<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KY Prioritaskan Pengawasan Kasus KSP Indosurya</title><description>&quot;Sama dengan yang lain, kita akan mengikuti proses persidangan kasus ini,&quot; kata Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/17/337/2815299/ky-prioritaskan-pengawasan-kasus-ksp-indosurya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/17/337/2815299/ky-prioritaskan-pengawasan-kasus-ksp-indosurya"/><item><title>KY Prioritaskan Pengawasan Kasus KSP Indosurya</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/17/337/2815299/ky-prioritaskan-pengawasan-kasus-ksp-indosurya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/17/337/2815299/ky-prioritaskan-pengawasan-kasus-ksp-indosurya</guid><pubDate>Rabu 17 Mei 2023 08:09 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/17/337/2815299/ky-prioritaskan-pengawasan-kasus-ksp-indosurya-y5xxdBV0g0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/17/337/2815299/ky-prioritaskan-pengawasan-kasus-ksp-indosurya-y5xxdBV0g0.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8xNy8xLzE2NjI0MC81L3g4bDA2N2s=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia memastikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menjadi prioritas pengawasan lembaga tersebut.
&quot;Sama dengan yang lain, kita akan mengikuti proses persidangan kasus ini,&quot; kata Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata dilansir Antara, Rabu (17/5/2023).
Beberapa waktu sebelumnya, KY bersama Mahkamah Agung (MA) telah membahas kemungkinan penerapan mystery shopper atau pengawas yang berpura-pura menjadi pihak yang berperkara untuk suatu kasus yang sedang ditangani.
Namun, tidak diketahui pasti apakah strategi yang telah diterapkan di beberapa negara dalam mengawasi dunia peradilan tersebut juga diterapkan KY dan MA dalam mengawasi kasus KSP Indosurya.

BACA JUGA:
Perindo Pemalang: Kami Satu-satunya Parpol yang Menyediakan Kuota Khusus Bagi Penyandang Disabilitas

&quot;Jadi kasus (KSP Indosurya) termasuk salah satu yang jadi prioritas karena besar dan melibatkan banyak masyarakat,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Sejumlah Ruas Tol di DKI Jakarta Macet Pagi Ini&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Saat ditanya apakah prioritas pengawasan kasus KSP Indosurya tersebut karena instruksi atau arahan pemerintah, Mukti mengatakan atensi tidak hanya datang dari Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) saja, namun juga dari berbagai pihak termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM).
&quot;Jadi bukan dari Pak Mahfud saja dari LSM juga banyak,&quot; ujarnya.Pada kesempatan itu, ia menyinggung peran banyak pihak termasuk LSM dalam mengawasi penegakan hukum di Indonesia. Salah satunya terkait dengan kasus penundaan pemilihan umum (pemilu) yang diketok hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

&quot;Kasus yang diputus PN Jakarta Pusat itu malah teman-teman LSM yang melaporkannya ke KY,&quot; kata dia.

Namun, sebelum LSM mendatangi KY, institusi tersebut sejatinya juga sudah mengetahui dan berpikir akan mengevaluasi atau melakukan kajian terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8xNy8xLzE2NjI0MC81L3g4bDA2N2s=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia memastikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menjadi prioritas pengawasan lembaga tersebut.
&quot;Sama dengan yang lain, kita akan mengikuti proses persidangan kasus ini,&quot; kata Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata dilansir Antara, Rabu (17/5/2023).
Beberapa waktu sebelumnya, KY bersama Mahkamah Agung (MA) telah membahas kemungkinan penerapan mystery shopper atau pengawas yang berpura-pura menjadi pihak yang berperkara untuk suatu kasus yang sedang ditangani.
Namun, tidak diketahui pasti apakah strategi yang telah diterapkan di beberapa negara dalam mengawasi dunia peradilan tersebut juga diterapkan KY dan MA dalam mengawasi kasus KSP Indosurya.

BACA JUGA:
Perindo Pemalang: Kami Satu-satunya Parpol yang Menyediakan Kuota Khusus Bagi Penyandang Disabilitas

&quot;Jadi kasus (KSP Indosurya) termasuk salah satu yang jadi prioritas karena besar dan melibatkan banyak masyarakat,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Sejumlah Ruas Tol di DKI Jakarta Macet Pagi Ini&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Saat ditanya apakah prioritas pengawasan kasus KSP Indosurya tersebut karena instruksi atau arahan pemerintah, Mukti mengatakan atensi tidak hanya datang dari Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) saja, namun juga dari berbagai pihak termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM).
&quot;Jadi bukan dari Pak Mahfud saja dari LSM juga banyak,&quot; ujarnya.Pada kesempatan itu, ia menyinggung peran banyak pihak termasuk LSM dalam mengawasi penegakan hukum di Indonesia. Salah satunya terkait dengan kasus penundaan pemilihan umum (pemilu) yang diketok hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

&quot;Kasus yang diputus PN Jakarta Pusat itu malah teman-teman LSM yang melaporkannya ke KY,&quot; kata dia.

Namun, sebelum LSM mendatangi KY, institusi tersebut sejatinya juga sudah mengetahui dan berpikir akan mengevaluasi atau melakukan kajian terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
