<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Fakta Korupsi Batu Split, Mantan Dirut PT GTS Ditahan di Rutan Salemba</title><description>Tersangka BR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/17/337/2814972/4-fakta-korupsi-batu-split-mantan-dirut-pt-gts-ditahan-di-rutan-salemba</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/17/337/2814972/4-fakta-korupsi-batu-split-mantan-dirut-pt-gts-ditahan-di-rutan-salemba"/><item><title>4 Fakta Korupsi Batu Split, Mantan Dirut PT GTS Ditahan di Rutan Salemba</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/17/337/2814972/4-fakta-korupsi-batu-split-mantan-dirut-pt-gts-ditahan-di-rutan-salemba</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/17/337/2814972/4-fakta-korupsi-batu-split-mantan-dirut-pt-gts-ditahan-di-rutan-salemba</guid><pubDate>Rabu 17 Mei 2023 07:01 WIB</pubDate><dc:creator>Susi Susanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/16/337/2814972/4-fakta-korupsi-batu-split-mantan-dirut-pt-gts-ditahan-di-rutan-salemba-b753Y3sPdW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mantan Dirut PT GTS Ditangkap Kejagung (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/16/337/2814972/4-fakta-korupsi-batu-split-mantan-dirut-pt-gts-ditahan-di-rutan-salemba-b753Y3sPdW.jpg</image><title>Mantan Dirut PT GTS Ditangkap Kejagung (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Mantan Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma (GTS),  BR, resmi ditahan Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).&amp;nbsp;
Br ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split.
Berikut lima faktanya:
1. Ditahan di Rutan Salemba
Tersangka BR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana, mengatakan, penahanan ini untuk mempercepat proses penyidikan.

BACA JUGA:
Jaksa Agung Perintahkan Jampidsus Selesaikan Persoalan HAM Berat

2. Peran tersangka
Adapun peran tersangka BR dalam perkara ini yaitu bersama-sama dengan para tersangka lain secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif, dimana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.

BACA JUGA:
Ada 247 Buronan Jampidsus Kejagung yang Masih Berkeliaran

3. Melanggar peraturan

Akibat perbuatannya, tersangka BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.4. Jumlah tersangka jadi 7 orang

Ketut mengatakan dengan ditetapkannya satu orang tersangka, maka jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak 7 orang. Yakni tersangka TH, tersangka HP, tersangka JA, tersangka RB, tersangka AHP, tersangka TSL, dan tersangka BR.

</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Mantan Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma (GTS),  BR, resmi ditahan Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).&amp;nbsp;
Br ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split.
Berikut lima faktanya:
1. Ditahan di Rutan Salemba
Tersangka BR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana, mengatakan, penahanan ini untuk mempercepat proses penyidikan.

BACA JUGA:
Jaksa Agung Perintahkan Jampidsus Selesaikan Persoalan HAM Berat

2. Peran tersangka
Adapun peran tersangka BR dalam perkara ini yaitu bersama-sama dengan para tersangka lain secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif, dimana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.

BACA JUGA:
Ada 247 Buronan Jampidsus Kejagung yang Masih Berkeliaran

3. Melanggar peraturan

Akibat perbuatannya, tersangka BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.4. Jumlah tersangka jadi 7 orang

Ketut mengatakan dengan ditetapkannya satu orang tersangka, maka jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak 7 orang. Yakni tersangka TH, tersangka HP, tersangka JA, tersangka RB, tersangka AHP, tersangka TSL, dan tersangka BR.

</content:encoded></item></channel></rss>
