<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Kekerasan Seksual Anak Lamban Ditangani Polres Tangsel, RPA Perindo Surati Kapolri   </title><description>Kasus kekerasan seksual yang menimpa anak berinisial AL (5) di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel)&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/17/338/2815716/kasus-kekerasan-seksual-anak-lamban-ditangani-polres-tangsel-rpa-perindo-surati-kapolri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/17/338/2815716/kasus-kekerasan-seksual-anak-lamban-ditangani-polres-tangsel-rpa-perindo-surati-kapolri"/><item><title>Kasus Kekerasan Seksual Anak Lamban Ditangani Polres Tangsel, RPA Perindo Surati Kapolri   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/17/338/2815716/kasus-kekerasan-seksual-anak-lamban-ditangani-polres-tangsel-rpa-perindo-surati-kapolri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/17/338/2815716/kasus-kekerasan-seksual-anak-lamban-ditangani-polres-tangsel-rpa-perindo-surati-kapolri</guid><pubDate>Rabu 17 Mei 2023 17:44 WIB</pubDate><dc:creator>Hambali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/17/338/2815716/kasus-kekerasan-seksual-anak-lamban-ditangani-polres-tangsel-rpa-perindo-surati-kapolri-6m2uST8KNa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">RPA Perindo di Polres Tangsel (foto: MPI/Hambali)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/17/338/2815716/kasus-kekerasan-seksual-anak-lamban-ditangani-polres-tangsel-rpa-perindo-surati-kapolri-6m2uST8KNa.jpg</image><title>RPA Perindo di Polres Tangsel (foto: MPI/Hambali)</title></images><description>
TANGSEL - Kasus kekerasan seksual yang menimpa anak berinisial AL (5) di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) pada September 2022 silam tak kunjung tuntas ditangani pihak kepolisian.

Meski peristiwanya terjadi pada tahun lalu, namun hingga kini penanganan oleh pihak Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel jalan di tempat. Tiga pelakunya yang juga berusia di bawah umur tak kunjung diproses hukum.

BACA JUGA:
Bertabur Bintang, Ketua hingga Anggota DPRD Samosir Ikut Nyaleg Lewat Perindo

Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo yang mengawal kasus ini dari awal mengaku kecewa, sebab penyidik PPA Polres Tangsel tak juga memberikan kepastian hukum atas kasus yang dialami korban.

&quot;RPA akan menyurati ke Kapolri, Kapolda untuk secepatnya pelaku-pelaku diamankan sesuai ketentuan perundangan anak,&quot; tegas Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina, di Mapolres Tangsel, Rabu (17/05/23).

BACA JUGA:
Perindo Kudus Pasang Target Minimal 4 Kader Lolos Jadi Anggota DPRD

Kekecewaan memuncak saat RPA Perindo kembali mendatangi Unit PPA Polres Tangsel siang tadi. Tak ada satupun pimpinan terkait yang mau menemui. Menurut Jeannie, Kanit PPA, Kasatreskrim hingga Kapolres Tangsel beralasan sedang tak ada di tempat.

&quot;Jangan sampai pembiaran dari oknum polisi terhadap kasus ini ikut berperan dalam menciptakan atau membentuk pedofil-pedofil baru bila kasus ini tidak diselesaikan dengan baik,&quot; katanya.

Lambannya penanganan kasus kekerasan seksual ini berimbas pada psikologi korban dan keluarganya yang memang tinggal satu lingkungan dengan pelaku. Intimidasi diduga kerap menimpa keluarga korban dari pihak-pihak yang melindungi pelaku selama ini.



&quot;Korban sering dibuly, bahwa dilaporkan pun pelaku-pelaku tidak juga ditangkap,&quot; tandasnya.



Seperti diketahui, kekerasan seksual terhadap AL terjadi di Ciputat pada September 2022 silam. Saat itu bocah AL diajak ke suatu lapangan oleh ketiga pelaku yang disebut Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yakni, AS (14), EJ (13), dan YO (7).



Sesampainya di lapangan tersebut, para pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban secara bergantian. Selang setengah jam, pelaku menghentikan aksinya dan membiarkan korban pulang ke rumah.

</description><content:encoded>
TANGSEL - Kasus kekerasan seksual yang menimpa anak berinisial AL (5) di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) pada September 2022 silam tak kunjung tuntas ditangani pihak kepolisian.

Meski peristiwanya terjadi pada tahun lalu, namun hingga kini penanganan oleh pihak Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel jalan di tempat. Tiga pelakunya yang juga berusia di bawah umur tak kunjung diproses hukum.

BACA JUGA:
Bertabur Bintang, Ketua hingga Anggota DPRD Samosir Ikut Nyaleg Lewat Perindo

Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo yang mengawal kasus ini dari awal mengaku kecewa, sebab penyidik PPA Polres Tangsel tak juga memberikan kepastian hukum atas kasus yang dialami korban.

&quot;RPA akan menyurati ke Kapolri, Kapolda untuk secepatnya pelaku-pelaku diamankan sesuai ketentuan perundangan anak,&quot; tegas Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina, di Mapolres Tangsel, Rabu (17/05/23).

BACA JUGA:
Perindo Kudus Pasang Target Minimal 4 Kader Lolos Jadi Anggota DPRD

Kekecewaan memuncak saat RPA Perindo kembali mendatangi Unit PPA Polres Tangsel siang tadi. Tak ada satupun pimpinan terkait yang mau menemui. Menurut Jeannie, Kanit PPA, Kasatreskrim hingga Kapolres Tangsel beralasan sedang tak ada di tempat.

&quot;Jangan sampai pembiaran dari oknum polisi terhadap kasus ini ikut berperan dalam menciptakan atau membentuk pedofil-pedofil baru bila kasus ini tidak diselesaikan dengan baik,&quot; katanya.

Lambannya penanganan kasus kekerasan seksual ini berimbas pada psikologi korban dan keluarganya yang memang tinggal satu lingkungan dengan pelaku. Intimidasi diduga kerap menimpa keluarga korban dari pihak-pihak yang melindungi pelaku selama ini.



&quot;Korban sering dibuly, bahwa dilaporkan pun pelaku-pelaku tidak juga ditangkap,&quot; tandasnya.



Seperti diketahui, kekerasan seksual terhadap AL terjadi di Ciputat pada September 2022 silam. Saat itu bocah AL diajak ke suatu lapangan oleh ketiga pelaku yang disebut Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yakni, AS (14), EJ (13), dan YO (7).



Sesampainya di lapangan tersebut, para pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban secara bergantian. Selang setengah jam, pelaku menghentikan aksinya dan membiarkan korban pulang ke rumah.

</content:encoded></item></channel></rss>
