<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Johnny G Plate Tersangka Korupsi, Kominfo: Kita Taati Proses Hukum!</title><description>Kominfo juga memastikan, seluruh program akan tetap berjalan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/17/337/2815661/johnny-g-plate-tersangka-korupsi-kominfo-kita-taati-proses-hukum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/17/337/2815661/johnny-g-plate-tersangka-korupsi-kominfo-kita-taati-proses-hukum"/><item><title>Johnny G Plate Tersangka Korupsi, Kominfo: Kita Taati Proses Hukum!</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/17/337/2815661/johnny-g-plate-tersangka-korupsi-kominfo-kita-taati-proses-hukum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/17/337/2815661/johnny-g-plate-tersangka-korupsi-kominfo-kita-taati-proses-hukum</guid><pubDate>Rabu 17 Mei 2023 16:25 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/17/337/2815661/johnny-g-plate-tersangka-korupsi-kominfo-kita-taati-proses-hukum-Yg9bl5hdoC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Johnny Plate/Foto: MNC Portal</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/17/337/2815661/johnny-g-plate-tersangka-korupsi-kominfo-kita-taati-proses-hukum-Yg9bl5hdoC.jpg</image><title>Johnny Plate/Foto: MNC Portal</title></images><description>JAKARTA -  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghormati dan mentaati segala proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

BACA JUGA:
Asal Mula Praktik Lancung Rp8,3 Triliun BAKTI Kominfo yang Jadikan Johnny Plate Tersangka

Kominfo juga memastikan, seluruh program akan tetap berjalan di tengah penetapan tersangka terhadap Menkominfo Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
&amp;ldquo;Di tengah proses hukum yang ada, Kementerian Kominfo tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,&amp;rdquo; ujar pernyataan Kominfo, Rabu (17/5/2023).

BACA JUGA:
Foto-Foto Johnny Plate Kenakan Rompi Pink hingga Masuk Mobil Tahanan

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
&quot;Selaku JP selaku tersangka,&quot; kata Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi dalam keterangan di Gedung Bundar.




Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan dievaluasi kasus. Penyidik menetapkan tersangka terhadap Plate setela terdapat cukup bukti diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi BT4G selaku pengguna anggaran.







&quot;Telah meningkatkan status setelah dari saksi menjadi tersangka dan ditahan di rutan Salemba Jabang Kejaksaan Agung,&quot; jelasnya.







Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejaksaan Agung menerima hasil kesimpulan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam perhitungan tersebut BPKP mencatat kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp8,32 triliun.

</description><content:encoded>JAKARTA -  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghormati dan mentaati segala proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

BACA JUGA:
Asal Mula Praktik Lancung Rp8,3 Triliun BAKTI Kominfo yang Jadikan Johnny Plate Tersangka

Kominfo juga memastikan, seluruh program akan tetap berjalan di tengah penetapan tersangka terhadap Menkominfo Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
&amp;ldquo;Di tengah proses hukum yang ada, Kementerian Kominfo tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,&amp;rdquo; ujar pernyataan Kominfo, Rabu (17/5/2023).

BACA JUGA:
Foto-Foto Johnny Plate Kenakan Rompi Pink hingga Masuk Mobil Tahanan

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
&quot;Selaku JP selaku tersangka,&quot; kata Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi dalam keterangan di Gedung Bundar.




Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan dievaluasi kasus. Penyidik menetapkan tersangka terhadap Plate setela terdapat cukup bukti diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi BT4G selaku pengguna anggaran.







&quot;Telah meningkatkan status setelah dari saksi menjadi tersangka dan ditahan di rutan Salemba Jabang Kejaksaan Agung,&quot; jelasnya.







Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejaksaan Agung menerima hasil kesimpulan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam perhitungan tersebut BPKP mencatat kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp8,32 triliun.

</content:encoded></item></channel></rss>
