<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menkominfo Jhonny G Plate Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Proyek BTS Pagi Ini</title><description>&quot;Betul (Menkominfo diperiksa) jam 9,&quot; terang Kapuspenkum</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/17/337/2815303/menkominfo-jhonny-g-plate-diperiksa-terkait-kasus-korupsi-proyek-bts-pagi-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/17/337/2815303/menkominfo-jhonny-g-plate-diperiksa-terkait-kasus-korupsi-proyek-bts-pagi-ini"/><item><title>Menkominfo Jhonny G Plate Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Proyek BTS Pagi Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/17/337/2815303/menkominfo-jhonny-g-plate-diperiksa-terkait-kasus-korupsi-proyek-bts-pagi-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/17/337/2815303/menkominfo-jhonny-g-plate-diperiksa-terkait-kasus-korupsi-proyek-bts-pagi-ini</guid><pubDate>Rabu 17 Mei 2023 08:16 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/17/337/2815303/menkominfo-jhonny-g-plate-diperiksa-terkait-kasus-korupsi-proyek-bts-pagi-ini-hm9zy5gMko.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menkominfo Jhonny G Plate (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/17/337/2815303/menkominfo-jhonny-g-plate-diperiksa-terkait-kasus-korupsi-proyek-bts-pagi-ini-hm9zy5gMko.jpg</image><title>Menkominfo Jhonny G Plate (Foto: Antara)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8xNy8xLzE2NjI0MC81L3g4bDA2N2s=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil Menkominfo, Jhonny G Plate pada pagi ini, Rabu (17/5/2023).
Pemanggilan tersebut terkait pemeriksaan kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
&quot;Betul (Menkominfo diperiksa) jam 9,&quot; terang Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi Rabu (17/5/2023).
Sebagai informasi, Jhonny telah dua kali diperiksa oleh Kejagung. Pertama kali Johnny dipanggil pada 14 Februari dan kedua dilakukan pada 15 Maret 2023.
Nama Johnny G Plate sempat disebut dalam berkas pemeriksaan acara tersangka kasus korupsi tersebut. Johnny dikatakan meminta setoran sejumlah Rp500 juta per bulan dari proyek pembangunan base transceiver station (BTS) Bakti Kominfo.

BACA JUGA:
KY Prioritaskan Pengawasan Kasus KSP Indosurya

Kejagung juga telah menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak termasuk dari Gregorius Alex Plate (GAP), adik dari Johnny G Plate sebanyak Rp534 juta.

BACA JUGA:
Sejumlah Ruas Tol di DKI Jakarta Macet Pagi Ini&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Kemudian sebesar Rp38,5 miliar dari PT Sansaine Exindo yang diduga bersumber dari proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.Dalam kasus itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah selesai menghitung total kerugian negara terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Nilai totalnya lebih dari Rp8,3 triliun.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, pihaknya telah selesai melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus yang diminta sejak Oktober 2020. Setelah menerima surat tersebut, pihaknya melakukan audit dan analisis serta melakukan sejumlah observasi fisik dan pemeriksaan.

&quot;Berdasarkan hal yang kami lakukan tersebut, kami terdapat kerugian kegiatan negara Rp8,32 triliun,&quot; kata Yusuf dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin 15 Mei 2023.





</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8xNy8xLzE2NjI0MC81L3g4bDA2N2s=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil Menkominfo, Jhonny G Plate pada pagi ini, Rabu (17/5/2023).
Pemanggilan tersebut terkait pemeriksaan kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
&quot;Betul (Menkominfo diperiksa) jam 9,&quot; terang Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi Rabu (17/5/2023).
Sebagai informasi, Jhonny telah dua kali diperiksa oleh Kejagung. Pertama kali Johnny dipanggil pada 14 Februari dan kedua dilakukan pada 15 Maret 2023.
Nama Johnny G Plate sempat disebut dalam berkas pemeriksaan acara tersangka kasus korupsi tersebut. Johnny dikatakan meminta setoran sejumlah Rp500 juta per bulan dari proyek pembangunan base transceiver station (BTS) Bakti Kominfo.

BACA JUGA:
KY Prioritaskan Pengawasan Kasus KSP Indosurya

Kejagung juga telah menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak termasuk dari Gregorius Alex Plate (GAP), adik dari Johnny G Plate sebanyak Rp534 juta.

BACA JUGA:
Sejumlah Ruas Tol di DKI Jakarta Macet Pagi Ini&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Kemudian sebesar Rp38,5 miliar dari PT Sansaine Exindo yang diduga bersumber dari proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.Dalam kasus itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah selesai menghitung total kerugian negara terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Nilai totalnya lebih dari Rp8,3 triliun.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, pihaknya telah selesai melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus yang diminta sejak Oktober 2020. Setelah menerima surat tersebut, pihaknya melakukan audit dan analisis serta melakukan sejumlah observasi fisik dan pemeriksaan.

&quot;Berdasarkan hal yang kami lakukan tersebut, kami terdapat kerugian kegiatan negara Rp8,32 triliun,&quot; kata Yusuf dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin 15 Mei 2023.





</content:encoded></item></channel></rss>
