<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bang Jago Pemalak Sopir Truk Berseragam Ormas Terancam 9 Tahun Penjara</title><description>Pemalak sopir truk yakni Rudi Boy (42) di wilayah Rancabungur, Kabupaten Bogor dijerat Pasal pemerasan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/18/338/2816179/bang-jago-pemalak-sopir-truk-berseragam-ormas-terancam-9-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/18/338/2816179/bang-jago-pemalak-sopir-truk-berseragam-ormas-terancam-9-tahun-penjara"/><item><title>Bang Jago Pemalak Sopir Truk Berseragam Ormas Terancam 9 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/18/338/2816179/bang-jago-pemalak-sopir-truk-berseragam-ormas-terancam-9-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/18/338/2816179/bang-jago-pemalak-sopir-truk-berseragam-ormas-terancam-9-tahun-penjara</guid><pubDate>Kamis 18 Mei 2023 18:58 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/18/338/2816179/bang-jago-pemalak-sopir-truk-berseragam-ormas-terancam-9-tahun-penjara-Sy1fMQA6Qn.JPG" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/18/338/2816179/bang-jago-pemalak-sopir-truk-berseragam-ormas-terancam-9-tahun-penjara-Sy1fMQA6Qn.JPG</image><title></title></images><description>BOGOR - Pemalak sopir truk yakni Rudi Boy (42) di wilayah Rancabungur, Kabupaten Bogor dijerat Pasal pemerasan. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara.

&quot;368 subs 335 dengan ancaman 368-nya 9 tahun,&quot; kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi kepada wartawan, Kamis (18/5/2023).

Adapun motif pelaku melakukan tindakan tersebut karena membutuhkan uang. Uang itu sedianya akan digunakan pelaku untuk pulang ke wilayah Cianjur.


BACA JUGA:
Bang Jago Berseragam Ormas Palak Sopir Truk karena Ingin Pulang Kampung


&quot;Karena butuh uang untuk pulang ke Cianjur,&quot; jelasnya.

Dalam aksinya, pelaku melakukan pengancaman terhadap para sopir truk. Apabila uang yang diminta tidak diberikan, kendaraan akan dirusak pelaku.

&quot;Dia meminta uang kepada sopir truk yang lewat, kalau gak memberikan uang diancam akan dihancurkan truknya. Pengakuan (pelaku) hingga saat ini baru pertama kali (memalak),&quot; tutupnya.

Residivis kasus pencurian handphone yang belum lama bebas dari penjara itu masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Bogor.

&quot;Tersangka dalam pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Bogor,&quot; tutupnya.</description><content:encoded>BOGOR - Pemalak sopir truk yakni Rudi Boy (42) di wilayah Rancabungur, Kabupaten Bogor dijerat Pasal pemerasan. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara.

&quot;368 subs 335 dengan ancaman 368-nya 9 tahun,&quot; kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi kepada wartawan, Kamis (18/5/2023).

Adapun motif pelaku melakukan tindakan tersebut karena membutuhkan uang. Uang itu sedianya akan digunakan pelaku untuk pulang ke wilayah Cianjur.


BACA JUGA:
Bang Jago Berseragam Ormas Palak Sopir Truk karena Ingin Pulang Kampung


&quot;Karena butuh uang untuk pulang ke Cianjur,&quot; jelasnya.

Dalam aksinya, pelaku melakukan pengancaman terhadap para sopir truk. Apabila uang yang diminta tidak diberikan, kendaraan akan dirusak pelaku.

&quot;Dia meminta uang kepada sopir truk yang lewat, kalau gak memberikan uang diancam akan dihancurkan truknya. Pengakuan (pelaku) hingga saat ini baru pertama kali (memalak),&quot; tutupnya.

Residivis kasus pencurian handphone yang belum lama bebas dari penjara itu masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Bogor.

&quot;Tersangka dalam pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Bogor,&quot; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
