<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Kerap Beraksi di Jakarta, Sindikat Maling Motor Asal Lampung Ditangkap Polisi   </title><description>Polisi meringkus sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) asal Lampung Tengah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/17/338/2815808/kerap-beraksi-di-jakarta-sindikat-maling-motor-asal-lampung-ditangkap-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/17/338/2815808/kerap-beraksi-di-jakarta-sindikat-maling-motor-asal-lampung-ditangkap-polisi"/><item><title> Kerap Beraksi di Jakarta, Sindikat Maling Motor Asal Lampung Ditangkap Polisi   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/17/338/2815808/kerap-beraksi-di-jakarta-sindikat-maling-motor-asal-lampung-ditangkap-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/17/338/2815808/kerap-beraksi-di-jakarta-sindikat-maling-motor-asal-lampung-ditangkap-polisi</guid><pubDate>Rabu 17 Mei 2023 21:05 WIB</pubDate><dc:creator>Dimas Choirul</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/17/338/2815808/kerap-beraksi-di-jakarta-sindikat-maling-motor-asal-lampung-ditangkap-polisi-4b8PvfHE8o.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sindikat maling motor asal lampung ditangkap polisi (foto: MPI/Dimas)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/17/338/2815808/kerap-beraksi-di-jakarta-sindikat-maling-motor-asal-lampung-ditangkap-polisi-4b8PvfHE8o.jpg</image><title>Sindikat maling motor asal lampung ditangkap polisi (foto: MPI/Dimas)</title></images><description>

JAKARTA - Polisi meringkus sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) asal Lampung Tengah. Para pelaku sudah sembilan kali beraksi di wilayah Jakarta.

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda menjelaskan, penangkapan terhadap para pelaku berawal pada Minggu, 16 Mei 2023. Saat itu pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya pelaku ranmor.

&quot;Kita lakukan penyelidikan dan dapat diamankan dua orang atas nama MRMJ dan K, dengan barang yaitu kunci letter T, kemudian dua motor Honda Beat ini yang diduga hasil dan alat gunakan untuk melakukan kejahatan,&quot; kata Adhi saat konferensi pers, Rabu (17/5/2023).

BACA JUGA:
 Mudik 2023, Polisi Petakan Wilayah Rawan Pencurian Rumah Kosong&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Selanjutnya, pada Sabtu, 13 Mei 2023, pihaknya kembali meringkus tersangka berinisial A di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Dari penangkapan A, polisi kemudian melakukan pengembangan.

&quot;Dari pengembangan A, kita amankan lagi tepatnya di sebuah kontrakan di daerah Mustika Jaya Bekasi Kota, Di dalam kontrakan tersebut kita amankan tiga orang Atas nama NR, DI, dan F,&quot; ujarnya.

Dari penangkapan tersebut polisi menemukan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta tiga butir peluru, selain itu juga ditemukan barang bukti seperti kunci T, BPKB dan badik.

BACA JUGA:
Polisi Olah TKP Pencurian Geser Tas di Restoran Jeruk Purut

&quot;Diduga kesemuanya adalah hasil kejahatan dari perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku,&quot; kata dia.

Kepada polisi, para pelaku mengaku satu komplotan yang berasal dari Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Mereka sudah sembilan kali beraksi di Jakarta selama kurun waktu dua tahun.



Terkait kepemilikan senjata api rakitan, pelaku membelinya dari salah seorang penjual yang berada di wilayah Lampung. Saat ini, polisi masih memburunya.



&quot;Senjata api ini waktu tersangka NR berada di Lampung tepatnya itu diberikan oleh DPO yaitu atas inisial C yang dia beli waktu itu seharga Rp2 juta yang bersangkutan ini (C dan penjual senpi) masih dalam penyelidikan kami,&quot; pungkasnya.



Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.

</description><content:encoded>

JAKARTA - Polisi meringkus sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) asal Lampung Tengah. Para pelaku sudah sembilan kali beraksi di wilayah Jakarta.

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda menjelaskan, penangkapan terhadap para pelaku berawal pada Minggu, 16 Mei 2023. Saat itu pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya pelaku ranmor.

&quot;Kita lakukan penyelidikan dan dapat diamankan dua orang atas nama MRMJ dan K, dengan barang yaitu kunci letter T, kemudian dua motor Honda Beat ini yang diduga hasil dan alat gunakan untuk melakukan kejahatan,&quot; kata Adhi saat konferensi pers, Rabu (17/5/2023).

BACA JUGA:
 Mudik 2023, Polisi Petakan Wilayah Rawan Pencurian Rumah Kosong&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Selanjutnya, pada Sabtu, 13 Mei 2023, pihaknya kembali meringkus tersangka berinisial A di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Dari penangkapan A, polisi kemudian melakukan pengembangan.

&quot;Dari pengembangan A, kita amankan lagi tepatnya di sebuah kontrakan di daerah Mustika Jaya Bekasi Kota, Di dalam kontrakan tersebut kita amankan tiga orang Atas nama NR, DI, dan F,&quot; ujarnya.

Dari penangkapan tersebut polisi menemukan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta tiga butir peluru, selain itu juga ditemukan barang bukti seperti kunci T, BPKB dan badik.

BACA JUGA:
Polisi Olah TKP Pencurian Geser Tas di Restoran Jeruk Purut

&quot;Diduga kesemuanya adalah hasil kejahatan dari perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku,&quot; kata dia.

Kepada polisi, para pelaku mengaku satu komplotan yang berasal dari Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Mereka sudah sembilan kali beraksi di Jakarta selama kurun waktu dua tahun.



Terkait kepemilikan senjata api rakitan, pelaku membelinya dari salah seorang penjual yang berada di wilayah Lampung. Saat ini, polisi masih memburunya.



&quot;Senjata api ini waktu tersangka NR berada di Lampung tepatnya itu diberikan oleh DPO yaitu atas inisial C yang dia beli waktu itu seharga Rp2 juta yang bersangkutan ini (C dan penjual senpi) masih dalam penyelidikan kami,&quot; pungkasnya.



Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.

</content:encoded></item></channel></rss>
