi.

BACA JUGA:
Dituduh Edarkan Narkoba, 2 Perempuan WNI Ditahan di Arab Saudi

Terkait hal ini Kemlu RI menyatakan bahwa KBRI Riyadh akan memastikan kedua WNI memperoleh hak-hak hukumnya sesuai dengan ketentuan negara setempat.
&amp;ldquo;KBRI akan mendampingi proses hukum dengan menyediakan penerjemah, pendampingan saat pengambilan keterangan dan pengadilan, serta kemungkinan penunjukan pengacara untuk telaah kasus dan pembelaan, utamanya jika kasus dikategorikan dalam pidana berat,&amp;rdquo; demikian disampaikan Kemlu RI dalam keterangannya, Rabu, (17/5/2023).
Berdasarkan catatan KBRI Riyadh, saat ini ada sembilan WNI yang ditahan di Penjara Riyadh dan Penjara Unaizah di Provinsi Qassem terkait kasus peredaran narkoba. Pidana yang dijatuhkan kepada sembilan orang dimaksud masuk kategori sebagai pengguna narkoba dengan lama hukuman sekira satu tahun. Selain itu, terdapat beberapa WNI yang masih menjalani investigasi dan tahap pengadilan.BACA JUGA:

Kapal Penangkap Ikan China Terbalik, Kemlu RI Berkoordinasi Cari 17 WNI yang Hilang


Pidana narkoba di dalam hukum Saudi masuk ke dalam kategori tuntutan Hak Umum dengan ancaman hukuman Tazir berkisar antara satu tahun hingga seumur hidup/mati tergantung dengan kadar pelanggaran dan pasal yang disangkakan.
</content:encoded></item></channel></rss>
