<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tipu 36 Korban, 4 Pelaku Penipuan Umrah Ditangkap</title><description>Tipu 36 Korban, 4 Pelaku Penipuan Umrah Ditangkap
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/18/525/2815873/tipu-36-korban-4-pelaku-penipuan-umrah-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/18/525/2815873/tipu-36-korban-4-pelaku-penipuan-umrah-ditangkap"/><item><title>Tipu 36 Korban, 4 Pelaku Penipuan Umrah Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/18/525/2815873/tipu-36-korban-4-pelaku-penipuan-umrah-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/18/525/2815873/tipu-36-korban-4-pelaku-penipuan-umrah-ditangkap</guid><pubDate>Kamis 18 Mei 2023 03:31 WIB</pubDate><dc:creator>Erha Aprili Ramadhoni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/18/525/2815873/tipu-36-korban-4-pelaku-penipuan-umrah-ditangkap-QRprIcqmLG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku penipuan umrah ditangkap Polres Majalengka. (Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/18/525/2815873/tipu-36-korban-4-pelaku-penipuan-umrah-ditangkap-QRprIcqmLG.jpg</image><title>Pelaku penipuan umrah ditangkap Polres Majalengka. (Antara)</title></images><description>


MAJALENGKA - Polres Majalengka, Jawa Barat, menangkap empat pelaku penipuan atau penggelapan perjalanan umrah. Dalam kasus ini, pelaku menipu 36 orang menjadi korban.

&quot;Ada empat orang yang kami tangkap karena melakukan penipuan dan penggelapan perjalanan umrah,&quot; kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto di Majalengka, Rabu (17/5/2023), melansir Antara.

Menurutnya, empat tersangka yang ditangkap adalah  ES, MF, KS, dan HB. Keempatnya terbukti melakukan penggelapan dan penipuan perjalanan umrah.

Ia mengatakan untuk kasus penipuan tersebut terungkap setelah adanya laporan dari 36 korban. Pada waktu itu para korban dijanjikan diberangkatkan ke Tanah Suci.





BACA JUGA:
Tipu Ratusan Jamaah Umrah, Travel Naila Diblacklist Kemenag





Namun, setelah ke-36 korban menginap di salah satu hotel yang berada di Tangerang, Banten, para tersangka kemudian kabur meninggalkan korban tanpa jejak.

&quot;Para korban sempat dijanjikan akan berangkat, namun setelah sampai di salah satu hotel di Tangerang, tersangka ini kabur,&quot; tuturnya.




BACA JUGA:
Viral Sultan Bojong Koneng Berangkatkan Umrah Warga di 2 RT Bekasi





Ia menambahkan selain menangkap ke empat tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya berupa 36 lembar penyerahan uang, 19 lembar rekening koran, 1 bundle Compeni Profile PT IAW, satu lembar kesepakatan pemberangkatan umrah, 41 buah koper, dan satu unit mobil toyota camry dan 1 unit kendaraan toyota yaris.



Menurutnya korban mengalami kerugian hingga Rp941 juta dari total 36 orang, karena setiap paket umrah dijual oleh para pelaku dengan kisaran harga Rp27-29 juta.



Untuk dua tersangka ES dan MF dijerat Pasal 124 jo Pasal 117 Undang-Undang RI No.8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dengan ancaman hukuman selama-lamanya 8 tahun penjara.



&quot;Sedangkan untuk pelaku KS dan HB dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara,&quot; katanya.</description><content:encoded>


MAJALENGKA - Polres Majalengka, Jawa Barat, menangkap empat pelaku penipuan atau penggelapan perjalanan umrah. Dalam kasus ini, pelaku menipu 36 orang menjadi korban.

&quot;Ada empat orang yang kami tangkap karena melakukan penipuan dan penggelapan perjalanan umrah,&quot; kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto di Majalengka, Rabu (17/5/2023), melansir Antara.

Menurutnya, empat tersangka yang ditangkap adalah  ES, MF, KS, dan HB. Keempatnya terbukti melakukan penggelapan dan penipuan perjalanan umrah.

Ia mengatakan untuk kasus penipuan tersebut terungkap setelah adanya laporan dari 36 korban. Pada waktu itu para korban dijanjikan diberangkatkan ke Tanah Suci.





BACA JUGA:
Tipu Ratusan Jamaah Umrah, Travel Naila Diblacklist Kemenag





Namun, setelah ke-36 korban menginap di salah satu hotel yang berada di Tangerang, Banten, para tersangka kemudian kabur meninggalkan korban tanpa jejak.

&quot;Para korban sempat dijanjikan akan berangkat, namun setelah sampai di salah satu hotel di Tangerang, tersangka ini kabur,&quot; tuturnya.




BACA JUGA:
Viral Sultan Bojong Koneng Berangkatkan Umrah Warga di 2 RT Bekasi





Ia menambahkan selain menangkap ke empat tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya berupa 36 lembar penyerahan uang, 19 lembar rekening koran, 1 bundle Compeni Profile PT IAW, satu lembar kesepakatan pemberangkatan umrah, 41 buah koper, dan satu unit mobil toyota camry dan 1 unit kendaraan toyota yaris.



Menurutnya korban mengalami kerugian hingga Rp941 juta dari total 36 orang, karena setiap paket umrah dijual oleh para pelaku dengan kisaran harga Rp27-29 juta.



Untuk dua tersangka ES dan MF dijerat Pasal 124 jo Pasal 117 Undang-Undang RI No.8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dengan ancaman hukuman selama-lamanya 8 tahun penjara.



&quot;Sedangkan untuk pelaku KS dan HB dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
