<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Usai Geledah Kantor Kominfo, Penyidik Kejagung Bawa 2 Boks Kontainer   </title><description>Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah selesai melakukan penggeledahan terhadap sejumlah ruangan</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/17/337/2815621/usai-geledah-kantor-kominfo-penyidik-kejagung-bawa-2-boks-kontainer</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/17/337/2815621/usai-geledah-kantor-kominfo-penyidik-kejagung-bawa-2-boks-kontainer"/><item><title> Usai Geledah Kantor Kominfo, Penyidik Kejagung Bawa 2 Boks Kontainer   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/17/337/2815621/usai-geledah-kantor-kominfo-penyidik-kejagung-bawa-2-boks-kontainer</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/17/337/2815621/usai-geledah-kantor-kominfo-penyidik-kejagung-bawa-2-boks-kontainer</guid><pubDate>Rabu 17 Mei 2023 15:25 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/17/337/2815621/usai-geledah-kantor-kominfo-penyidik-kejagung-bawa-2-boks-kontainer-CjhyusMtwU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penyidik Kejagung bawa barbuk korupsi usai geledah ruangan di Kominfo (foto: MPI/Riyan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/17/337/2815621/usai-geledah-kantor-kominfo-penyidik-kejagung-bawa-2-boks-kontainer-CjhyusMtwU.jpg</image><title>Penyidik Kejagung bawa barbuk korupsi usai geledah ruangan di Kominfo (foto: MPI/Riyan)</title></images><description>
JAKARTA - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah selesai melakukan penggeledahan terhadap sejumlah ruangan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), usai ditetapkannya Johnny G Plate sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Pantauan MNC Portal Indonesia, tampak tim penyidik Kejaksaan Agung yang berjumlah 10 orang keluar dari kantor Kominfo sekitar pukul 15.05 WIB.

Terlihat para penyidik membawa dua boks konteiner yang diduga berisikan dokumen hasil penggeledahan di bawa ke mobil yang sudah disiapkan di halaman kantor Kominfo untuk di antarkan ke Kantor Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:
 Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi, Begini Respon Menko PMK&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Saat ditanyakan awak media terkait ruangan mana saja yang digeledah, para tim penyidik tak menyampaikan secara rinci hasil penggeledahan mereka termasuk dokumen apa saja yang diamankan.

&amp;ldquo;Nanti saja ya di Kejaksaan Agung,&amp;rdquo; ucap salah satu tim penyidik Kejagung.

Sebagai informasi, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

BACA JUGA:
Suasana Tegang di Kantor Kominfo Usai Johnny Plate Ditahan

&quot;Selaku JP selaku tersangka,&quot; kata Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi dalam keterangan di Gedung Bundar, Rabu (17/5/2023).

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan dievaluasi kasus. Penyidik menetapkan tersangka terhadap Plate setela terdapat cukup bukti diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi BT4G selaku pengguna anggaran.



&quot;Telah meningkatkan status setelah dari saksi menjadi tersangka dan ditahan di rutan Salemba Jabang Kejaksaan Agung,&quot; jelasnya.



Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejaksaan Agung menerima hasil kesimpulan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam perhitungan tersebut BPKP mencatat kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp 8.32 triliun.



</description><content:encoded>
JAKARTA - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah selesai melakukan penggeledahan terhadap sejumlah ruangan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), usai ditetapkannya Johnny G Plate sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Pantauan MNC Portal Indonesia, tampak tim penyidik Kejaksaan Agung yang berjumlah 10 orang keluar dari kantor Kominfo sekitar pukul 15.05 WIB.

Terlihat para penyidik membawa dua boks konteiner yang diduga berisikan dokumen hasil penggeledahan di bawa ke mobil yang sudah disiapkan di halaman kantor Kominfo untuk di antarkan ke Kantor Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:
 Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi, Begini Respon Menko PMK&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Saat ditanyakan awak media terkait ruangan mana saja yang digeledah, para tim penyidik tak menyampaikan secara rinci hasil penggeledahan mereka termasuk dokumen apa saja yang diamankan.

&amp;ldquo;Nanti saja ya di Kejaksaan Agung,&amp;rdquo; ucap salah satu tim penyidik Kejagung.

Sebagai informasi, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

BACA JUGA:
Suasana Tegang di Kantor Kominfo Usai Johnny Plate Ditahan

&quot;Selaku JP selaku tersangka,&quot; kata Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi dalam keterangan di Gedung Bundar, Rabu (17/5/2023).

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan dievaluasi kasus. Penyidik menetapkan tersangka terhadap Plate setela terdapat cukup bukti diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi BT4G selaku pengguna anggaran.



&quot;Telah meningkatkan status setelah dari saksi menjadi tersangka dan ditahan di rutan Salemba Jabang Kejaksaan Agung,&quot; jelasnya.



Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejaksaan Agung menerima hasil kesimpulan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam perhitungan tersebut BPKP mencatat kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp 8.32 triliun.



</content:encoded></item></channel></rss>
