<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bongkar Perdagangan Orang Berkedok Pekerja Migran, Polres Cianjur Tangkap 2 Tersangka</title><description>Bongkar Perdagangan Orang Berkedok Pekerja Migran, Polres Cianjur Tangkap 2 Tersangka
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/18/525/2815838/bongkar-perdagangan-orang-berkedok-pekerja-migran-polres-cianjur-tangkap-2-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/18/525/2815838/bongkar-perdagangan-orang-berkedok-pekerja-migran-polres-cianjur-tangkap-2-tersangka"/><item><title>Bongkar Perdagangan Orang Berkedok Pekerja Migran, Polres Cianjur Tangkap 2 Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/18/525/2815838/bongkar-perdagangan-orang-berkedok-pekerja-migran-polres-cianjur-tangkap-2-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/18/525/2815838/bongkar-perdagangan-orang-berkedok-pekerja-migran-polres-cianjur-tangkap-2-tersangka</guid><pubDate>Kamis 18 Mei 2023 01:34 WIB</pubDate><dc:creator>Ricky Susan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/17/525/2815838/bongkar-perdagangan-orang-berkedok-pekerja-migran-polres-cianjur-tangkap-2-tersangka-p7xpdazoMs.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polres Cianjur ungkap kasus perdagangan orang. (MPI/Ricky Susan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/17/525/2815838/bongkar-perdagangan-orang-berkedok-pekerja-migran-polres-cianjur-tangkap-2-tersangka-p7xpdazoMs.jpg</image><title>Polres Cianjur ungkap kasus perdagangan orang. (MPI/Ricky Susan)</title></images><description>



CIANJUR - Polres Cianjur menangkap dua orang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keduanya ditangkap saat merekrut warga untuk dipekerjakan di Singapura dan Arab Saudi.

Kedua tersangka itu adalah seorang pria berinisial DR (40) dan wanita UA (35).

&amp;ldquo;Pengungkapan kasus TPPO ini berdasarkan laporan masyarakat. Ada kecurigaan terhadap aktivitas kedua orang tersangka yang sering mendatangi warga dan membawa para wanita dengan mobil di Kampung Cikancana, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur,&amp;rdquo; kata Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan di Mapolres Cianjur, Rabu (17/5/2023).





BACA JUGA:
Bareskrim Ungkap Total 25 WNI Jadi Korban TPPO di Myanmar






Dari hasil pemeriksaan penyidik, diketahui kedua tersangka melancarkan aksinya dengan mencari dan merekrut para korban ke kampung-kampung. Saat ini, pelaku sudah mendapatkan 4 orang korban berinisial TN, L, R, dan AS asal Kampung Cikancana, Kecamatan Gekbrong, yang direkrut untuk dipekerjakan di luar negeri.

Menurut kapolres, para korban rata-rata berusia 30-45 tahun dan seluruhnya merupakan wanita. Mereka dijanjikan  dipekerjakan sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) di sejumlah negara Singapura dan Arab Saudi secara cuma-cuma.




BACA JUGA:
Bareskrim Sebut WNI Korban TPPO Lewat Thailand Masuk ke Myanmar Secara Ilegal&amp;nbsp; &amp;nbsp;





&quot;Tersangka mengiming-imingi para korbannya dengan cara akan diberikan uang gaji sebesar 1.500 real per bulan atau kurang lebih 6 juta rupiah,&quot; tuturnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit 120 juta rupiah dan paling banyak 600 juta rupiah.



&amp;ldquo;Barang bukti yang kita amankan antara lain paspor, handphone, beberapa dokumen dan 1 unit mobil yang digunakan untuk mengangkut para korban,&amp;rdquo; tuturnya.



</description><content:encoded>



CIANJUR - Polres Cianjur menangkap dua orang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keduanya ditangkap saat merekrut warga untuk dipekerjakan di Singapura dan Arab Saudi.

Kedua tersangka itu adalah seorang pria berinisial DR (40) dan wanita UA (35).

&amp;ldquo;Pengungkapan kasus TPPO ini berdasarkan laporan masyarakat. Ada kecurigaan terhadap aktivitas kedua orang tersangka yang sering mendatangi warga dan membawa para wanita dengan mobil di Kampung Cikancana, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur,&amp;rdquo; kata Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan di Mapolres Cianjur, Rabu (17/5/2023).





BACA JUGA:
Bareskrim Ungkap Total 25 WNI Jadi Korban TPPO di Myanmar






Dari hasil pemeriksaan penyidik, diketahui kedua tersangka melancarkan aksinya dengan mencari dan merekrut para korban ke kampung-kampung. Saat ini, pelaku sudah mendapatkan 4 orang korban berinisial TN, L, R, dan AS asal Kampung Cikancana, Kecamatan Gekbrong, yang direkrut untuk dipekerjakan di luar negeri.

Menurut kapolres, para korban rata-rata berusia 30-45 tahun dan seluruhnya merupakan wanita. Mereka dijanjikan  dipekerjakan sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) di sejumlah negara Singapura dan Arab Saudi secara cuma-cuma.




BACA JUGA:
Bareskrim Sebut WNI Korban TPPO Lewat Thailand Masuk ke Myanmar Secara Ilegal&amp;nbsp; &amp;nbsp;





&quot;Tersangka mengiming-imingi para korbannya dengan cara akan diberikan uang gaji sebesar 1.500 real per bulan atau kurang lebih 6 juta rupiah,&quot; tuturnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit 120 juta rupiah dan paling banyak 600 juta rupiah.



&amp;ldquo;Barang bukti yang kita amankan antara lain paspor, handphone, beberapa dokumen dan 1 unit mobil yang digunakan untuk mengangkut para korban,&amp;rdquo; tuturnya.



</content:encoded></item></channel></rss>
